SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Senin, 05 Maret 2012

Contoh Draft Skripsi


NAMA                : AMIR SYAM MARSUKI
NIM                    : 101 001 08 007
JURUSAN          : PERADILAN AGAMA
JUDUL               :  Penerapan Teori-Teori Pembuktian menurut Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama Watansoppeng

 

A.    Latar Belakang Masalah
Peradilan adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan negara adalah kekuasaan kehakiman yang memiliki kebebasan dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya, dan bebas dari paksaan, direktifa atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh undang-undang.[1]
Berkenaan dengan pengertian tersebut, maka pengadilan merupakan penyelenggara peradilan. Atau dengan perkataan lain, pengadilan adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, peradilan agama dapat dirumuskan sebagai kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.[2]
Pengadilan juga dapat diartikan sebagai lembaga hukum yang diadakan oleh negara sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menegakkan hukum guna mencapai tujuan hukum yaitu terciptanya keadaan aman, tertib dan adil.
Dalam pelaksanaannya, mulai dari menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara oleh pengadilan merupakan bagian atau proses dari penegakan hukum. Proses seperti ini, dalam pengadilan dikenal dengan istilah beracara. Beracara di pengadilan agama adalah beracara dalam hal keperadataan, karena subjek hukum di pengadilan agama ialah antara orang-orang yang beragama Islam.
Beracara di muka sidang pengadilan adalah suatu tindakan dalam melaksanakan rangkaian aturan-aturan yang termuat dalam hukum acara perdata. Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.[3]
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa hukum acara perdata bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Dengan demikian hukum acara perdata pada umumnya tidaklah membebani hak dan kewajiban seperti yang termuat dalam hukum perdata meteriil, tapi memuat aturan tentang cara melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah yang termuat dalam hukum perdata materiil, atau dengan perkataan lain untuk melindungi hak perseorangan.[4]
Beracara di muka sidang pengadilan agama, telah dikeluarkan UU RI No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mangatur: Susunan, Kekuasaan, dan Hukum Acara Peradilan Agama. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan pada pasal-pasal tertentu untuk menyesuaikan dengan perkembangan perundang-undangan yang ada maupun dengan kebutuhan di lapangan praktis dengan keluarnya UU RI No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kemudian kembali mengalami perubahan dengan keluarnya UU RI No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sedangkan perdata materiil yang hendak ditegakkan di pengadilan agama lebih spesifik merujuk pada pasal 49 UU RI No. 3 Tahun 2006. Dimana pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.[5]
Lahirnya hukum acara perdata mengisyaratkan adanya pelaksanaan beracara di muka sidang pengadilan. Beracara di muka sidang pengadilan tentunya harus merujuk pada undang-undang. Namun, yang perlu dikaji lebih dalam adalah penegakan undang-undang materiil dalam beracara di muka sidang pengadilan.
Melihat permasalahan ini, tentu kita kembali pada proses beracara di muka sidang pangadilan. Karena hukum acara perdata memberikan gambaran bahwa, hukum acara perdata adalah suatu  akibat yang timbul dari hukum perdata materiil.[6]
Oleh karena itu, disetiap proses beracara di muka sidang pengadilan seharusnya menggambarkan penegakan perdata materiil untuk mencapai ketetapan atau putusan yang adil. Karena ketetapan atau putusan yang adil adalah harapan dari pada subjek hukum yang berperkara di pengadilan. Jadi, mau tidak mau perdata materiil harus ditegakkan dalam beracara di muka sidang pengadilan, mulai dari pembacaan gugatan atau tuntutan hingga keluarnya putusan yang inkra.
Putusan yang adil sangat tergantung pada penilaian dan keyakinan hakim terhadap kebenaran perkara yang diajukan di muka sidang pengadilan. Salah satu yang paling berpengaruh terhadap penilaian hakim ialah pembuktian, karena pembuktian itu sendiri menurut R. Subekti adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dengan demikian tampaklah bahwa pembuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan.[7]
Dalam pasal 163 HIR, yang berbunyi, barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.[8]
Sebagaimana tugas hakim atau pengadilan yaitu untuk menetapkan hukum suatu keadaan atau menerapkan hukum atau undang-undang. Dalam berperkara di muka sidang pengadilan, masing-masing subjek hukum yang berperkara mengajukan dalil-dalil yang bertentangan. Hakim harus memeriksa dalil manakah yang peling benar.
Hakim dalam memutus perkara untuk menetapkan siapa yang menang dan siapa yang dikalahkan diperbolehkan berdasar pada keyakinannya. Tetapi, meski keyakinan hakim tersebut terhitung sangat kuat dan sangat murni, keyakinan hakim itu tetap harus berdasar pada alat bukti yang ada.
Karena alasan ini, pembuktian dikategorikan menempati posisi sentral dalam proses persidangan di pengadilan. Jika ada dua pihak atau lebih yang berperkara di pengadilan, maka yang dijadikan landasan bagi hakim untuk memutuskan perkaranya, dengan memenangkan penggugat atau tergugat adalah bukti-bukti yang diajukan di hadapannya. Tanpa proses pembuktian yang jujur, tidak akan ada keputusan di pengadilan, atau sidang yang akan berakhir dengan keputusan sewenang-wenang ketika hakim menggunakan pandangan subyektif sebagai dasar putusannya.
Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, Pengadilan Agama Watansoppeng adalah lembaga peradilan sebagimana lembaga-lembaga peradilan yang lainnya. Pengadilan Agama Watansoppeng juga merupakan penyelenggara atau pelaksana kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan hukum, keadaan aman, tertib dan adil, khususnya bagi subjek hukum yang berperkara di Pengadilan Agama Watansoppeng. Pengadilan Agama Watansoppeng mutlak menjalankan fungsinya sebagai lembaga hukum untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara seadil-adilnya.
Oleh karena tidak semua subjek hukum yang berperkara di Pengadilan Agama Watansoppeng merasa puas dengan putusan Pengadilan Agama Watansoppeng, maka yang paling dekat dengan permasalahan ini adalah pada penerapan pembuktian di Pengadilan Agama Watansoppeng. Karena putusan yang adil sangat tergantung pada penilian hakim, sedangkan penilaian hakim sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, sangat tergantung pada alat bukti yang diajukan di muka sidang pengadilan.
Oleh karena itu, demi terciptanya keadaan aman, tertib dan adil, sebisa mungkin perdata materiil harus ditegakkan, khususnya pada pembuktian, karena lahirnya putusan yang inkra tidak lepas dari penilaian dan keyakinan hakim terhadap alat bukti yang diajukan di muka sidang pengadilan.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis dapat merumuskan pokok permasalahan dalam penulisan ini yaitu: “Bagaimanakah Penerapan Teori-Teori Pembuktian menurut Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama Watansoppeng”?. Selanjutnya untuk membahas secara rinci dan terarah, maka penulis membagi pokok masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana teori pembuktian menurut hukum acara perdata?
2.    Bagaimana hakim menerapkan teori pembuktian di Pengadilan Agama Watansoppeng?
C.      Hipotesis
Dalam penulisan skripsi ini penulis menetapkan hipotesis sebagai jawaban yang bersifat sementara terhadap masalah yang akan ditelititi. Jawaban sementara yang dimaksud antara lain:
1.    Pembuktian menurut hukum acara perdata yaitu mengajukan sepenuhnya alat bukti yang dapat meyakinkan hakim tentang dalil-dalil yang diajukan di muka sidang pengadilan, sebagaimana pasal-pasal yang memuat ketentuan pembuktian dalam perkara perdata.
2.    Hakim Pengadilan Agama Watansoppeng belum sepenuhnya menerapkan teori pembuktian karena subjek hukum yang berperkara di Pengadilan Agama Watansoppeng belum sepenuhnya merasa puas dengan putusan Pengadilan Agama Watansoppeng.
D.      Defenisi Operasional dan Ruang Lingkup Penelitian
Untuk memperoleh gambaran tentang judul dalam penulisan skripsi ini, maka penulis akan memberikan pengertian dari beberapa kata yang terdapat dalam judul tersebut, yaitu:
Penerapan adalah perihal mempraktekkan.[9]
Dalam penulisan skripsi ini, penerapan diartikan sebagai melaksanakan atau menegakkan teori.
Teori adalah pendapat tentang cara-cara dan aturan-aturan untuk melakukan sesuatu.[10]
Dalam penulisan skripsi ini, teori diartikan sebagai aturan-aturan bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka sidang pengadilan.
Pembuktian ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.[11]
Dalam penulisan skripsi ini, pembuktian adalah bagaimana seseorang mengajukan alat bukti di muka sidang pengadilan sebagai landasan dalil-dalil dan untuk menambah keyakinan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan di muka sidang pengadilan.
Pengadilan agama adalah badan atau organisasi yang diadakan oleh negara untuk mengurus dan mengadili perselisihan-perselisihan hukum khusus bagi orang-orang yang beragama Islam. Pengadilan menunjuk kepada suatu susunan instansi yang memutus perkara. Dalam menjalankan tugasnya pengadilan menjalankan peradilan.[12]
Dalam penulisan skripsi ini, Pengadilan Agama adalah sebagaimana yang telah disebutkan pada paragraf sebelumnya, yaitu badan atau organisasi yang diadakan oleh negara untuk mengurus dan mengadili perselisihan-perselisihan hukum khusus bagi orang-orang yang beragama Islam.
Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, maka penelitian dalam penulisan skripsi ini mencakup proses pemeriksaan secara keseluruhan dan khususnya terhadap pembuktian. Penelitian ini akan dilaksanakan selama dua minggu. Sedangkan mengenai tempat penelitian yaitu berkisar wilayah Pengadilan Agama Watansoppeng.
E.       Kajian Pustaka
Pembahasan ini membahas tentang “Penerapan Teori-Teori Pembuktian menurut Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama Watansoppeng”. Setelah menelusuri berbagai referensi yang berkaitan tentang pembahasan ini, penulis menemukan beberapa buku, yaitu:
1.    Peradilan Agama di Indonesia oleh Drs. Cik Hasan Bisri, MS. Buku ini membahas tentang pengertian dan ruang lingkup pengadilan agama, karena untuk membahas lebih jauh judul skripsi ini terlebih dahulu perlu dipahami pengadilan agama baik dari sisi kelembagaan, obyek kajian, hukum, perkembangan, susunan, kekuasaan, serta hukum acara peradilan agama. Karena dengan memahami ini khusunya hukum acara paradilan agama, maka dengan mudah kita membahas proses pemeriksaan khususnya pada pembuktian.
2.    Hukum Acara Perdata di Indonesia oleh Prof. DR. R. Wirjono Projodikoro, S.H. Buku ini membahas lebih spesifik tentang proses beracara di pengadilan hingga keluarnya putusan pengadilan serta menjalankan putusan pengadilan. Dengan demikian penulis menemukan gambaran yang cukup luas untuk mengembangkan penelitian khususnya proses pemeriksaan terhadap pembuktian di pengadilan agama.
3.    Hukum Acara Perdata oleh M. Nur Rasaid, S.H. Buku ini membahas tentang sisi terdalam dan masalah-masalah hukum acara perdata. Dengan demikian buku ini dapat dijadikan sebagai perbandingan terhadap masalah-masalah yang hendak diteliti terutama pada pemeriksaan perkara perdata di pengadilan tingkat pertama, masalah pembuktian, dan putusan yang adil.
4.    Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia oleh Hj. Sulaikin Lubis, S.H., M.H, Hj. Wismar’Ain Marzuki, S.H, Gemala Dewi, S.H., LL.M. Sebagaimana buku-buku sebelumnya, buku ini juga sangat penting  untuk dijadikan sebagai rujukan teori dalam proses pemeriksaan di pengadilan agama karena membahas tentang wujud dan konsep dasar peradilan agama, sejarah perkembangan lembaga tersebut, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Di dalam buku ini tercakup pula asas, susunan, kewenangan peradilan agama; proses beracara, pembuktian; produk hukum peradilan agama, hingga upaya hukum dan yurisprudensi.
5.    Undang-undang Peradilan Agama UU RI No. 50 Tahun 2009 (Perubahan Kedua Atas UU RI No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama) oleh F. Agsya. Dalam buku ini, berisi tentang Undang-undang yang dijadikan sebagai rujukan pengadilan agama, buku ini juga membahas tentang kekuasaan kehakiman, kekuasaan pengadilan, dan hukum acara, serta dilengkapi penjelasan. Dengan kata lain, dalam buku ini memuat secara keseluruhan undang-undang peradilan agama yang hendak ditegakkan di pengadilan agama.
6.    Pokok-pokok Hukum Acara Perdata oleh Prof. Moh. Taufik Makarao, S.H., M.H. Buku ini membahas uraian tentang hukum acara perdata secara terpadu dalam proses hukum ditiga jenis peradilan yang berbeda yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama. Di dalam buku ini, juga memberikan pemahaman yang luas tentang dasar-dasar hukum acara perdata yang semestinya ditegakkan di pengadilan agama. Yang lebih menarik lagi yaitu kontroversi seputar pembuktian di pengadilan.
7.    Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan oleh M. Yahya Harahap, S.H. Buku ini membahas tentang penjelasan yang luas tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam empat belas bab besar. Buku ini dianggap sangat sesuai dengan judul skripsi karena dalam setiap bab dan sub bab dibahas secara khusus dan terperinci serta terpisah antara proses pemeriksaan yang satu dengan yang lainnya, termasuk di dalamnya dibahas secara khsus masalah pembuktian.
Di antara buku-buku tersebut yang dikemukakan oleh penulis, belum ada secara khusus membahas masalah ini. Namun relevansi dari latar belakang masalah tersebut sudah banyak yang membahas, oleh karena itu latar belakang masalah yang akan diteliti mempunyai relevansi yang sesuai dengan sejumlah teori yang telah ada.
F.       Metode Penelitian
Dalam rangka penulisan draft ini penulis menggunakan beberapa metode yang terdiri dari jenis penelitian, pendekatan penelitian, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data.
1.    Jenis Penelitian
a.    Menurut bidangnya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum.
b.    Menurut tempatnya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kasus dan penelitian lapangan.
2.    Pendekatan Penelitian
Pendekatan yuridis, yaitu untuk mengetahui bahwa pembahasan ini ada hubungannya dengan sumber-sumber hukum yang ada.
3.    Pengumpulan Data
a.    Sumber data
1)   Data pustaka, yaitu kajian melalui berbagai literatur yang ada hubungannya dengan obyek pembahasan dalam bentuk buku-buku, dan berbagai karya ilmiah yang ada hubungannya dengan skripsi ini.
2)   Penelitian lapangan, yaitu penelitian secara langsung pada obyek pembahasan untuk mendapatkan data pada pihak-pihak yang terkait.
b.    Tekhnik pengumpulan data
1)   Observasi, yaitu mengamati secara langsung fenomena-fenomena yang ada di dalam pengadilan.
2)   Intervew, yaitu mengumpulkan data melalui dialog dan tanya jawab terhadap sumber langsung seperti, hakim, panitera, para pihak yang berperkara, kuasa hukum, dan orang-orang yang terkait yang ada hubungannya dengan panulisan skripsi ini.
4.    Pengolahan dan Analisis Data
Dalam rangka mengolah data yang telah ada, maka penulis menggunakan beberapa metode yaitu:
a.    Metode induktif, yaitu menganalisis data yang ada bersifat khusus selanjutnya mengambil kesimpulan yang bersifat umum.
b.    Metode deduktif, yaitu menganalisis data yang ada bersifat umum selanjutnya mengambil kesimpulan yang bersifat khusus.
G.      Tujuan dan Kegunaan
1.    Tujuan Penelitian
a.    Untuk mengetahui bagaimana teori pembuktian menurut hukum acara perdata.
b.    Untuk mengetahui bagaimana penerapan pembuktian oleh majelis hakim Pengadilan Agama Watansoppeng.
2.    Kegunaan Penelitian
Kegunaan yang diharapkan dalam skripsi ini adalah:
a.    Sebagai bahan masukan terhadap pengetahuan tentang penerapan teori-teori pembuktian menurut hukum acara perdata di Pengadilan Agama Watansoppeng.
b.    Sebagai bahan rujukan dan pertimbangan kelak, jika menemukan hal yang pada kaitannya berhubungan dengan pembahasan ini.
c.    Sebagai bahan untuk menambah cakrawala pengetahuan dalam pokok masalah yang akan dibahas dan memberikan pengetahuan yang luas terhadap keadilan yang dicapai setelah proses pembuktian yang sesuai dengan teori yang ada.

H.      Daftar Rencana Referensi
Agsya. Undang-Undang Peradilan Agama. Jakarta: Asa Mandiri, 2010.
Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Dewi, Gemala, Th. I. Wismar ‘Ain Marzuki, dan Sulaikin Lubis. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indoneisa. Jakarta: Kencana, 2006.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Makarao, Moh. Taufik. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur   Bandung, 1984.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Edisi ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2007.

Rasaid, Nur. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Solahuddin. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana dan Perdata. Jakarta: Transmedia Pustaka, 2009.


I.         Kerangka Isi Penelitian
Untuk memudahkan dan pemahaman skripsi ini, penulis membagi tulisan ini dalam beberapa bab, kemudian terbagi lagi dalam beberapa sub bab.
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
B.  Rumusan dan Batasan Masalah
C.  Hipotesis
D.  Definisi Operasional dan Ruang Lingkup Pembahasan.
E.   Metodologi Penelitian
F.   Kajian Pustaka
G.  Tujuan dan Kegunaan
H.  Garis-garis Besar Isi Skripsi
BAB II TEORI-TEORI PEMBUKTIAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA
A.  Pengertian Pembuktian
B.  Hukum Pembuktian
C.  Teori Beban Pembuktian
BAB III SELAYANG PANDANG PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG
A.  Pengadilan Agama Watansoppeng sebagai Tempat Penelitian
B.  Sejarah Pengadilan Agama Watansoppeng
C.  Pengadilan Agama Watansoppeng sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
BAB IV PROSES PEMBUKTIAN DI PENGADILAN AGAMA WATANSOPPENG
A.  Pembuktian oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Watansoppeng
B.  Teori-Teori Pembuktian yang diterapkan oleh Hakim Pengadilan Agama Watasoppeng
C.  Problematika Pembuktian di Pengadilan Agama Watansoppeng
BAB V PENUTUP
A.  Kesimpulan
B.  Saran
DAFTAR PUSTAKA


[1] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia (Cet. IV; Jakarta: Rajawali Pers, 2003), h. 6.
[2] Ibid.
[3] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia (Bandung: Sumur Bandung, 1984), h. 13.
[4] Ibid.
[5] Agsya, Undang-Undang Peradilan Agama (Asa Mandiri, 2010), h. 60.
[6] Moh. Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata (Cet. II; Jakarta: Rineka Cipta, 2009), h. 5.
[7] Ibid., h. 93.
[8] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Cet. X; Jakarta: Sinar Grafika, 2010), h. 523.
[9] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Umum Bahasan Indonesia, edisi ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), h. 1258.
[10] Ibid., h. 1253.
[11] R. Subekti, Hukum Pembuktian (Cet. XII; Jakarta: Pradnya Paramita, 2009), h. 1.
[12] Cik Hasan Bisri, op. cit., h. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar