UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan;
b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang
merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa
perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang
terpadu;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan
Kehakiman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B,
Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .
- 2 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum
Republik Indonesia.
2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim
pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
6. Hakim . . .
- 3 -
6. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
7. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah
Konstitusi.
8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah
satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
9. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang pengangkatannya diatur dalam undangundang.
BAB II
ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 2
(1) Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan Pancasila.
(3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan
undang-undang.
(4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
Pasal 3
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan
hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak
lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali
dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 . . .
- 4 -
Pasal 4
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha
mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
Pasal 5
(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 6
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan
pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila
pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang
yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah
atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Pasal 7
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis
dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
Pasal 8
(1) Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut,
atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam . . .
- 5 -
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim
wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari
terdakwa.
Pasal 9
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau
diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi.
(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian,
rehabilitasi, dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam
undang-undang.
Pasal 10
(1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara
perdamaian.
.
Pasal 11
(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim
anggota.
(3) Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang
ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.
(4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut
umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 12 . . .
- 6 -
Pasal 12
(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undangundang
menentukan lain.
(2) Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan
dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa
dihadiri terdakwa.
Pasal 13
(1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka
untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan
hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi
hukum.
Pasal 14
(1) Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan
hakim yang bersifat rahasia.
(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis
terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai
mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib
dimuat dalam putusan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 15
Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk
kepentingan peradilan.
Pasal 16 . . .
- 7 -
Pasal 16
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan
peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu
menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
Pasal 17
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
yang mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan
yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang
mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang
hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri
dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan
langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang
diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan
tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang
bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang
berbeda.
BAB III . . .
- 8 -
BAB III
PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 19
Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undangundang.
Bagian Kedua
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Pasal 20
(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi
dari badan peradilan yang berada di dalam keempat
lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18.
(2) Mahkamah Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di
semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung, kecuali undang-undang
menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundangundangan
sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan
dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah
Agung.
Pasal 21 . . .
- 9 -
Pasal 21
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di
bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan
finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur
dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan
lingkungan peradilan masing-masing.
Pasal 22
(1) Mahkamah Agung dapat memberi keterangan,
pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada
lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian keterangan,
pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada
lembaga negara dan lembaga pemerintahan diatur dalam
undang-undang.
Pasal 23
Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan
kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 24
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan
dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang
ditentukan dalam undang-undang.
(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat
dilakukan peninjauan kembali.
Pasal 25
(1) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara.
(2) Peradilan . . .
- 10 -
(2) Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan
menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama
Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan
menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan
banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak
merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas
dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding
kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain
Pasal 27
(1) Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah
satu lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan pengadilan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
undang-undang.
Pasal 28 . . .
- 11 -
Pasal 28
Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam undang-undang.
Bagian Ketiga
Mahkamah Konstitusi
Pasal 29
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya
atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan undang-undang.
(4) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah
Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan
Mahkamah Konstitusi.
BAB IV . . .
- 12 -
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Bagian Kesatu
Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
Pasal 30
(1) Pengangkatan hakim agung berasal dari hakim karier dan
nonkarier.
(2) Pengangkatan hakim agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama
calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam undang-undang.
Pasal 31
(1) Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan
pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah
Agung.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
merangkap jabatan, kecuali undang-undang menentukan
lain.
Pasal 32
(1) Hakim ad hoc dapat diangkat pada pengadilan khusus
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang
membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu dalam jangka waktu tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian hakim ad hoc sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam undang-undang.
Pasal 33
Untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, seseorang
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; . . .
- 13 -
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.
Pasal 34
(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang
oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.
(2) Pencalonan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
(3) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
Pasal 35
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Hakim
Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Bagian Kedua
Pemberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi
Pasal 36
Hakim dan hakim konsitusi dapat diberhentikan apabila telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undangundang.
Pasal 37
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian hakim dan hakim
konsitusi diatur dalam undang-undang.
BAB V
BADAN-BADAN LAIN YANG FUNGSINYA BERKAITAN DENGAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 38
(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badanbadan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan
kehakiman.
(2) Fungsi . . .
- 14 -
(2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan dan penyidikan;
b. penuntutan;
c. pelaksanaan putusan;
d. pemberian jasa hukum; dan
e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
BAB VI
PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Pasal 39
(1) Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
pada semua badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
(3) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan
oleh Mahkamah Agung.
(4) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
Pasal 40
(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan
pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas
melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 41 . . .
- 15 -
Pasal 41
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial dan/atau
Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundang-undangan;
b. berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang
diperoleh.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
(3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur dalam undangundang.
Pasal 42
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk
melakukan mutasi hakim.
Pasal 43
Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diperiksa oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
Pasal 44
(1) Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan undang-undang.
BAB VII . . .
- 16 -
BAB VII
PEJABAT PERADILAN
Pasal 45
Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/atau juru
sita.
Pasal 46
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a. hakim;
b. wali;
c. pengampu;
d. advokat; dan/atau
e. pejabat peradilan yang lain.
Pasal 47
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian
panitera, sekretaris, dan juru sita serta tugas dan fungsinya
diatur dalam undang-undang.
BAB VIII
JAMINAN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN HAKIM
Pasal 48
(1) Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan
hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman.
(2) Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim
konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49 . . .
- 17 -
Pasal 49
(1) Hakim ad hoc dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diberikan
tunjangan khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 50
(1) Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan
dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua
serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta
bersidang.
Pasal 51
Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara
pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua majelis hakim
dan panitera sidang.
Pasal 52
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat
untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan
putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada
para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam perkara pidana, putusan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi yang
terkait dengan pelaksanaan putusan.
Pasal 53 . . .
- 18 -
Pasal 53
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang
didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan
benar.
BAB X
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 54
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana
dilakukan oleh jaksa.
(2) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua
pengadilan.
(3) Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan
nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pasal 55
(1) Ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
BANTUAN HUKUM
Pasal 56
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh
bantuan hukum.
(2) Negara . . .
- 19 -
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan
yang tidak mampu.
Pasal 57
(1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan
hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam
memperoleh bantuan hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-udangan.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
Pasal 58
Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar
pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa.
Pasal 59
(1) Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa.
(2) Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat para pihak.
(3) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan
arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan
berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas
permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Pasal 60 . . .
- 20 -
Pasal 60
(1) Alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga
penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
(2) Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya
dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
(3) Kesepakatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat final dan mengikat para pihak untuk
dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 61
Ketentuan mengenai arbitrase dan penyelesaian sengketa di
luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal
59, dan Pasal 60 diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
yang merupakan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 64
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 21 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 157
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut
maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh
kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya
dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain
menegaskan bahwa:
- kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
- Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Komisi . . .
- 2 -
- Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman telah sesuai dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di atas, namun substansi Undang-Undang
tersebut belum mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman, yang merupakan kekuasaan yang merdeka yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Selain pengaturan secara komprehensif, Undang-Undang ini juga untuk
memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2006, yang
salah satu amarnya telah membatalkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut juga telah membatalkan ketentuan yang terkait dengan
pengawasan hakim dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan
terpadu (integrated justice system), maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman perlu diganti.
Hal-hal penting dalam Undang-Undang ini antara lain sebagai berikut:
a. Mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan pengaturan secara
komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya bab
tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
b. Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
c. Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim
dan hakim konstitusi.
d. Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan
untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya
dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung.
e. Pengaturan . . .
- 3 -
e. Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan
memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
f. Pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian
sengketa di luar pengadilan.
g. Pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan
yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada
setiap pengadilan.
h. Pengaturan umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan
hakim dan hakim konstitusi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA” adalah sesuai dengan Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menentukan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan
penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.
Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang
dapat dijangkau oleh masyarakat.
Namun demikian, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam
pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak
mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari
kebenaran dan keadilan.
Pasal 3 . . .
- 4 -
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kemandirian peradilan” adalah bebas dari
campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan,
baik fisik maupun psikis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim
konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan “kekuasaan yang sah” adalah aparat penegak
hukum yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan
berdasarkan undang-undang. Dalam proses penyelidikan dan
penyidikan ini termasuk juga di dalamnya penyadapan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan,
hakim wajib memperhatikan sifat baik atau sifat jahat dari terdakwa
sehingga . . .
- 5 -
sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan
yang dilakukannya.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah pemulihan hak
seseorang berdasarkan putusan pengadilan pada kedudukan semula
yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi pengadilan tingkat pertama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Saling memberi bantuan dilakukan antara lain dalam hal administrasi
berkas perkara, inventarisasi putusan pengadilan dan penggunaan
sumber daya manusia.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan ”dalam keadaan tertentu” adalah dilihat dari titik
berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Jika titik
berat . . .
- 6 -
berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut diadili
oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer, namun jika titik berat
kerugian tersebut terletak pada kepentingan umum, maka perkara
tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan ”kepentingan langsung atau tidak langsung”
adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain
pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah
terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan
sebelumnya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “berbeda” dalam ketentuan ini adalah
majelis hakim yang tidak terikat dengan ketentuan pada ayat (5).
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 7 -
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini mengatur mengenai hak uji Mahkamah Agung
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
dari undang-undang. Hak uji dapat dilakukan baik terhadap
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”hal atau keadaan tertentu” antara lain
adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya
kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27 . . .
- 8 -
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia,
pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial
dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan
umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan
tata usaha negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa, dan
memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 30 . . .
- 9 -
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hakim karier” adalah hakim yang berstatus
aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung.
Yang dimaksud dengan “hakim nonkarier” adalah hakim yang
berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “merangkap jabatan” antara lain:
a. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
b. pengusaha; dan
c. advokat.
Dalam hal Hakim yang merangkap sebagai pengusaha antara lain
Hakim yang merangkap sebagai direktur perusahaan, menjadi
pemegang saham perseroan atau mengadakan usaha perdagangan
lain.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud “dalam jangka waktu tertentu” adalah bersifat
sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu
penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus
misalnya kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, anak,
perselisihan hubungan industrial, telematika (cyber crime).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 33 . . .
- 10 -
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian,
kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”pengawasan tertinggi” adalah meliputi
pengawasan internal Mahkamah Agung terhadap semua badan
peradilan yang berada di bawahnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41 . . .
- 11 -
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Yang dimaksud dengan “mutasi” dalam ketentuan ini meliputi juga
promosi dan demosi.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pejabat peradilan yang lain” adalah
sekretaris, wakil sekretaris, wakil panitera, panitera pengganti, juru
sita, juru sita pengganti, dan pejabat struktural lainnya.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam melaksanakan
tugasnya” adalah hakim dan hakim konstitusi diberikan penjagaan
keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim
dan hakim konstitusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh
konstitusi . . .
- 12 -
aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim dan hakim
konstitusi mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara
secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari
pihak manapun. Jaminan kesejahteraan meliputi gaji pokok,
tunjangan, biaya dinas, dan pensiun serta hak lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “instansi yang terkait” antara lain lembaga
pemasyarakatan, rumah tahanan, dan kejaksaan.
Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan
yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa teguran
tertulis dari Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56 . . .
- 13 -
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah pemberian jasa
hukum (secara cuma-cuma) yang meliputi pemberian konsultasi
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela,
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari
keadilan (yang tidak mampu).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pencari keadilan yang tidak mampu”
adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara
ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum untuk
menangani dan menyelesaikan masalah hukum.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “arbitrase” dalam ketentuan ini termasuk
juga arbitrase syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5076
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Berisikan kebutuhan materi kuliah pada Fak Syariah & Hukum khususnya jurusan Peradilan Agama (Ahwal al Syakhshiyah)
SELAMAT DATANG
SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar