SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Kamis, 22 Desember 2011

TEKHNIK PEMBELAAN DALAM PERKARA PIDANA

HUKUM ACARA PIDANA I
KARYA LATIHAN HUKUM (KARTIKUM)
ANGKATAN KE. XX
PUSDIKLAT LABORATORIUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA






















OLEH :
TRIYANDI MULKAN, SH. MM.
18 September 2002


MATERI TEKNIS MEMBELA DALAM PERKARA PIDANA

1

IDENTIFIKASI MASALAH :


Klien           Konsultasi              Penemuan Masalah                    Spesifikasi Kasus


A.   LAPORAN DAN PENGADUAN

Menurut Pasal 1 butir 24 KUHAP
Definisi Laporan :
-         Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana.
Pengertian Pengaduan menurut Pasal 1 Butir 25 KUHAP
-         Pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Persamaan antara Laporan dan Pengaduan:
-         Ditinjau dari segi formilnya tidak ada perbedaan yang hakiki, karena keduanya sama- sama berawal pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang menerima laporan dan pengaduan.
Perbedaan antara Laporan dengan Pengaduan:
-         Terletak pada jenis hukum materiil atau jenis kejahatan tindak pidana yang diberitahukan
Pada Laporan           :   Bersifat umum (meliputi seluruh jenis tindak pidana)
Pada Pengaduan      :   Bersifat tertentu tentang tindak pidana aduan yang menimbulkan kerugian padanya, seperti contoh ; pasal 367 (2).

Teknik Pembuatan Laporan dan Pengaduan

Pada prinsipnya laporan dan pengaduan dapat dilakukan baik dengan lisan maupun tertulis. Untuk laporan maupun pengaduan tertulis disampaikan harus sesuai dengan kronologis jalannya peristiwa dengan didukung dengan alat bukti yang ada dan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Wilayah atau Kepala Kepolisian Kota atau Kepala Kepolisian Sektor dan bisa juga langsung ke Kapolri.

 

2
LANGKAH LANGKAH DALAM PERSIAPAN PENANGANAN PERKARA :
Identifikasi atau pengumpulan data guna melakukan pembelaan atau persiapan alat bukti :
*        Menata dan mengkonkritkan kronologis peristiwa agar tercapai tertib administrasi kasus.
*        Mempersiapkan bukti saksi dan bukti surat.
*        Mempersiapkan materi alibi apabila ada.
*        Mencari barang bukti yang dipakai dalam melakukan tindak pidana (pelanggaran/kejahatan).
*        Menganalisa keterkaitan antara barang bukti, saksi dengan korban.

3.
TEKNIK PERUMUSAN/PEMBUATAN SURAT KUASA :
  1. Mencantumkan nama, pekerjaan, alamat dari pemberi kuasa pada kolom identitas pemberi kuasa paling atas.
  2. Identitas penerima kuasa.
  3. Jenis perkara.
  4. Status pemberian kuasa (pelapor / tersangka).
  5. Untuk apa dan mengenai apa pemberian kuasa, serta di mana wilayah hukumnya.
  6. Dibubuhi materai dan ditanda tangani oleh pemberi dan penerima kuasa

4.
TEKNIK MEMBUAT LAPORAN DAN PENGADUAN:
  1. Korban langsung
·        Tujuan surat
·        Materi :
§      Judul laporan atau pengaduan
§      Menjelaskan status hukum pelapor/pengadu
§      Menjelaskan/menguraikan peristiwa yang terjadi secara berurutan.
§      Uraian perbuatan pidana dan unsur-unsurnya yang harus dikemukakan secara jelas, agar bisa terbaca perbuatan pidana tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang disangkakan.
§      Sampaikan pula permintaan pelapor atau pengadu kepada penyidik terhadap tersangka, (misalnya; permintaan agar penyidik memanggil, memeriksa, atau melakukan penahanan pada tersangka).
§      Tandatangan pelapor atau pengadu.
  1. Dengan menggunakan penasehat hukum :
Pada prinsipnya hampir sama dengan laporan langsung pihak korban, hanya kalau dengan penasehat hukum, pada surat laporan atau pengaduan dicantumkan berdasarkan surat kuasa tanggal berapa pengacara tersebut menerima kuasa khusus dari klien untuk apa kuasa itu diberikan



5.
TEKNIK MENDAMPINGI KLIEN SEBAGAI
PELAPOR/PENGADU DI KEPOLISIAN :
  1. Klien harus betul-betul menguasai seluruh uraian secara kronologis termasuk penyebutan saksi dan bukti serta mengaitkan unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal yang dilaporkan.
  2. Menyerahkan laporan/pengaduan secara tertulis yang telah dipersiapkan dan ditanda tangani oleh klien.
  3. Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.
  4. Berikan pengertian, apabila klien ragu-ragu akan memberikan jawaban, klien berhak untuk minta waktu penyidik berkonsultasi dengan pengacaranya,
  5. Klien diberitahu setelah selesai pemeriksaan agar membaca dengan teliti hasil pemeriksaan tersebut sebelum ditanda tangani, dan membubuhkan paraf pada masing-masing lembar pada hasil pemeriksaan.
  6. Klien berhak untuk mendapatkan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersebut.

6.
TEKNIK MENDAMPINGI KLIEN SEBAGAI
TERLAPOR/TERADU DALAM PROSES PEMERIKSAAN
TINGKAT KEPOLISIAN :
Pada intinya hal-hal yang harus diperhatikan sama dengan yang disampaikan di atas (sebagai pengadu/pelapor) dengan catatan tambahan adalah pada :
1.    Alibi.
2.    Hati-hati dengan pertanyaan menjerat,
3.    Tidak gugup dan takut, karena kondisi jiwa yang tidak stabil dan tertekan dapat menimbulkan jawaban yang akan merugikan diri sendiri.
4.    Perhatikan dan ingat baik-baik aktifitas dan pakaian atau sarana transportasi apa yang anda gunakan bertepatan dengan peristiwa tersebut dan siapa saja teman atau orang lain yang berjumpa dengan klien.
5.    Tolak secara tegas bila ada kalimat dalam BAP yang tidak sesuai menurut klien



PRA PERADILAN

Tujuan Pra Peradilan

Sebagaimana diatur dalam BAB X Bagian Kesatu yang maksud dan tujuannya adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan. Seperti diketahui dalam melaksanakan kepentingan pemeriksaan tindak pidana Undang-undang memberikan wewenang kepada penyidik, dan penuntut unmum untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan dan sebagainya, dimana upaya paksa tersebut pada hakekatnya adalah merupakan tindakan dan perlakuan yang bersifat :
¥       Tindakan paksa tersebut dibenarkan Undang-undang untuk pemeriksaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
¥       Merupakan tindakan paksa yang dibenarkan hukum dan Undang-undang maka tindakan tersebut dengan sendirinya merampas kemerdekaan dan kebebasan serta pembatasan terhadap hak asasi tersangka. Oleh karena itu tindakan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku. Untuk itu perlu diadakan suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan paksa yang dilakukan kepada tersangka. Menguji dan menilai sah atau tidaknya tindakan paksa oleh penyidik atau penuntut umum tersebut dilimpahkan kewenangannnya kepada lembaga Pra Peradilan.

Dalam BAB I - Ketentuan Umum Pasal I UU No.8 Tahun 1981 yang dimaksud Pra Peradilan adalah  :
Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :
¥       Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
¥       Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
¥       Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Wewenang Pengadilan untuk Mengadili tentang Pra Peradilan (pasal 77).
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus Pra Peradilan dalam hal :
a.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pasal 77 adalah Pra Peradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal atas penunjukan Ketua PN dibantu seorang panitera.
Permintaan pe-meriksaan tentang sah atau tidaknya suatu, penangkapan atau penahanan diajukan :
-         Tersangka atau
-         Keluarga atau,
-         Kuasanya pada KPN dengan menyebutkan alasannya (pasal 79 KUHAP).
Sedangkan untuk permintaan memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan :
-         Penyidik atau,
-         Penuntut umum atau,
-         Pihak ketiga atau,
-         Yang berkepentingan apada KPN dengan menyebutkan alasannya (pasal 80 KUHAP).
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilltasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada KPN dengan menyebutkan alasannya (pasal 81 KUHAP).
Teknis Persidangan Pra Peradilan yang diatur dalam pasal 82 untuk memeriksa sebagaimana dimaksud pasal 79, 80 dan 81 ditentukan :
-         Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah adanya permintaan Pra Peradilan hakim menetapkan hari sidang.

-         Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang.

-         Pemeriksaan dilakukan secara cepat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

-         Dalam hal suatu perkara sudah diperiksa oleh PN sedangkan pemeriksaan mengenai Pra Peradilan belum selesai maka permintaan Pra Peradilan tersebut gugur.

-         Putusan Pra Peradilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan Pra Peradilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum jika untuk itu diajukan permintaan baru.



Mengenai Isi putusan Pra Peradilan:
  1. Dasar dan alasan Putusan.
  2. Selain memuat dasar dan alasan juga memuat:
a.    Apabila putusan menetapkan suatu penangkapan atau penahanan idak sah maka penydidik alau JPU harus segera membebaskan tersangka.
b.    Apabila putusan menetapkan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.
c.    Dalam hal putusan menetapkan:
-         Suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan.
-         Dalam hal penghentian suatu hal penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya.
d.    Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian maka dalam putusan benda tersebut dikembalikan kepada tersangka atau dari pihak siapa benda itu disita.
Terhadap putusan Pra Peradilan yang tidak dapat BANDING, menyangkut pasal 83 ayat 1 (pasal 79, 80, 81 KUHAP) :
-         Sah atau tidaknya penangkapan penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,
-         Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
§      Pemeriksaan sah atau tidaktiya suatu penghentian penuntutan atau penyidikan.
§      Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Pengecualian diatas pasal 83 (ayat 1) diatur dalam ayat 2 adalah putusan Pra Peradilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar