SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Kamis, 22 Desember 2011

CONTOH DUPLIK


Pengacara / Penasihat Hukum

M.TABRONI.AZ,SH.MHum

Jl.Nitikan Baru Gg.Srikandi No.6 Yogyakarta





Kepada Yang Terhormat :

BAPAK MAJELIS HAKIM PEMERIKSA

Perkara Perdata No.72/Pdt/Plw/2002/PN.YK.
Pada Pengadilan Negeri  Yogyakarta
di-
        Y O G Y A K A R T A

  

                                                                                                Hal : D U P L I K



Dengan segala hormat,

Untuk dan atas nama Klient kami;- dengan ini menyampaikan Duplik atas jawaban Para Terlawan   yang disampaikan pada sidang tanggal 15 januari  2003 sebagai berikut :

I. DALAM EKSEPSI


1.Bahwa pada prinsipnya kami tetap pada jawaban  kami semula,serta menolak seluruh dalih dalih  Para Pelawan kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya.

2.Bahwa bahwa oleh karena proses jual beli  tanah tersebut oleh Tn.Soeharso adalah didasarkan pada lelang Eksekusi ,yang kemudian atas dasar lelang Eksekusi tersebut telah dijual kepada Terlawan I ( setelah melalui proses sebagai mana kami dalihkan dalam jawaban kami semula ), sehingga alasan bahwa dalam jual beli tersebut disertai perjanjian tertentu anatara Para Pelawan dengan Pihak Pembeli lelang adalah sangat irrasional dan  tidak benar sebab bukankah hak Pelawan dalam hal ini sudah beralih kepada Pembeli lelang, sehingga dalam hal ini muncul pertanyaan atas dasar/ kapasitasnya apa Pelawan mengadakan perjanjian dengan Pembeli Lelang sementara haknya sudah beralih kepada oranglain ?, oleh karena itu dalih Para Pelawan tersebut haruslah ditolak atau setidak tidaknya haruslah dikesampingkan.

3.Bahwa oleh karena Terlawan I adalah selaku pembeli yang beri”tikad baik dan sesuai dengan asasnya bahwa hipotek selalu melekat pada bendanya, dan juga bahwa  penetapan Eksekusi tersebut pada hakekatnya adalah mengikat seluruh ahli waris dan mereka yang mendapatkan hak karenanya , maka Terlawan I adalah sah melakukan permohonan Ekseskusi tersebut dan karena itu dalih-dalih Para Pelawan khususnya point 4 dan 6 haruslah ditolak atau setidak tidaknya haruslah dikesampingkan.   

4.Bahwa sesuai dengan Berita Acara Eksekusi yang ada ternyata Para Pelawan sudah menanda tangani Berita Acara Tersebut dan mereka telah bersedia untuk meninggalkan obyek Eksekusi dalam waktu 14 hari setelah eksekusi dilaksanakan,akan tetapi ternyata   justru kesempatan yang diberikan tersebut dikhianatinya  dan Para  Pelawan   cenderung tetap menguasai secara tidak sah  dan melawan hukum ,sehingga dalih Para Pelawan point 5 adalah tidak benar,dan merepakan alasan yang direka reka-reka saja dan apa yang dilakukan Para Pelawan tersebut bak pepatah jawa mengatakan DIKEKKI  ATI  MALAH  NGROGOH  REMPELO ,oleh  karena itu dalih tersebut haruslah ditolak.

5.Bahwa oleh karena Pelaksanaan Ekseskusi tersebut sudah selesai (terbukti sudah ada penyerahan dari Para Pelawan ),maka mestinya forumnya bukan sebagai mana sekarang ini ( bukan dalam bentuk verzet ),akan tetapi harus dalam bentuk gugatan,lebih lebih materinya ternyata adanya tuntutan pelaksanaan perjanjian ( sebagai mana didalihkan oleh Pelawan ), dengan demikian Perlawanan Pelawan haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. 

6.Bahwa oleh karena pada hakekatnya Eksekusi sudah selesai ( hal ini sesuai dengan pengakuan Pelawan dan adanya buktik BAP penyerahan oleh Para Pelawan),terlebih lebih materi perlawanan tidak ada sangkut pautnya dengan Eksekusi,maka upaya hukum Para Pelawan ini sejak semula telah cacat dalkam bntuk dan hukumnya,dan karena itu perlawanan Para Pelawan haruslah ditolak.

7.Bahwa sesuai dengan jawaban Para Pelawan point 7 ternyata Para Pelawan secara tegas tegas telah mengakui bahwa perlawanannya ternyata memang kurang subyek hukumnya,karena tidak mengikutkan seluruh ahli alm.Tn.RM Soeharso,oleh karena itu sudah sepantasnyalah apabila perlawanan ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

8.Bahwa setelah adanya Eksekusi pengososngan yang disertai dengan adanya dan telah ditanda tanganinya  Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi oleh Para Pelawan,maka Terlawan I bersedia membeli tanah tanah tersebut , dengan kepercayaan bahwa Pelawan akan mengosongkan,namun  Pelawan ternyata tidak mau melaksanakan apa yang dibuat dalam Berita Acara Eksekusi tersebut, justru hal itu membuktikan bahwa Para Pelawan tidak beritikad baik ,dan karena itu perlawan Pelawan haruslah ditolak.

9.      Bahwa  sesuai  dengan dalih Pelawan point 06 yang secara tegas tegas telah mengakui bahwa antara Terlawan I dengan Para Pelawan sama sekali tidak pernah membuat kesepakatan apapun,sehingga dalaih Pelawan yang menyatakan bahwa Terlawan I wanprestasi haruslah ditolak.

10.  Bahwa apa yang didalihkan Para Pelawan point 07,08,09 sudah pernah diajukan dalam gugatan tersendiri oleh Para Pelawan ,yang  oleh MARI gugatan tersebut ternyata  telah ditolak ( yang pada saatnya nanti akan kami buktikan ), oleh karena itu perlawanan Pelawan haruslah ditolak.

11.  Bahwa sesuai dengan dali Pelawan dan Terlawan I diatas,dimana pada hakekatnya antara Pelawan dengan Terlawan I tidak pernah dan tak akan melakukan perjanjian apapun,maka dalih- dalih  Pelawan haruslah ditolak.

   Berdasarkan hal hal tersebut kami mohon kehadapan Yth.Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI
PRIMER ;

1.            Menerima dan megabulkan Eksepai Terlawan I untuk seluruhnya.
2.            Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya atau setidak tidaknya perlawanan Para Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya.
3.            Menghukum kepada Para Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

SUBSIDER :

Memberikan putusan yang seadil adilnya.

DALAM POKOK PERKARA
PRIMER           

1.      Menerima dan mengabulkan dalih dalih Terlawan I untuk seluruhnya
2.       Menolak perlawanan Para Tergugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya   perlawana Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima.
3.      Menghukum kepada  Para Pelawan  untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDER ;
Memberikan putusan yang seadil adilnya.

Demikianlah Duplik ini disampaikan,atas perhatian dan perkenan Yth.Majelis Hakim diucapkan terima kasih.


                                                                               Yogyakarta,  22  Januari 2003.

                                                                                              Hormat kami
       



                                                                                   M. TABRONI.AZ,SH,MHum
                                        



Tidak ada komentar:

Posting Komentar