TEKNIK PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA
Salah satu asas peradilan adalah Hakim tidak
boleh menolak setiap perkara yang diajukan kepadanya, apapun perkaranya, dan
apapun yang dituntut oleh para pihak berperkara. Untuk memutuskan perkara
tersebut, maka Hakim mutlak dituntut untuk mencari kebenaran dan kenyataan dari
perkara yang diajukan kepadanya. Salah satu proses beracara yang harus dilakukan
untuk mencapai tujuan itu adalah pembuktian. Pembuktian bertujuan untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak
yang diajukan kepada Hakim.
Dalam hukum perdata, kebenaran yang dicari oleh
hakim adalah kebenaran formal, sedangkan dalam hukum pidana, kebenaran yang
dicari oleh hakim adalah kebenaran materiil. Dalam praktek peradilan,
Sebenarnya seorang hakim dituntut mencari kebenaran materiil terhadap perkara
yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah meyakinkan hakim
atau memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa peristiwa
tertentu, sehingga Hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan kepada
pembuktian tersebut. (Abdul Manan, 2008:228)
Kebenaran yang formal yang dicari oleh hakim
dalam arti bahwa hakim tidak boleh melampuai batas-batas yang diajukan oleh
pihak berperkara. Intinya, kebenaran formal dan materiil perkara harus dicari,
demi terpenuhinya social justice dan legal justice.
Jika ditarik kepada ajaran agama, yang
kebetulan banyak dipegang dalam perkara perdata agama, asas pembuktian ini
bersesuaian dengan Ayat Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 6 dan hadist nabi:
نحن نحكم بالظواهر والله يتولى السرائر
Artinya:”Kami memutuskan perkara dengan apa yang
terbukti, Allah yang menguasai apa yang masih tertutup”