SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Minggu, 30 September 2012


TEKNIK PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA
Salah satu asas peradilan adalah Hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan kepadanya, apapun perkaranya, dan apapun yang dituntut oleh para pihak berperkara. Untuk memutuskan perkara tersebut, maka Hakim mutlak dituntut untuk mencari kebenaran dan kenyataan dari perkara yang diajukan kepadanya. Salah satu proses beracara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan itu adalah pembuktian. Pembuktian bertujuan untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada Hakim.
Dalam hukum perdata, kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran formal, sedangkan dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari oleh hakim adalah kebenaran materiil. Dalam praktek peradilan, Sebenarnya seorang hakim dituntut mencari kebenaran materiil terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah meyakinkan hakim atau memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa peristiwa tertentu, sehingga Hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan kepada pembuktian tersebut. (Abdul Manan, 2008:228)
Kebenaran yang formal yang dicari oleh hakim dalam arti bahwa hakim tidak boleh melampuai batas-batas yang diajukan oleh pihak berperkara. Intinya, kebenaran formal dan materiil perkara harus dicari, demi terpenuhinya social justice dan legal justice.
Jika ditarik kepada ajaran agama, yang kebetulan banyak dipegang dalam perkara perdata agama, asas pembuktian ini bersesuaian dengan Ayat Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 6 dan hadist nabi:
نحن نحكم بالظواهر والله يتولى السرائر
Artinya:”Kami memutuskan perkara dengan apa yang terbukti, Allah yang menguasai apa yang masih tertutup”

MAFQUD MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Secara bahasa, mafqud berarti hilang atau lenyap (bentukan dari kata faqoda – yafqidu – fiqdanan – fuqdanan - fuqudan). Secara istilah, mafqud berarti orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang diriya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat (Muhammad Ali as-Shabuny, 1968:196). Secara sederhana, mafqud berarti orang yang hilang dalam jangka waktu lama dan tidak diketahui lagi keberadaannya apakah ia masih hidup atau sudah`wafat.
Penetapan mafqud bagi orang yang hilang sangat penting karena menyangkut berbagai macam hal, diantaranya dalam hukum keperdataan dan hukum kewarisan. Jika dia merupakan pewaris, maka ahli warisnya memerlukan kejelasan status tentang keberadaannya (apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah wafat) agar jelas hukum kewarisan dan harta warisannya, dan jika sebagai ahli waris, mafqud berhak mendapatkan bagian sesuai statusnya, apakah ia sebagai dzawil furud atau sebagai dzawil asobah.

MAFQUD MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Secara bahasa, mafqud berarti hilang atau lenyap (bentukan dari kata faqoda – yafqidu – fiqdanan – fuqdanan - fuqudan). Secara istilah, mafqud berarti orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang diriya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat (Muhammad Ali as-Shabuny, 1968:196). Secara sederhana, mafqud berarti orang yang hilang dalam jangka waktu lama dan tidak diketahui lagi keberadaannya apakah ia masih hidup atau sudah`wafat.
Penetapan mafqud bagi orang yang hilang sangat penting karena menyangkut berbagai macam hal, diantaranya dalam hukum keperdataan dan hukum kewarisan. Jika dia merupakan pewaris, maka ahli warisnya memerlukan kejelasan status tentang keberadaannya (apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah wafat) agar jelas hukum kewarisan dan harta warisannya, dan jika sebagai ahli waris, mafqud berhak mendapatkan bagian sesuai statusnya, apakah ia sebagai dzawil furud atau sebagai dzawil asobah.

MAFQUD MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Secara bahasa, mafqud berarti hilang atau lenyap (bentukan dari kata faqoda – yafqidu – fiqdanan – fuqdanan - fuqudan). Secara istilah, mafqud berarti orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang diriya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat (Muhammad Ali as-Shabuny, 1968:196). Secara sederhana, mafqud berarti orang yang hilang dalam jangka waktu lama dan tidak diketahui lagi keberadaannya apakah ia masih hidup atau sudah`wafat.
Penetapan mafqud bagi orang yang hilang sangat penting karena menyangkut berbagai macam hal, diantaranya dalam hukum keperdataan dan hukum kewarisan. Jika dia merupakan pewaris, maka ahli warisnya memerlukan kejelasan status tentang keberadaannya (apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah wafat) agar jelas hukum kewarisan dan harta warisannya, dan jika sebagai ahli waris, mafqud berhak mendapatkan bagian sesuai statusnya, apakah ia sebagai dzawil furud atau sebagai dzawil asobah.

Sabtu, 04 Agustus 2012

MANUSKRIP AL-QURAN



  
Fragmen al-Quran dari pertengahan abad ke-1H/7M, disalin dalam tulisan Kufi tanpa syakl dan i’jam, serta tanpa tanda pemisah ayat. Fragmen diperkirakan berasal dari Hijaz, Arabia Barat, dan memuat surat al-Ma’idah (5: 94-97).