PENGATAR ILMU HUKUM
21 NOVEMBER 2011
A. Pengantar Ilmu Hukum.
Pertemuan antara manusia yang satu dengan yang lain membentuk suatu masyarakat, awalanya aturan itu bukan hukum, tapi disebut norma. Norma secara bahasa adalah aturan-aturan yang lahir mengatur manusia sejak lahir. Secara sekilah norma adalah aturan tertulis yang diakui pemerintah.
Konsekuensi logis, tidak ada suatu perbuatan yang dikatakan melanggar hukum jika tidak ada yang mengatur. Norma itu mengatur perintah dan larangan.
B. Empat sanksi:
a. Kurungan = atara satu hari hingga satu tahun.
b. Penjara = antara satu tahun hingga seumur hidup.
c. Denda.
d. Mati.
C. Pertemuan antara msyarakat disebut nation (negara) awal dari negara ini adalah kerajaan.
D. Unsur-unsur hukum:
a. Harus mengatur tingkah laku manusia.
b. Dibuat oleh badan-badan negara.
c. Bersifat memaksa.
d. Sanksi harus bersifat tegas.
E. Ciri-ciri hukum:
a. Memuat perintah dan larangan.
b. Harus dipatuhi.
F. Tujuan pengaturan:
a. Pidana bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan negara (kepentingan negara).
b. Perdata bertujuan kepentingan orang yang satu dengan yang lain.
c. TUN
d. Internasional bertujuan melahirkan kebijakan anatara negara yang satu dengan negara yang lain.
25 NOVEMBER 2011
PENGANTAR HUKUM PERDATA
A. Referensi:
a. HIR (Herzein Indonesich Reglement) berlaku wilayah Jawa dan Madura.
b. RBG (Reglemen Burgewitengewesten) berlaku diluar Jawa dan Madura.
c. BW (Burgelick Wetbook) berasal dari Romawi ke Prancis ke Belanda ke Indonesia. Dalam hal ini Prancis menjajah Belanda kemudian Belanda menjajah Indonesia. Dari sinilah dikenal dengan istilah asas Corcordansi: negara yang dijajah harus tunduk pada Undang-undang yang menjajahnya.
d. KUHPerdata.
B. Beberapa pengertian:
a. Benda menurut hukum ialah sesuatu yang dimiliki subjek hukum.
b. Perikatan terbagi dua
28 NOVEMBER 2011
PENGANTAR ACARA PERDATA & PIDANA
A. Hukum acara pidana ialah serangkaian peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah hukum yang mengatur bagaimana cara menyidik, menyelidik, menuntut hak, pemeriksaan persidangan, pengajuan dan pemeriksaan alat bukti, kemiduan penilaian alat bukti oleh hakim dan putusan, terakhir pelaksanaan putusan pengadilan oleh hakim dengan perantara kekuasaan negara.
B. Hukum acara perdata ialah serangkaian peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah hukum yang mengatur bagaimana cara menuntut hak, pemeriksaan persidangan, pengajuan dan pemeriksaan alat bukti, kemiduan penilaian alat bukti oleh hakim dan putusan, terakhir pelaksanaan putusan pengadilan oleh hakim dengan perantara kekuasaan negara.
C. Empat tahapan putusan dikatakan inkra (berkekuatan hukum tetap):
a. Putusna PN/PA yang tidak dibanding.
b. Putusan PT/PTA yang tdak dikasasi.
c. Putusan Kasasi (180 hari untuk PK).
d. Perdamaian (Perma No. 1 2008 jo pasal 130 HIR & 154 RBG).
D. Perbedaan pengajuan Kasasi & PK:
a. Barang yang disengketakan mudah rusak (Vit Voer Baar Vit Voorad) Pelaksanaan putusan secara serta merta.
b. Berlaku untuk bentuk eksekusinya berupa pembayaran sejumlah uang.
c. PK menghalangi Eksekusi.
E. Upaya hukum luar biasa:
a. PK.
b. Perlawanan pihak ketiga terhadap putusan yang inkra (Derden Verzet) PN. Pihak ketiga (pihak yang terlibat dalam satu kasus namun tidak terdapat dalam surat gugatan).
F. Alasan melakukan Derden Verzet adalah barang yang disengketakan adalah hak milik.
G. Sumber-sumber hukum perdata/pidana:
a. HIR/KUHAP.
b. RBG/UU No. 8 Th 1981 tentang KUHAP.
c. RV.
d. Prinsip Dulmetiheid (Kepentingan Beracara).
e. Prinsip Proses Order (Ketertiban Beracara).
f. PERMA.
H. Pembuktian adalah pemeriksaan alat bukti di depan persidangan untuk memberikan keyakinan pada hakim.
I. Perbedaan asas Pidana & Perdata:
a. Persumsion of inosence (asas praduga tak bersalah). PIDANA.
b. Audit et alteram partem (para pihak sama kedudukannya didepan persidangan).
c. Hakim bersifat aktif (karena mencari kebenaran materiil/sesungguhnya) bahkan dibolehkan menambah dan mengurangi tuntutan. PIDANA.
d. Hakim bersifat passif (Menunggu). PERDATA.
02 DESEMBER 2011
A. Subjek hukum adalah segala yang bisa mananggung hak dan kewajiban.
B. Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat dijadikan sebagai objek hak milik.
C. Pendewasaan (Hendlikcing):
Suatu upaya hukum yang dilakukan untuk meniadakan keadaan yang belum dewasa baik untuk keseluruhan maupun dalam hal-hal tertentu.
Pendewasaan bersumber dari tiga:
a. Undang-undang.
b. PN/Perintah Hakim.
c. Mahkamah Agung melalui pertimbangan Presiden
Yang ketiga diatas pendewasaan biasanya dilakukan dalam hal perusahaan misalkan ahli waris yang belum cukup umur yang hendak atau harus menggantikan ayahya dalam perusahaan tersebut dikarenakan ayah telah meninggal dunia.
Bagaimana dengan Perikatan terhadap anak dibawah umur?
Jika anak di bawah umur atau anak belum dewasa hendak melakukan perikatan maka perikatan tersebut tetap dianggap sah, namun dapat dibatalkan.
- Batal demi hukum: sejak semula perbuatan itu bertentangan dengan hukum sehingga dinyatakan tidak sah, konsekuensi hukumnya, perbuatan itu dianggap tidak ada dan keadaan dikembalikan semula.
- Sedangkan dapat dibatalkan: perbuatan itu sah sebelum dimintakan pembatalan. Konsekuensi hukumnya keadaan tidak berubah sebelum dibatalkan.
D. Perbedaan Penggelapan dengan Pencurian:
Perbedaan penggelapan dengan pencurian dapat dibedakan melalui proses pengambilannya. Penggelapan bukan merupakan perbuatan melawan hukum sedangkan pencurian adalah perbuatan melawan hukum. Meskipun seseorang telah dekenai hukum pidana, tetap bisa digugat perdata dengan ganti rugi.
Contoh penggelapan: si A meminjam motor pada temannya si B, setelah berselang beberapa hari motor tersebut digadaikan atau dijual. Sedangkan mencuri adalah tindakan mengambil barang hak orang lain tanpa sepengetahuan pemilik barang.
E. Perikatan terbagai dua:
a. Undang-undang
1. Undang-undang saja
i. Sesuai hukum
ii. Melawan hukum
2. Perbuatan manusia
b. Perjanjian.
F. Bagaimana cara membuat perusahaan atau mendaftarkan perusahaan?
a. Akta pendirian perusahaan dibuat di notaris.
b. Untuk mendapatkan domisli hukum didaftarkan dipengadilan.
c. Untuk mendapatkan SK (Surat Keptusan) didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian MA (Mahkamah Agung) melaporkan ke Presiden dalam bentuk Venia Aetatis (permohonan untuk mendapatkan pendewasaan).
G. Domisili Hukum.
Domisili hukum adalah tempat tinggal suatu subjek hukum untuk melaksanakan hak-haknya dan untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya.
a. Pentingnya domisili.
1. Untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan.
2. Untuk menentukan dimana subjek hukum harus dipanggil dan ditarik dimuka pengadilan.
3. Untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum tersebut.
H. Keadaan tidak hadir.
Dapat dilihat pada pasal 467-470 BW.
05 DESEMBER 2011
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
A. Hakim bersifat menunggu.
Konsekuensi hukumnya adalah pihak yang berkepentinganlah yang harus mengajukan tuntutan haknya.
B. Hakim bersifat passif.
Kesemua proses hukum baik menyangkut ruang lingkup pokok sengketa maupun cara penyelesaian sengketanya diserahkan kepada para pihak.
Konsekuensi hukumnya: hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut (pasal 178 HIR dan pasal 189 ayat 2 & 3 RBG atau biasa dikenal dengan sebutan Ultra Petitum).
Dalam acara perdata dilakukan:
a. Pemeriksaan dua tingkat yang terdiri dari:
1. Pemeriksaan tingkat Pengadilan Negeri.
2. Pemeriksaan tingkat Bnading PTN
Yang kedua di atas dikatakan Judes Fakti atau yang diperiksa adalah Fakta (Pemeriksaan Fakti).
Fakta adalah peristiwa hukum atau hubungan hukum.
b. Pemeriksaan Mahkamah Agung.
C. Sifat terbukanya persidangan.
Dasar hukumnya UUMA dan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman.
D. Sifat mendengar dua belah pihak (audit et alteram partem).
Hakim tidak boleh hanya mendengar salah satu pihak. (Pasal 132 A, 121 ayat 2 HIR, pasal 145 ayat 2, pasal 157 RBG).
E. Putusan harus disertai alasan.
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. (UU MA, 184 ayat 1, 319 HIR, 195 dan 618 RBG)
F. Tidak harus diwakilkan.
Diatur dalam pasal 123 HIR dan 147 RBG. Sedangkan dalam pidana wajib didampingi oleh kuasa hukum apalagi pidana 5 tahun ke atas.
G. Beracara dikenakan biaya.
Pasal 237 HIR dan 273 RBG.
Prosedurnya, penggugat dalam petitumnya jika mengenai biaya penggugat selalu meminta “menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara”.
PIDANA
H. Pra Peradilan.
Pra peradilan adalah kewenangan hakim dalam mengadili dan memeriksa.
1. Sah tidaknya penangkapan atau penahanan.
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan polisi atau penuntutan yang dilakukan jaksa. Seteleha pemeriksaan ini biasanya keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) & SKP2 (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan).
3. Sah tidaknya penyitaan.
4. Ganti rugi.
5. Rehabilitasi nama baik.
I. Perbedaan Perjanjian dan Pernyataan.
a. Perjanjian:
i. Didalam kertas perjanjian tertulis dua pihak dan kedudukannya jelas, misalkan penjual dan pembeli.
ii. Mengikat dua pihak.
iii. Menjelaskan hubungan hukum kedua belah pihak.
b. Pernyataan.
i. Hanya terdapat satu pihak.
ii. Mengikat pihak yang menyatakan pada kepentingan pembuktiannya.
iii. Dalam pembuktian dia berkedudukan sebagai pengakuan dalam persidangan.
J. Perbedaan Jual Beli, Pinjam Meminjam, Pinjam Pakai.
a. Jual beli:
i. Barang.
ii. Harga.
iii. Peralihan.
b. Pinjam meminjam:
i. Barang.
ii. Terjadi peralihan hak.
c. Pinjam pakai: tidak ada peralihan hak.
K. Penipuan, Perjanjian, Wanprestasi.
a. Penipuan adalah kalau seseorang melakukan sesuatu yang tidak pernah diperjanjikan dan mengakibatkan kerugian. (378 KUHP).
b. Wanprestasi adalah ingkar janji, tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar