SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Kamis, 22 Desember 2011

TEKHNIK PEMBELAAN DALAM PERKARA PIDANA

HUKUM ACARA PIDANA I
KARYA LATIHAN HUKUM (KARTIKUM)
ANGKATAN KE. XX
PUSDIKLAT LABORATORIUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

CONTOH EKSEPSI


PUSDIKLAT LABORATORIUM
FAKULTAS HUKUM UII


 

1. Jenis Pelatihan : Training Advokat
2. Periode              : September 2004
3. Jenis Berkas  : Eksepsi Terdakwa
4. Sifat Tugas     : Individu

EKSEPSI PENASIHAT HUKUM
TERHADAP PERKARA PIDANA NO. 121/Pid.B/1998/Pengadilan Negeri.Wnsb
UNTUK DAN ATAS NAMA TERDAKWA MARDI bin MARTO

TAHAP-TAHAP ACARA PERADILAN PERDATA


 Proses beracara dalam Pengadilan Perdata diatur dalam HIR dan uu No 14 tahun 1970, yang mencakup:
TAHAPAN-TAHAPAN DALAM PERADILAN PERDATA:

CONTOH SURAT KUASA



SURAT KUASA KHUSUS


 


CONTOH DUPLIK


Pengacara / Penasihat Hukum

M.TABRONI.AZ,SH.MHum

Jl.Nitikan Baru Gg.Srikandi No.6 Yogyakarta

CONTOH DAFTAR ALAT BUKTI SURAT TERlAWAN I DALAM PERKARA

PERDATA NO.72 /PDT/Plw/2002/ PNYK

Contoh Replik Penggugat


Pengacara / Penasihat – Hukum
M.TABRONI.AZ,SH.MHum  & Associates
JlNitikan Baru Gg.Srikandi No.6 Yogyakarta.  
 
Kepada Yang Terhormat  :

Contoh Replik Penggugat atas Jawaban


Kepada Yang Terhormat :

BAPAK / IBU MAJELIS HAKIM
Pemeriksa Perkara No.95/Pdt/G/l999/PNYK
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
      Y O G Y A K A R T A

                                                                          Hal : Replik Penggugat atas jawaban
                                                                                        Tergugat X! .

Contoh Replik Pelawan


M.TABRONI.AZ,SH.MHum & Associates

Jl.Nitikan Baru Gg.Srikandi No.6 Yogyakarta




Kepada Yth.

BAPAK/IBU MAJELIS HAKIM PEMRIKSA

C O N T O H P U T U S A N


P U T U S A N
Nomor : 07/Pdt.G/2000/PN.WNSR.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian


Hal      : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian
Lamp   : I (satu) Foto Copy Surat Kuasa Khusus

Kepada Yth.

PRASYARAT PENERIMA BEASISWA UIN ALAUDDI MAKASSAR

SURAT KETERANGAN BERKELAKUAN BAIK
                                  NOMOR :

NILAI IDENTITAS KADER, NILAI DASAR PERJUANGAN, HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

 DISADUR DARI HMI CABANG GORONTALO !!!
Nilai Identitas Kader (NIK) / 
Nilai Dasar Perjuangan (NDP)
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) *)

Metode pembuktian Tuhan


Dalam pembuktian TUhan kita tidak bias terlepas dengan kata rasional. Dengan kata rasional tentu kita tidak pula terlepas dengan kaedah akal. Kaedah akal itu adalah mengadakan sesuatu yang tidak ada. Pertanyaannya adalah, apakah ada sesuatu yang tidak ada? Bagaimana sesuatu yang tidak ada itu bias mengadakan yang ada sedangkan dirinya sendiri tidak ada.
Untuk menjawab berbagai permasalahan diatas. Tentu teorinya adalah teori identitas yaitu A sama dengan A dan A itu tidaklah sama dengan B. maksudnya ada itu hanya bias sama dengan ada tidak mungkin ada sama dengan yang tidak ada. Yang tidak ada itu hanya bias sama dengan tidak ada.
Kebenaran adalah selarasnya realita dengan ide. Contoh spidol itu benar karena pada kenyataannya dalam realita spidol itu benar benar ada, dan dalam ide juga benar bahwa spidol itu ada dengan memakai tolak ukur indera, maksudnya adalah semua yang diinderai itu berarti ada dan benar, dan semua yang tidak diinderai berarti tidak ada. Bagaimana dengan konsep ketuhanan dalam ajaran agama islam? Sedangkan menurut mereka yang beragama islam Tuhan itu ada namun tidak bias diinderai berarti pada dasarnya Tuhan itu tidak ada. Untuk membuktikannya terlebih dahulu kita kembali kepada teori diatas, yaitu teori identitas.
Dalam hal ini ada namanya teori empiris yaitu teori yang tolak ukurnya adalah adalah indera seperti diatas, yaitu bentuk tambah materi sama dengan benda. Benda itu ada karena dapat diinderai.
Berbicara soal agama. Ada dua macam agama yaitu agama yang mempercayai Tuhan itu mono dan yang kedua adalah yang mempercaya Tuhan itu poli. Agama yang mempercayao Tuhan itu Mono atau satu adalah Agama Kristen dan agama Islam. Sedangkan agama yang mempercayai Tuhan yang banyak atau Poli adalah agama budha, hindu dll.

Epistemologi; Pengertian, Sejarah dan Ruang Lingkup


RELATED POSTS :
Your webmaster search is: penertianepistimologi



Epistemologi selalu menjadi bahan yang menarik untuk dikaji, karena disinilah dasar-dasar pengetahuan maupun teori pengetahuan yang diperoleh manusia menjadi bahan pijakan. Konsep-konsep ilmu pengetahuan yang berkembang pesat dewasa ini beserta aspek-aspek praktis yang ditimbulkannya dapat dilacak akarnya pada struktur pengetahuan yang membentuknya. Dari epistemologi, juga filsafat –dalam hal ini filsafat modern – terpecah berbagai aliran yang cukup banyak, seperti rasionalisme, pragmatisme, positivisme, maupun eksistensialisme.

Materi Teknik Persidangan Organisasi

____________________________________
Direktur
Trainer Metanoaik solution medan
alwin/085262452808/email:win_gema@yahoo.co.id

apabila anda butuh materi atau untuk di training tentang
1.organisasi
2.manejemen organisasi
3.training motifasi
4.konsoltasi(masalah pribadi,masyarakat dan bangsa)
5.agama
insya Allah kita upayakan semua....materi langsung akan di kirim ke email anda.

SEKOLAH HUKUM


PENGATAR ILMU HUKUM
21 NOVEMBER 2011
A.    Pengantar Ilmu Hukum.
Pertemuan antara manusia yang satu dengan yang lain membentuk suatu masyarakat, awalanya aturan itu bukan hukum, tapi disebut norma. Norma secara bahasa adalah aturan-aturan yang lahir mengatur manusia sejak lahir. Secara sekilah norma adalah aturan tertulis yang diakui pemerintah.
Konsekuensi logis, tidak ada suatu perbuatan yang dikatakan melanggar hukum jika tidak ada yang mengatur. Norma itu mengatur perintah dan larangan.

TATA CARA PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA


1. Panitera menempatkan diri di tempat sidang dan selanjutnya mempersilahkan MajelisHakim memasuki ruang sidang : ”Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirindimohon untuk berdiri”. (Setelah Hakim duduk ditempatnya). ”Para pihak dimohonmemasuki ruang sidang” (Penggugat dan Tergugat duduk di depan Majelis Hakimdidampingi kuasanya atau Penggugat di sebelah kanan dan Tergugat di sebelah kiri darimeja Majelis Hakim).

2. Ketua Majelis Hakim membuka sidang : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM.Sidang Semu Pengadilan Agama Tigaraksa Banten, yang mengadili perkara perdatadalam tingkat pertama, Perkara Nomor No. 432/PDTG/2004/PA/PGRS, pada hari iniTanggal DINYATAKAN DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM. (Hakimmengetuk palu 3x).

3. Ketua Majelis Hakim menanyakan identitas para pihak (dimulai dari PENGGUGATdan selanjutnnya TERGUGAT).