SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Kamis, 22 Desember 2011

Contoh Replik Penggugat atas Jawaban


Kepada Yang Terhormat :

BAPAK / IBU MAJELIS HAKIM
Pemeriksa Perkara No.95/Pdt/G/l999/PNYK
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
      Y O G Y A K A R T A

                                                                          Hal : Replik Penggugat atas jawaban
                                                                                        Tergugat X! .

 
 
Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Klient Kami, dengan ini menyampaikan Replik atas jawaban Tergugat IV sebagai berikut :

DALAM KONVENSI
1.      .Bahwa pada pokoknya kami tetap pada gugatan kami semula dan menolak seluruh  dalihdalih  Para Tergugat kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya .
2.      Bahwa pada prinsipnya kami menolak seluruh dalih dalih Tergugat Konvensi IV, kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya , dan kami tetap pada gugatan kami semula.
DALAM REKONVENSI

1.      Bahwa pada prinsipnya kami  menolak seluruh dalih dalih Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi  adalam gugatan rekonvensinya  kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya .
2.      Bahwa semua jawaban kami dalam Konvensi, mohon dimasukkan dan dipertimbangkan dalam jawaban Rekonvensi ini.
3.      Bahwa terhadap jawaban point 2 pada saatnya akan kamiu buktikan  kebenarannya .
4.      Bahwa oleh karena sebelum tanggal 25 maret l999 Penggugat telah mengirim surat kepada Tergugat XI  yang intinya memohon kepada Tergugat XI untuk tidak menerbitkan akta yang berhubungan  dengan kepengurusan YPTN dari hasil rapat tanggal 25 pebrari l999, karena rapat tanggal 25 Pebruari l999 adalah terdapat cacat hukum, akan tetapi ternyata Tergugat XI tidak menghiraukan surat tersebut dan bahkan secara melawan hukum ( karena kurang hati hatinya menyebabkan kerugian orang lain ) tetap membuat akta tersebut , oleh karena akta tersebut harus dinyatakan  batal dengan sergaka akibat hukum yang  menyertainya.  ( yang pada  saatnya nanti akan kami  buktikan kebenarannya ).

Berdasarkan hal hal  tersebut diatas , maka dengan ini kami mohon kepada Yth.Majelis hakim , agar memberikan putusazn sebagai  bertikut :

DALAM KONVENSI :

Primer :

1.       Meneriama dan mengabulkan gugatan Konvensi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya.
2.      Menolak seluruh dalaih dalih Tergugat Konvensi, atau setidak tidaknya harus dikesampingkan untuk seluruhnya.
3.      Menghukum kepada Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini.

DALAM REKONVENSI
Primer :
1.      Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya atau setidak tidaknya gugatan penggugat Rekonvenmsi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
2.      Menghukum kepada Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini.

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Mohon putusan yang seadil adilnya.

Demikianlah Replik ini disampaikan atas perhatian dan perkenan Yth.Majelis hakim disampaikan terima kasih..

                                                                                   Yogyakarta,  21   Nopember l999.
                                                                                                Hormat Kami,




1. DARIS PURBA, SH.           2. M.TABRONI.AZ,SH,MHum      3. EDI SUTOMO,SH
                                               


Tidak ada komentar:

Posting Komentar