SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Senin, 28 Februari 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG PERADILAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negarg Republik
Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk rnewujudkan tata kehidupan bangsa,
negara, dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
c. bahwa Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah tidak sesuai. lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan
ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3400) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang
beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan pasal baru yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3A
Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan
Undang-Undang.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kabupaten/kota.
(2) Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi
wilayah provinsi.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugas hakim ditetapkan
dalam Undang-Undang ini.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon hakim pengadilan agama, seseorarzg harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e. sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi
massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai
Komunis Indonesia.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama harus berpengalaman
paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan agama.
8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama, seorang hakim harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf g, dan huruf h;
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c. pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agama,
atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan agama; dan
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling
singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 3 (tiga) tahun bagi hakim
pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketu a pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling
singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) tahun bagi hakim
pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan wajib mengucapkan
sumpah menurut agama Islam.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaikbaiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa".
(3) Wakil ketua dan hakim pengadilan agama mengucapkan sumpah di hadapan ketua pengadilan
agama.
(4) Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama Berta ketua pengadilan agama mengucapkan
sumpah di hadapan ketua pengadilan tinggi agama.
(5) Ketua pengadilar} tinggi agama mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, hakim tidak boleh merangkap
menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; atau
c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur 62 (enam puluh due.) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
agama, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi
agama; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
13. Ketentuan Pas al 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan
alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf e, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim, serta
tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
14. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Seorang hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai
pegawai negeri.
15. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya
oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam)
bulan.
16. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung
setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap kemanan negara.
17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum
Islam;
f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai
panitera muda pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan
g. sehat jasmani dan rohani.
18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g;
b. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum
Islam;
c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai
panitera muda pengadilan tinggi agama, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan agama.
19. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun
sebagai panitera pengganti pengadilan agama.
20. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi agama, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g;
b. berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; dan
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, 5
(lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil
panitera pengadilan agama, atau menjabat sebagai panitera pengadilan agama.
21. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan agama, seorang calon hares memenuhi
syarat sebagai berikut :
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama.
22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi agama, seorang calon hares
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g; dan
b. berpangalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi
agama, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera penggar}ti
pengadilan agama, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan agama.
23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.
24. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi agama, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama atau
8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi agama.
25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undangundang, panitera tidak boleh merangkap
menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya is
bertindak sebagai Panitera.
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh deangkap oleh panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
26. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.
27. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Sebelum memangku jabatannya, panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
mengucapkan sumpah menurut agam a Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau
tidak langsung dengan menggunakan atau can apa pun juga, tidak memberikan atau
menjanjilcan barang sesuatu kepada siapapun juga."
"Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekalikali
akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian.
"Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan seria
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala undang-undang serta peraturan perundangundangan
lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia". "Saya bersumpah
bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan
tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaikbaiknya
dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang panitera, wakil panitera, panitera
muda, panitera pengganti, yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hulcum dan
keadilan."
28. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita pengganti; dan
g. sehat jasmani dan rohani.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
dan huruf g, dan;
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan
agama.
28. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Jurusita pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul
ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2) Jurusita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan.
30. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Sebelum memangku jabatannya, jurusita atau jurusita pengganti wajib mengucapkan sumpah
menurut agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau
tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak
sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian".
"Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundangundangan
lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur,
seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan
kewajiban saya sebaikbaiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jurusita atau
jurusita pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undangundang, jurusita tidak boleh merangkap
menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya is
sendiri berkepentingan.
(2) Jurusita tidak boleh merangkap advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Panitera pengadilan tidak merangkap sekretaris pengadilan.
33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris, wakil sekretaris pengadilan agama, dan pengadilan tinggi
agama seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah paling rendah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan
g. sehat jasmani dan rohani.
34. Ketentuan Pasal 46 dihapus.
35. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah
Agung.
36. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Sebelum memangku jabatannya, sekretaris, dan wakil sekretaris mengucapkan sumpah menurut
agama Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk diangkat menjadi sekretaris/wakil sekretaris
akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah.
"Saya bersumpah bahwa saya, akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab".
"Saya bersumpah bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara,
pemerintah, martabat sekretaris/wakil sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan".
"Saya bersumpah bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau
perintah harus saya rahasiakan".
"Saya bersumpah bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk
kepentingan negara".
37. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di
tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.
38. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya
antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan
agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
39. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal bait yakni Pasal 52A, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 52A
Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun
Hijriyah.
40. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara tersebut;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan
dalam perkara tersebut;
c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang
diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut; dan
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan
dengan perkara tersebut.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung.
41. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1) Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung.
42. Di antara Pasal 106 dan BAB VII disisipkan satu pasal barn yakni Pasal 106A, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 106A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksana Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 22
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG PERADILAN AGAMA
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam
Pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilari yang
berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Peradilan Agama merupakan salah
satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum
dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama
Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi
syari'ah. Dengan penegasan kewenangan Peradilan Agama tersebut dimaksudkan untuk
memberikan dasar hukum kepada pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tertentu
tersebut, termasuk pelanggaran atas Undang-Undang tentang Perkawinan dan peraturan
pelaksanaannya serta memperkuat landasan hukum Mahkamah Syar'iyah dalam melaksanakan
kewenangannya di bidang jinayah berdasarkan ganun.
Dalam Undang-Undang ini kewenangan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama
diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat,
khususnya masyarakat muslim. Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syari'ah. Dalam
kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan
umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: "Para
Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang
dipergunakan dalam pembagian warisan", dinyatakan dihapus.
Dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, sesuai dengan
tuntutan reformasi di bidang hukum, telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,
sebagaimana terakhir telah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula halnya telah dilakukan perubahan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan
adanya pengadilan khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan dengan
undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan
Agama perlu diatur pula dalam Undang-Undang ini.
Penggantian dan perubahan kedua Undang-Undang tersebut secara tegas telah
mengatur pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari semua lingkungan peradilan ke
Mahkamah Agung. Dengan demikian, organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di
lingkungan Peradilan Agama yang sebelumnya masih berada di bawah Departemen Agama
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama perlu disesuaikan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Pengalihan ke Mahkamah Agung telah dilakukan. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud perlu
pula diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "rakyat pencari keadilan" adalah setiap orang balk warga
negara Indonesia maupun orang acing yang mencari keadilan pada pengadilan
di Indonesia.
Angka 2
Pasal 3 A
Pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama adalah pengadilan
syari'ah Islam yang diatur dengan Undang-Undang. Mahkamah Syar'iyah di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang oleh Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 15 ayat (2)
disebutkan bahwa: "Peradilan Syari'ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama
sepanjang kewenangan-nya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan
merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan Peradilan Umum".
Angka 3
Pasal 4
Ayat (1)
Pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan agama berada di ibukota
kabupaten dan kota, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten
atau kota, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 11
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 14
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus-menerus"
adalah sakit yang menyebabkan yang bersangkutan ternyata tidak
mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tidak cakap" adalah misalnya yang
bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam
menjalankan tugasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tindak pidana kejahatan" adalah tindak
pidana yang ancaman pidananya paling singkat 1 (satu) tahun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah
apabila hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan
tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan
martabat hakim.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaannya" adalah semua tugas
yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan dipidana
karena melakukan tindakan pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak
diberi kesempatan untuk membela diri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 20
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 27
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 35
Ketentuan ini berlaku juga bagi wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti.
Angka 26
Pasal 36
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 39
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 40
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 41
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 42
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 44
Cukup jelas.
Angka 33
Pasal 45
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 46
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 47
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 49
Penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syari'ah,
melainkan juga di bidang ekonomi syari'ah lainnya.
Yang dimaksud dengan "antara orang-orang yang beragama Islam" adalah
termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan din
dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai halhal yang menjadi
kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam
atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku
yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:
1. izin beristri lebih dari seorang;
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21
(dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam
garis lurus ada perbedaan pendapat;
3. dispensasi kawin;
4. pencegahan perkawinan;
5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6. pembatalan perkawinan;
7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
8. perceraian karena talak;
9. gugatan perceraian;
10. penyelesaian harta bersama;
11. penguasaan anak-anak;
12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana
bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
13. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada
bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
16. pencabutan kekuasaan wali;
17. penunjukan orang lain sebagai wall oleh pengadilan dalam hal
kekuasaan seorang wall dicabut;
18. penunjukan seorang wall dalam hal seorang anak yang belum cult-up
umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang
ada di bawah kekuasaannya;
20. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak
berdasarkan hukum Islam;
21. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk
melakukan perkawinan campuran;
22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan
menurut peraturan yang lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli
waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing
ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalap
tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang
penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masingmasing
ahli waris.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan
suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum,
yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pembegan suatu benda secara
sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada
orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "wakaf' adalah perbuatan seseorang atau
sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harts benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan
ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "zakat" adalah harta yang wajib disisihkan oleh
seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai
dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "infaq" adalah perbuatan seseorang memberikan
sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa
makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau
menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan
karena Allah Subhanahu Wata'ala.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "shadagah" adalah perbuatar; seseorang
memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum
secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu
dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "ekonomi syari'ah" adalah perbuatan atau kegiatan
usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
a. bank syari'ah;
b. lembaga keuangan mikro syari'ah.
c. asuransi syari'ah;
d. reasuransi syari'ah;
e. reksa dana syari'ah;
f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;
g. sekuritas syari'ah;
h. pembiayaan syari'ah;
i. pegadaian syari'ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan
k. bisnis syari'ah.
Angka 38
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini memberi wewenang kepada pengadilan agama untuk
sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait
dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 apabila subjek sengketa
antara orangorang yang beragama Islam.
Hal ini menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu
penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau
keperdataan lainnya tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan
dengan adanya gugatan di pengadilan agama.
Sebaliknya apabila subjek yang mengajukan sengketa hak milik atau
keperdataan lain tersebut bukan yang menjadi subjek bersengketa di
pengadilan agama, sengketa di pengadilan agama ditunda untuk menunggu
putusan gugatan yang diajukan ke pengadilan di lingkungan Peradilan
Umum.
Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika pihak yang berkeberatan telah
mengajukan bukti ke pengadilan agama bahwa telah didaftarkan gugatan di
pengadilan negeri terhadap objek sengketa yang sama dengan sengketa di
pengadilan agama.
Dalam hat objek sengketa lebih dari satu objek dan yang tidak terkait dengan
objek sengketa yang diajukan keberatannya, pengadilan agama tidak perlu
menangguhkan putusannya, terhadap objek sengketa yang tidak terkait
dimaksud.
Angka 39
Pasal 52A
Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk
memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat
atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan
awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama
mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu)
Ramadhan dan 1 (satu) Syawal.
Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai
perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
Angka 40
Pasal 90
Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 105
Cukup jelas.
Angka 42
Pasal 106A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4611

Tidak ada komentar:

Posting Komentar