SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Kamis, 22 Desember 2011

C O N T O H P U T U S A N


P U T U S A N
Nomor : 07/Pdt.G/2000/PN.WNSR.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama, diselenggarakan digedung yang diperuntukan untuk itu di JL. Taman Bhakti., No. 1 Wonosari telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :

DADANG SUKANDAR, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Dusun Pajangan, RT 01 RW IV, Desa Ngalang, Kecamatan Gedangan,  Kabupaten Gunungkidul, Pathuk, Gunungkidul, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

M E L A W A N :

SUDARMADJI, Pekerjaan Kepala Desa, bertempat tinggal di Jl. Mangkubumi no. 44, Dusun Telaga Sarangan, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul Yogyakarta untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Pengadilan Negeri Wonosari tersebut ;
Telah membaca surat-surat perkara dari segala surat-surat yang berhubungan dengan itu.Telah mendengar kedua belah pihak dan mendengar pula keterangan saksi-saksi;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :

Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 September 2001, yang didaftarkan dan diterima pendaftarannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 17 September 2001 dibawah nomor 07/Pdt.G/2000/PN. WNSR.bermaksud sebagai berikut :
1.   Bahwa  semula antara antara Penggugat dan Tergugat telah kenal baik karena dahulu Penggugat pernah minta tolong kepada Tergugat untuk mengurus proses pendaftaran tanah obyek sengketa, sehingga Tergugat sering datang ketempat kediaman Penggugat, begitu pula sebaliknya Penggugat sering ke rumah Tergugat.
2.   Bahwa Penggugat adalah penguasa dan pemilik sah terhadap tanah hak milik No. 338 No. 7696020 Luas : 8943 m² atas nama Dadang Sukandar yang diperoleh Penggugat dari warisan orang tuanya yang kemudian atas jasa Sudarmadji (TergugatI) dikonversi dan didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul.
3.   Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 1998 datang seseorang yang bernama Sutarman yang mengaku disuruh oleh Sudarmadji untuk meminjam sertipikat tanah hak milik Penggugat No. 338 No. : 7696020, Luas : 8943 m².
4.   Bahwa Sutarman mengaku bahwa peminjaman sertipikat tanah obyek sengketa adalah untuk keperluan pemeriksaan ulang terhadap identitas tanah yang ada di sertipikat dengan data riil.
5.   Bahwa pada saat itu Tergugat tidak bersedia menyerahkan sertifikat kepada Sutarman.
6.   Bahwa pada hari Rabu tanggal  22 Juli 1998, Tergugat datang kerumah Penggugat untuk kembali meminjam sertifikat tanah dengan alasan yang sama karena menurut informasi Kaur Pemerintahan Desa Ngalang luas tanah yang ada di sertifikat milik Penggugat berbeda dengan data yang ada di Buku Induk Desa.
7.   Bahwa kemudian Penggugat menyerahkan sertipikat obyek sengketa kepada Tergugat.
8.   Bahwa Penggugat sudah beberapa kali melakukan upaya mendesak kepada Tergugat untuk segera mengembalikan sertifikat tanah obyek sengketa yang dipinjam oleh Tergugat, akan tetapi Tergugat selalu memberikan alasan bahwa sertifikat tanah obyek sengketa masih dalam proses pemeriksaan.
9.   Bahwa kemudian Penggugat mendapatkan informasi bahwa sertifikat tanah obyek sengketa milik Penggugat dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat kepada Taufik tanpa persetujuan Penggugat.
10. Bahwa dengan demikian Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai sertifikat tanah obyek sengketa kemudian menjaminkan sertifikat tanah obyek sengketa kepada orang lain .
11. Bahwa oleh karena itu Penggugat menuntut pengembalian sertifikat tanah obyek sengketa dari Tergugat pada Penggugat tanpa syarat.
12. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan ini, maka sudah selayaknya apabila diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat baik harta kekayaan yang berupa benda bergerak maupun benda tetap.

Bahwa berdasarkan kejadian, semua hal kepentingan seperti dikemukakan tersebut di atas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Wonosari untuk sudilah kiranya memanggil para pihak untuk memeriksa perkara ini dan mengadili serta menjatuhkan keputusan yang berdasarkan kebenaran materiil adalah sebagai berikut :

 

P R I M A I R

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.  Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.  Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sertifikat tanah No. 338 No. 7696020 Luas : 8943 m².
4.  Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertifikat hak milik atas nama Dadang SUkandar No. 338. No. 7696020 Luas : 8943 m² kepada Penggugat tanpa syarat.
5.  Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat tidak pernah membuat pernyataan bersedia menjadi penjamin perjanjian utang-piutang uang antara Tergugat dengan Taufik.
6.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupaih) kepada Penggugat bila Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan ini setiap harinya terhitung sejak putusan inii mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
7.  Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak atas Sertifikat Hak Milik No. 338, gambar situasi No.7696020 luas : 8943 m² dari Tergugat
8.  Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat.
9.  Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan terhadap putusan ini.
10.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbull akibat adanya perkara ini.

 

S U B S I D A I R

      Mohon putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, melalui kuasa hukumnya Tergugat  mengajukan jawabannya .
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat, Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan Replik.
Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat, Tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan Duplik.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya pihak Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa :
1.Fotokopi sertifikat hak milik No. 338. No. 7696020 Luas : 8943 m² atas nama Dadang Sukandar (Penggugat).
2.Fotokopi Surat Pemeritahuan Pajak Tahunan (PBB) tahun 1999.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya pihak Tergugat telah mengajukan surat-surat bukti berupa :
-   Fotokopi surat pernyataan kesediaan untuk menjaminkan sertifikat hak milik No. 338 No. 7696020 Luas : 8943 m² atas nama Dadang Sukandar (Penggugat) yang ditandatangani Dadang Sukandar.
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Penggugat telah pula menghadapkan saksi-saksi di muka sidang, saksi-saksi mana setelah disumpah dan berjanji menurut aturan agamanya memberikan keterangan sebagai berikut :

Saksi 1. SUMARDI

n  Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 22 Juli 1998 bersama-sama dengan istrinya yang bernama Mujiati bertamu ke rumah  Penggugat untuk kepentingan silaturahim.
n  Saksi menerangkan bahwa ketika saksi sedang berbincang-bincang dengan Penggugat, datang seseorang yang bernama Sudarmadji.
n  Saksi hanya mengetahui tentang penyerahan sertifikat tanah dari Penggugat kepada Sudarmadji pada tanggal 22 Juli 1998.

Saksi 2. MUJIATI

n  Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 22 Juli 1998 bersama-sama dengan suaminya yang bernama Sumardi bertamu ke rumah Penggugat untuk kepentingan silaturahim.
n  Saksi menerangkan bahwa ketika saksi sedang berbincang-bincang dengan Penggugat, datang seseorang yang bernama Sudarmadji.
n  Saksi hanya mengetahui tentang penyerahan sertifikat tanah dari Penggugat kepada Sudarmadji pada tanggal 22 Juli 1998.

Menimbang, bahwa selain menajukan bukti surat, Tergugat mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :

Saksi 1.  SUTARMAN
n  Saksi menerangkan bahwa saksi pernah disuruh oleh Tergugat untuk meminjamkan sertifikat tanah hak milik No. 338 No. 7696020 Luas : 8943 m² atas nama Dadang Sukandar (Penggugat).
n  Saksi bahwa peminjaman sertipikat tanah tersebut dalam rangka untuk pemeriksaan dan penyesuaian identitas tanah yang ada di sertifikat dengan data riil di lapangan.

Saksi 2. SUTRISNO
n  Saksi menerangkan bahwa benar Tergugatlah yang menguruskan permohonan pembuatan sertifikat tanah obyek sengketa milik  Penggugat
n  Saksi pernah melihat surat perjanjian uang jasa pengurusan sertifikat  sebesar Rp. 125.000,- dari Penggugat kepada Tergugat.

Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi jawab menjawab kemudian kuasa hukum Penggugat dan Tergugat mengajukan kesimpulan.
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak tidak akan mengajukan apa-apa lagi dan masing-masing mohon keputusan;

 

TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan gugatan tersebut Tergugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut bahwa gugatan Penggugat kekurangan subyek hukum Tergugat, karena Tergugat sekarang sudah tidak membawa lagi sertifikat tanah milik Penggugat. Bahwa sertifikat tersebut sekarang dipinjam seseorang yang bernama Taufik yang beralamat di Perum Griya Permai No 17 , Kecamatan Piyungan, Kabupaten Gunungkidul. Oleh karena itu Taufik harus ikut pula digugat.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis hakim berpendapat bahwa Taufik merupakan pihak yang berada di luar hubungan hukum peminjaman sertifikat yang didasarkan pada jasa pengurusan sertifikat tanah obyek sengketa, sehingga Taufik tidak perlu dimasukkan sebagai subyek hukum Tergugat. Bahwa yang menjadi pihak dalam hubungan hukum peminjaman sertipikat hanyalah antara Dadang SUkandar (Penggugat) dengan Sudarmadji (Tergugat) aan sich. Sehingga dengan demikian majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
Menimbang, bahwa Tergugat juga mengajukan eksepsi bahwa gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libelle) karena tidak mencantumkan identitas tanah yang menjadi obyek sengketa.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa identitas tanah sudah  jelas tertera di dalam Bukti P-1 yang berupa Fotokopi sertipikat tanah obyek sengketa. Dengan demikian eksepsi Tergugat ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat ditolak, maka perlu dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
Menimbang  bahwa ternyata di dalam hubungan hukum peminjaman sertifikat tanah obyek sengketa, ternyata ada sebab yang mendasari penguasaan sertifikat tanah obyek sengketa oleh Tergugat,
Menimbang  bahwa Tergugat mendalilkan bahwa penguasaan sertifikat tanah obyek sengketa tersebut berdasarkan hak retensi Tergugat  terhadap biaya-biaya pensertifikatan tanah obyek sengketa milik Penggugat oleh Tergugat yang belum dibayar oleh Penggugat,
Menimbang  oleh karena penguasaan sertifikat tanah obyek sengketa oleh Tergugat mempunyai alas hak yang jelas, maka majelis hakim berpendapat bahwa penguasaan tersebut adalah sah.
Menimbang bahwa oleh karena penguasaan sertifikat tanah obyek sengketa oleh Tergugat adalah sah, maka gugatan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan gugatan rekonpensi yang pada prinsipnya Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya terhutang pensertifikatan tanah obyek sengketa ditambah bunga 5% yang apabila dijumlah sebesar Rp. 318.450,00. (Tiga ratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh Rupiah).
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi mengakui di dalam Repliknya bahwa Tergugat Rekonpensi masih mempunyai tanggungan hutang biaya pensertifikatan tanah obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi, maka gugatan Penggugat Rekonpensi layak dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat Rekonpensi dikabulkan untuk sebagian, maka perlu kiranya diletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat Rekonpensi;

M E N G A D I L I


I.       DALAM EKSEPSI

Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima.
II.     DALAM KONPENSI

      Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima
III.   DALAM REKONPENSI
n  Menyatakan gugatan Rekonpensi diterima untuk sebagaian.
n  Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
n  Menyatakan bahwa penguasaan sertipikat tanah obyek sengketa oleh Penggugat Rekonpensi adalah sah.
n  Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya jasa pengurusan pandaftaran tanah obyek sengketa dan buanga kelayakan kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 318.450,00. (Tiga ratus delapan belas ribu empat ratus lima puluh Rupiah).
n  Meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat Rekonpensi.
n  Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul sebagai akibat adanya perkara ini.

      Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Sabtu, 20 September 2001.
oleh kami Da’i Bahtiar, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, Donna Agnesia, SH. dan Didi Riyadi, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Sabtu pon tanggal 21 September 2001 oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim-hakim anggota, dengan dibantu oleh, Firman Ghani, SH. sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;

HAKIM ANGGOTA I                                                          HAKIM KETUA



DONNA AGNESIA, SH.                                                       DA’I BAHTIAR, SH.

HAKIM ANGGOTA II



DIDI RIYADI, SH.                                                                         PANITERA PENGGANTI


                                                                                      FIRMAN GHANI, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar