SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Minggu, 20 Februari 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1999 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG, KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1999
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG,
KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI
BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan perlu ditetapkan ketentuan dan tata cara pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG, KANTOR CABANG PEMBANTU DAN KANTOR PERWAKILAN DARI BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :

1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;

2. Bank yang berkedudukan di luar negeri adalah bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri;

3. Kantor Cabang adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat Bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia;

4. Kantor Cabang Pembantu adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor cabang bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang Pembantu tersebut melakukan kegiatan usahanya;

5. Kantor Perwakilan adalah kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak semata-mata sebagai penghubung antara bank yang bersangkutan di luar negeri dengan nasabahnya.

BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR

Pasal 2

(1) Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank Indonesia.

(2) Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Pasal 3

(1) Bank yang berkedudukan di luar negeri yang dapat membuka kantor di Indonesia adalah Bank yang mempunyai peringkat dan reputasi yang baik.

(2) Dalam memberikan izin pembukaan kantor-kantor bank yang berkedudukan di luar negeri, Bank Indonesia selain memperhatikan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan juga memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar Bank, tingkat kejenuhan jumlah kantor Bank dalam suatu wilayah tertentu serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Pasal 4

Kantor Perwakilan dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan di Indonesia.

Pasal 5

(1) Bentuk hukum dari Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.

(2) Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, kantor dibawah Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri dalam melakukan kegiatan di Indonesia tunduk pada seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 6

(1) Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi persyaratan permodalan.

(2) Besarnya modal yang diperlukan dalam rangka pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang pembantu atau Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 7

Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan wajib melaporkan rencana merger dan konsolidasi dari kantor pusat bank yang bersangkutan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaannya.

BAB III
PENUTUPAN KANTOR

Pasal 8

(1) Penutupan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia.

(2) Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu ditetapkan oleh Bank Indonesia.

BAB IV
SANKSI

Pasal 9

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai-mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pasal 10

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pasal 11

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin pembukaan Kantor Perwakilan yang bersangkutan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dan bank yang berkedudukan di luar negeri ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 tentang Bank Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AKBAR TANDJUNG



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 51

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1999
TENTANG

KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBUKAAN KANTOR CABANG,
KANTOR CABANG PEMBANTU, DAN KANTOR PERWAKILAN DARI
BANK YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR NEGERI

UMUM

Kegiatan perekonomian nasional, termasuk perbankan, telah semakin terintegrasi dengan kegiatan perekonomian internasional. Hal ini sebagai akibat terjadinya peningkatan hubungan perekonomian dan telah disepakatinya berbagai perjanjian internasional khususnya di bidang perdagangan barang dan jasa.

Untuk menghadapi berbagai perkembangan tersebut perlu dilakukan penyempurnaan terhadap berbagai peraturan perbankan, termasuk ketentuan mengenai akses pihak asing pada perbankan Indonesia. Akses pihak asing pada perbankan Indonesia terdiri dari akses dalam hal pendirian bank baru oleh pihak asing, pembelian saham bank umum oleh pihak asing, dan pendirian kantor cabang serta kantor perwakilan oleh bank yang berkedudukan di luar negeri.

Mengingat sifatnya yang khusus sebagai badan hukum asing dan pengelolaan yang terintegrasi dengan kantor pusatnya maka ketentuan mengenai tata cara pembukaan kantor dari bank yang berkedudukan di luar negeri perlu diatur secara khusus.



PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu antara lain Kantor Kas dan tempat pembayaran (payment point).

Pasal 3

Ayat (1)

Peringkat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peringkat berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat internasional terkemuka.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 4

Yang dimaksud dengan kegiatan usaha perbankan dalam hal ini adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Ketentuan mengenai perlunya persetujuan Bank Indonesia tersebut diperlukan sehubungan dengan penyelesaian kewajiban kantor yang bersangkutan baik kepada Pemerintah maupun kepada pihak ketiga lainnya.

Ayat (2)

Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3830

Tidak ada komentar:

Posting Komentar