PERDATA NO.72 /PDT/Plw/2002/ PNYK
1.Code T.I.1 : Surat Penetapan Eksekusi No.62/Pdt.Eks/95/PNYk;- ini menerangkan dan membuktikan bahwa kedua bidang tanah tersebut semula adalah merupakan obyek Eksekusi lelang.
2. CodeTI.2 ; - Surat Risalah Lelang, No.200/l995-l996,ini membuktikan bahwa dua bidang tanah tersebut telah dijadikan obyek lelang Eksekusi dan telah ada yang membelinya ( Pembeli lelang ).
3.Code TI-3 ;- Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengososngan;- ini membuktikan bahwa kedua bidang tanah tersebut telah dilaksana pengosongan dan Termohon Eksekusi telah menanda tangani berita acara penyerahan tersebut.
4. Code T1-4 ;- Kuasa Untuk menjual Akta No.14
5. Code T.I-5 ;- Perikatan Jual beli dalam akta No.13
6.Code T.I-6 Kuasa Menjual akta No.15,tanggal 17 januari 1999 ;- ini menerangkan dan membuktikan telah ada pemberian kuasa untuk menjual tanah tanah hasil pembelian lelang dari Tn.Robby Sutanto sebagai kuasa dari George Lodwijk Samuel Kapiten dan Tn.Aswismarmo sebagai penerima kuasa dari Tn.RM.Suharso selaku pemenang lelang ,untuk melakukan penjualan atas tanah tanah obyek lelang.
7. Code TI-.7- Resi Cheque Bank Buana Indonesia
8. Code TI-8 ;- Resi Cheque Bank Buana Indonesia
9. Code TI.9 ;- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
10-. Code TI-10 :- Akta jual beli No.58 /2000
11. Code TI.11;-Sertifikat No.M.1023/Pdy atas nama Ny.Idah Norani
Yogyakarta Pebruarti 2003
Hormat Kami
M. TABRONI. AZ,SH,M.Hum
Keterangan. Misalkan tergugat lebih dari seorang dan barang bukti lebih dari satu:
- Code T1.1 (Tergugat satu bukti satu).
- Code T.1.2 (Tergugat satu bukti dua).
- Code T.2.1 (Tergugat dua bukti satu).
- Code T.2.2 (Tergugat dua bukti dua).
- Code T.3.1 (Tergugat tiga bukti satu).
Jika bukti yang dipegang tergugat berikutnya (1-2-3dst) sama dengan bukti yang dipegang tergugat sebelumnya, maka tidak perlu ditulis seperti contoh di atas, atau tidak perlu ditulis satu persatu cukup ditulis code sama dengan bukti sebelumnya, misalkan:
1. Code T.1.1 Surat Penetapan Eksekusi No.62/Pdt.Eks/95/PNYk;- ini menerangkan dan membuktikan bahwa kedua bidang tanah tersebut semula adalah merupakan obyek Eksekusi lelang.
2. Code T.1.1 Surat Risalah Lelang, No.200/l995-l996,ini membuktikan bahwa dua bidang tanah tersebut telah dijadikan obyek lelang Eksekusi dan telah ada yang membelinya ( Pembeli lelang ).
3. Code T.2.1 sama dengan bukti T.1.1
4. Dst.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar