Surat Gugatan Sederhana (ContoH)
Tanjung Karang, 07 September 2007
Kepada :
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di_
Jakarta
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di_
Jakarta
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa tanggal 05 September 2007, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Calak bin Apes, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa tanggal 05 September 2007, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Calak bin Apes, bertempat tinggal di Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas. Hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Datuk Rang Kayo bin Cekak, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Jakarta Pusat, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Datuk Rang Kayo bin Cekak, bertempat tinggal di Jl. Teuku Umar No.12 Jakarta Pusat, selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli mobil dengan penggugat, dengan merk Toyota Alphard dengan nomor polisi B 360 LU seharga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), seperti terbukti dari perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-1, foto copy terlampir);
Sebagai pelaksanaan dari perjanjian tersebut diatas, Penggugat juga telah membayar Uang Panjer (Down Payment) sebagai tanda jadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perjanjian, yaitu sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) seperti terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 29 Agustus 2007 (vide bukti P-2, foto copy terlampir);
Dalam perjanjian tersebut diatas juga disepakati bahwa pelunasan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak ditandatangani perjanjian yaitu jatuh pada tanggal 05 September 2007;
Bahwa pada tanggal 01 September 2007, Penggugat berniat untuk melunasi harga yang telah disepakati tersebut, namun ketika Penggugat datang ke showroom milik penggugat oleh Customer Service yang pada saat itu bertugas pada Showroom milik Tergugat (Ibu Nina), mobil yang dimaksud dinyatakan telah terjual.
Ternyata pada tanggal 31 Agustus 2007 Tergugat telah tidak menepati janjinya dengan melakukan transaksi penjualan terhadap mobil sebagaimana dimaksud dengan Sdr. Tukul bin Tajir seharga Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terbukti dalam kwitansi tanda penerimaan uang tertanggal 31 Agustus 2007 (vide bukti P-3, foto copy terlampir);
Bahwa penggugat juga telah menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat, dan meminta pengembalian uang panjer (Down Payment) namun tergugat tidak mengindahkannya dan kemudian menawarkan untuk mengganti dengan kendaraan lain yang sama sekali tidak diinginkan oleh Penggugat;
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cedera janji (WANPRESTASI) tersebut, sudah jelas sekali tergugat telah menghina, membohongi, tidak memiliki itikad baik dan hal tersebut sangat merugikan bagi penggugat;
Bahwa untuk kerugian tersebut, wajar penggugat meminta pengembalian uang panjer (down payment) secara utuh ditambah dengan tambahan kerugian imateriil sebesar 200% (dua ratus persen) dari uang panjer (Down Payment) yang telah disetorkan sebagai ganti rugi kepada tergugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan:
PRIMAIR :
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus;
2. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kuasa penggugat,
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Hormat kuasa penggugat,
Asti Aja decH..
(Asti Sri Purniyati, S.H.)
(Asti Sri Purniyati, S.H.)
Contoh Gugatan Perceraian
2007 September 24
by anggara
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Jakarta Selatan
Di
Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Ali Mukti, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No 13, Pesanggarahan Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
- Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
- Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
- Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
- Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
- Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
- Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
- Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
- Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
- Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
- Menerima gugatan penggugat
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
- Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
- Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Jakarta,______
Hormat Penggugat
Anggraeini
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Jakarta Selatan
Di
Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Ali Mukti, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No 13, Pesanggarahan Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
- Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
- Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
- Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
- Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
- Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
- Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
- Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
- Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
- Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
- Menerima gugatan penggugat
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
- Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
- Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Jakarta,______
Hormat Penggugat
Anggraeini
SURAT GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Contoh Kasus
Artikel
updated:Kamis 27/07/06
Rektor yang Dipecat Tempuh Upaya Hukum YPIM Digugat Rp 3 Milyar
Kemelut antara pejabat IKIP Mataram yang dipecat dengan Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan. Setelah keluarnya SK pemecatan, Rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum. Tak tanggung-tanggung, gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilayangkan?
REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si yang dinonaktifkan melalui SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
Demikian pula dengan Rektor IKIP Mataram yang baru dilantiknya, merupakan pejabat yang tak sah. ”Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak,” cetusnya. Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7) sore lalu, itu tidak prosedural.
Seharusnya, jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan. ”Namun ini mekanisme ini tak dilakukan,” ujarnya. Menyinggung adanya tudingan pembangkangan yang dilakukan rektorat terhadap yayasan ? Fathurrahim dengan tegas membantahnya.
”Tuduhan itu fintah,” cetusnya. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan menurutnya bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ”Jadi kami bukan melakukan pembangkangan dan kami juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang kami lakukan itu mengacu pada Statuta tadi,” jelasnya.
Menyoal keluarnya SK dan dalam dua hari ini, Rektor IKIP yang sah versi yayasan akan memulai tugasnya di IKIP Mataram? Pihaknya katanya, akan tetap bertahan sambil menempuh upaya hukum. ”Kami akan tetap berkantor di sini dan menjalankan tugas seperti biasa. Selain itu kami juga akan melakukan perlawanan secara hukum,” tegasnya.
Langkah-langkah hukum apa saja yang ditempuh? Didampingi kuasa hukumnya, Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH disebutkan bahwa ada tiga upaya hukum yang ditempuh dalam waktu yang bersamaan. ”Tiga gugatan dan laporan pidana akan kami layangkan serentak hari ini (kemarin-red),” jelasnya.
Layangkan Gugatan
Upaya hukum pertama yang ditempuh yakni menggugat pengurus yayasan yakni Drs.HL.Azhar dkk ke Pengadilan Negeri Mataram secara perdata. ”Ini berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan akibat keluarnya SK pemecatan tersebut. Kami menggugat pihak yayasan sebesar Rp 3 milyar,” sebutnya.
Gugatan ke dua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Persoalan yang digugat melalui lembaga ini yakni menyangkut keabsahan SK pemecatan tersebut. Kemudian ke Polda NTB, laporan pidana dilayangkan karena akibat SK pemecatan tersebut telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan bahkan bisa pencemaran nama baik. ”Kalau ke Polda NTB siapa-siapa pelaku dari tindak pidaan itu, tergantung penyelidikan polisi,” terang Fathur Rauzi.
Apapun langkah yang ditempuh pihak-pihak yang bertikai ini, dikhawatirkan yang menjadi korban adalah mahasiswa. ”Saya tinggal menunggu ujian skripsi. Kemelut ini terus terang sangat mempengaruhi konsentrasi saya menghadapi ujuan akhir ini,” keluh seorang mahasiswa yang enggan di sebut namanya.
Kemelut di tubuh IKIP Mataram ini menurutnya, sebenarnya sudah terjadi lama. ”Ada kecenderungan pihak Rektorat tidak transparan dalam mengelola dana dari mahasiswa,” ujarnya. Ungkapan senada juga dilontarkan mahasiswi lainnya. ”Pengelolaan dana inilah yang sejak awal menjadi pemicu yang tak menemukan penyelesaian,” ujarnya.
Memang katanya, gebrakan yang dilakukan Rektor Fathurrahim cukup bagus. Sejak kepemimpiannya, IKIP Mataram mengalami perkembangan yang patut dibanggakan. ”Ada fakultas baru yang dibuka. Mahasiswa setiap tahun terus bertambah dan banyak yang tertarik masuk ke sini. Kami akui banyak kemajuan,” aku mahasiswi semester II Fakultas MIPA ini. ”Namun itu tadi, soal pengelolaan dana yang selalu jadi masalah,” katanya.
Namun demikian, apapun persoalan yang saat ini berkecamuk di tubuh IKIP Mataram, mahasiswa tidak ingin menjadi korban. ”Jangan korbankan kami. Sudah cukup banyak biaya yang kami keluarkan untuk menempuh studi di sini. Jangan kuburkan cita-cita dan masa depan kami karena konflik ini,” harapnya. (rak)
@Copyright Suara NTB
SURAT GUGATAN
Mataram, 25 November 2006
Kepada
Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Jl…..
Di Mataram
Kode Pos….
Hal : Gugatan
Dengan hormat,
Nama : Drs.H.Fathurrahim, M.Si
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Rektor non-aktif IKIP Mataram
Alamat : Mataram
Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH
Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Novembar 2006 bertindak dan untuk atas nama Drs.H.Fathurrahim, M.Si, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
Pengurus Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Nama : Drs.HL.Azhar
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Alamat : Mataram
Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.
DASAR GUGATAN
1. Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian rektor IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11 pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik Rektor IKIP Mataram yang baru.
2. Surat Keputusan tersebut adalah :
SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
3. Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
ALASAN GUGATAN
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
1. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
2. Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak, Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7), itu tidak prosedural.
3. Jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan, namun mekanisme ini tak dilakukan.
4. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan melakukan pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang pihak rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.
Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut ;
Menuntut Ø agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.
Bahwa Ø sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.
Bahwa Ø karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006.
Penggugat memohon Ø PTUN Mataram untuk langsung mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Rektor IKIP Mataram yang baru sampai kasusnya mempunyai keputusan tetap.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berkenan memutuskan :
I. Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.
Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru
.
II. Dalam Pokok Perkara .
1. Menghukum tergugat untuk mencabut kembali SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
2. Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)
3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau,
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil
menurut hukum
Hormat Penggugat,
Drs. H. Fathurrahim, M.Si
Contoh Kasus
Artikel
updated:Kamis 27/07/06
Rektor yang Dipecat Tempuh Upaya Hukum YPIM Digugat Rp 3 Milyar
Kemelut antara pejabat IKIP Mataram yang dipecat dengan Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) bakal berkepanjangan. Setelah keluarnya SK pemecatan, Rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya yang dipecat akan menempuh upaya hukum. Tak tanggung-tanggung, gugatan dan laporan pidana dilayangkan sekaligus ke tiga lembaga hukum. Ke mana saja gugatan dilayangkan?
REKTOR IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si yang dinonaktifkan melalui SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006, tidak tinggal diam menyusul SK pemberhentian yang diterimanya. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
Demikian pula dengan Rektor IKIP Mataram yang baru dilantiknya, merupakan pejabat yang tak sah. ”Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak,” cetusnya. Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7) sore lalu, itu tidak prosedural.
Seharusnya, jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan. ”Namun ini mekanisme ini tak dilakukan,” ujarnya. Menyinggung adanya tudingan pembangkangan yang dilakukan rektorat terhadap yayasan ? Fathurrahim dengan tegas membantahnya.
”Tuduhan itu fintah,” cetusnya. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan menurutnya bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ”Jadi kami bukan melakukan pembangkangan dan kami juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang kami lakukan itu mengacu pada Statuta tadi,” jelasnya.
Menyoal keluarnya SK dan dalam dua hari ini, Rektor IKIP yang sah versi yayasan akan memulai tugasnya di IKIP Mataram? Pihaknya katanya, akan tetap bertahan sambil menempuh upaya hukum. ”Kami akan tetap berkantor di sini dan menjalankan tugas seperti biasa. Selain itu kami juga akan melakukan perlawanan secara hukum,” tegasnya.
Langkah-langkah hukum apa saja yang ditempuh? Didampingi kuasa hukumnya, Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH disebutkan bahwa ada tiga upaya hukum yang ditempuh dalam waktu yang bersamaan. ”Tiga gugatan dan laporan pidana akan kami layangkan serentak hari ini (kemarin-red),” jelasnya.
Layangkan Gugatan
Upaya hukum pertama yang ditempuh yakni menggugat pengurus yayasan yakni Drs.HL.Azhar dkk ke Pengadilan Negeri Mataram secara perdata. ”Ini berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan akibat keluarnya SK pemecatan tersebut. Kami menggugat pihak yayasan sebesar Rp 3 milyar,” sebutnya.
Gugatan ke dua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Persoalan yang digugat melalui lembaga ini yakni menyangkut keabsahan SK pemecatan tersebut. Kemudian ke Polda NTB, laporan pidana dilayangkan karena akibat SK pemecatan tersebut telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan bahkan bisa pencemaran nama baik. ”Kalau ke Polda NTB siapa-siapa pelaku dari tindak pidaan itu, tergantung penyelidikan polisi,” terang Fathur Rauzi.
Apapun langkah yang ditempuh pihak-pihak yang bertikai ini, dikhawatirkan yang menjadi korban adalah mahasiswa. ”Saya tinggal menunggu ujian skripsi. Kemelut ini terus terang sangat mempengaruhi konsentrasi saya menghadapi ujuan akhir ini,” keluh seorang mahasiswa yang enggan di sebut namanya.
Kemelut di tubuh IKIP Mataram ini menurutnya, sebenarnya sudah terjadi lama. ”Ada kecenderungan pihak Rektorat tidak transparan dalam mengelola dana dari mahasiswa,” ujarnya. Ungkapan senada juga dilontarkan mahasiswi lainnya. ”Pengelolaan dana inilah yang sejak awal menjadi pemicu yang tak menemukan penyelesaian,” ujarnya.
Memang katanya, gebrakan yang dilakukan Rektor Fathurrahim cukup bagus. Sejak kepemimpiannya, IKIP Mataram mengalami perkembangan yang patut dibanggakan. ”Ada fakultas baru yang dibuka. Mahasiswa setiap tahun terus bertambah dan banyak yang tertarik masuk ke sini. Kami akui banyak kemajuan,” aku mahasiswi semester II Fakultas MIPA ini. ”Namun itu tadi, soal pengelolaan dana yang selalu jadi masalah,” katanya.
Namun demikian, apapun persoalan yang saat ini berkecamuk di tubuh IKIP Mataram, mahasiswa tidak ingin menjadi korban. ”Jangan korbankan kami. Sudah cukup banyak biaya yang kami keluarkan untuk menempuh studi di sini. Jangan kuburkan cita-cita dan masa depan kami karena konflik ini,” harapnya. (rak)
@Copyright Suara NTB
SURAT GUGATAN
Mataram, 25 November 2006
Kepada
Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
Jl…..
Di Mataram
Kode Pos….
Hal : Gugatan
Dengan hormat,
Nama : Drs.H.Fathurrahim, M.Si
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Rektor non-aktif IKIP Mataram
Alamat : Mataram
Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH
Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Novembar 2006 bertindak dan untuk atas nama Drs.H.Fathurrahim, M.Si, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
Pengurus Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Nama : Drs.HL.Azhar
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)
Alamat : Mataram
Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.
DASAR GUGATAN
1. Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian rektor IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11 pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik Rektor IKIP Mataram yang baru.
2. Surat Keputusan tersebut adalah :
SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
3. Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
ALASAN GUGATAN
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.
1. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.
2. Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak, Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7), itu tidak prosedural.
3. Jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan, namun mekanisme ini tak dilakukan.
4. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan melakukan pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang pihak rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.
Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut ;
Menuntut Ø agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.
Bahwa Ø sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.
Bahwa Ø karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006.
Penggugat memohon Ø PTUN Mataram untuk langsung mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Rektor IKIP Mataram yang baru sampai kasusnya mempunyai keputusan tetap.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berkenan memutuskan :
I. Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.
Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru
.
II. Dalam Pokok Perkara .
1. Menghukum tergugat untuk mencabut kembali SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.
2. Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)
3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau,
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil
menurut hukum
Hormat Penggugat,
Drs. H. Fathurrahim, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar