SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Selasa, 31 Januari 2012

MAKALAH SISTEM HUKUM

OLEH
AMIR SYAM MARSUKI


BAB I

PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah
            Dalam tulisan ini kami mencoba untuk membahas tentang empat  sistem Hukum, yang secara umum berlaku di Indonesia. Diantaranya adalah Sistem Hukum Kontinental, Sistem Hukum Anglo-Saxon, Sistem Hukum Adat, dan Sistem Hukum Islam. Dengan mengetahui Sistem Hukum tersebut kita sebagai masyarakat Hukum mampu untuk menguraikan Sistem Hukum di Indonesia secara umum dan mengidentifikasi perbedaan diantara empat Sistem hukum tersebut.
            Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Dalam Sistem Hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih diantara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut.
B.       Rumusan Masalah
Bagaimana sistem hukum yang ada di dunia?



BAB II
PEMBAHASAN
1.        Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem Hukum Kontinental berkembang di negara-negara Eropa daratan dan sebagian disebut dengan istilah Civil Law. Semula Sistem Hukum itu berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus. Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis. Lalu dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis,  Italia, Amerika Latin, Asia(termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
            Prinsip utama atau prinsip dasar Sistem Hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Sumber hukum utama dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif. Selain itu peraturan-peraturan yang dipakai sebagai pegangan kekuasaan eksekutif yang dibuat olehnya berdasarkan kewenangannya dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan  diakui pula sebagai sumber hukum.
            Dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental hukum digolongankan menjadi dua bagian utama yaitu hukum public dan hukum privat.
Hukum Publik meliputi :
a.       Hukum Tata Negara
b.      Hukum Administrasi Negara
c.       Hukum Pidanan
Hukum Privat Meliputi :
a.       Hukum Sipil ( Hukum Perdata)
b.      Hukum Dagang
Namun dalam perkembangan hukum saat ini batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur. Artinya banyak bidang kehidupan yang sebenarnya merupakan kepentingan seseorang tetapi ternyata menunjukkan indikasi sebagai kepentingan umum sehingga memerlukan campur tangan pemerintah melalui kaidah-kaidah hukum publik.
2.        Sistem Hukum Anglo-Saxon(Anglo-Amerika)
Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) mula-mula berkembang di negara Inggris dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwritten Law ( hukum tidak tertulis). Sistem Hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat. Sistem Hukum Anglo-Saxon bersumber pada putusan-putusan Hakim/Putusan Pengadilan atau yurisprudensi.
            Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, karena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam  kodifikasi sebagaimana pada Sistem Hukum Eropa Kontinental. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis  (asas doctrine of precedent). Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum, atau dalam bahasa hukumnya di kenal dengan( Case Law.)
            Dalam pembagian hukumnya, sistem hukum ini juga membagi hukum menjadi dua golongan, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum Privat menurut sistem hukum ini lebih ditujukan kepada kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan hukum tentang perbuatan melawan hukum.

   
3.        Sistem Hukum Adat
Sistem Hukum Adat umunya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. Sistem Hukum Adat terdapat dan berkembang di lingkingan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang dan negara lain. Di Indonesia asal mula istilah Hukum Adat  adalah dari istlah *Adatrecht* yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronye.
            Sifat Hukum Adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Tolak ukur keinginan yang akan dilakukan oleh manusia adalah kehendak suci dari nenek moyang. Hukum  Adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi social, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat  tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
            Sistem Hukum Adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
a.       Hukum Adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan pejabatnya.
b.      Hukum Adat mengenai warga ( Hukum Warga) terdiri dari :
1.      Hukum Pertalian Sanak ( kekerabatan)
2.      Hukum Tanah
3.      Hukum Perutangan
c.       Hukum Adat mengenai delik ( hukum pidana )
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum Adat adalah pemuka adat ( pemangku adat), karena ia adalah pemimpin yang disegani oleh masyarakat.
4.        Sistem Hukum Islam
Sistem Hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti di Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.  Sistem hukum Islam bersumber pada :
a.    Al-Quran, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah SWT kepada     Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril.
b.    Sunnah Nabi, yaitu cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita tentang Nabi Muhammad.
c.    Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hal dalam cara hidup.
d.   Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
Sistem Hukum Islam dalam “ Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1.      Hukum Rohaniah (ibadah), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah SWT ( sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji ).
2.      Hukum Duniawi terdiri dari :
a.       Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umunya.
b.      Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogamy dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c.       Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah SWT dan tindak pidana kejahatan.
Sistem Hukum Islam menganut suatu keyakinan dari ajaran Islam dengan keimanan lahir bathin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya dengan taat sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Al-Quran.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.        Sistem hukum di dunia yang kelompok kami ketahui ada beberapa macam yaitu:
a.         Sistem hukum Kontinental, sistem hukum ini di anut dan berkembang di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Perancis, Amerika Latin dan lain-lain
b.         Sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum ini di anut oleh negara-negara persemakmuran, seperti Inggris,Amerika Utara, Amerika Serikat dan lain-lain.
c.         Sistem hukum Adat, sistem hukum ini terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang dan negara lain.
d.        Sistem hukum Islam, sistem hukum ini berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti di Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.


Masing-masing sistem hukum berkembang sesuai dengan kecocokannya dengan keadaan masyarakat dalam suatu negara.





Tugas: Makalah Kelompok
SISTEM HUKUM
DI
SUSUN
OLEH: KELOMPOK 4
                                               Abdurrahman wahid
                                                Ichsan Iskandar
                                                Irmayanti
Khaerunnisa Awal Wahid
                                                M. Amin azhary
                                                Ahmad


Jurusan Peradilan Agama
Fakultas Syari’ah dan Hukum
Unifersitas Islam Negeri Alauddin Samata Gowa
2012

1 komentar: