SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
Ny. A R N A B U N
Wiraswasta, beralamat di Jl. Gedongan Baru, Komplek Batan CB. 31
Banguntapan, Bantul, D.I.Yogyakarta
Dalam hal ini memilih kedudukan hukum dikantor Kuasanya tersebut dibawah ini, dengan ini memberi kuasa kepada :
1. A N D I R A I S, S H
2. T E G U H SENOAJI, S H
=========================
ADVOKAT/PENGACARA – KONSULTAN HUKUM
beralamat di kantor Advokat Andi Rais, SH & Associates
Jl. Langenarjan Lor No. 16 A Yogyakarta 55131
Telp/Fax. (0274) 419-964, 384-194
===== K H U S U S =====
Untuk menjadi Kuasa Hukum, membela hak-hak dan memperjuangkan kepentingan kami menurut Hukum dimuka Pengadilan Negeri Sleman, guna mengajukan gugatan terhadap MADE GEDE SUHITA alias MADE SUHITA, Wiraswasta, beralamat di Pogung Dalangan RT. 09/RW. 50 No. 14 Sinduadi, Mlati, Sleman, mengenai Gugatan Wanprestasi dan Tuntutan Ganti Rugi atas jual beli sebidang tanah tersebut dalam SHM No. 781/Giwangan, GS. No. 1977 tanggal 17 April 1990 seluas ± 660 M2 atas nama Made Suwita yang terletak di Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta ;
Untuk itu kepada pemegang kuasa tersebut diatas, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kami beri hak dan wewenang :
Û Untuk dan atas nama kami Pemberi Kuasa mewakili, menghadap/menemui dan berbicara dalam sidang-sidang Pengadilan dimana perkara ini diperiksa, dan atau berbicara di hadapan Pejabat Instansi Pemerintah lainnya, ataupun perorangan yang ada hubungannya dengan perkara ini, membuat dan menandatangani segala surat-surat, memberi dan meminta keterangan, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi, menanggapi Rekonpensi, meminta dan menolak sumpah, meminta dan mengajukan penyitaan, membaca berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut, membuat kesimpulan, membuat segala perlawanan, menerima dan melakukan pembayaran uang dalam perkara ini, meminta dan memberikan serta menandatangani bukti-bukti pembayaran, mengusahakan perdamaian dan menandatangani akta perdamaian, mohon putusan dan dijalankan putusannya ;
Û Kuasa ini juga diberikan termasuk dalam mengajukan upaya hukum pada tingkat Banding dan Kasasi ;
Û Pada pokoknya mengerjakan segala sesuatu yang dipandang baik dan perlu dalam urusan tersebut, guna kepentingan pemberi kuasa dan tidak bertentangan dengan hukum ;
Û Kuasa ini diberikan Hak “ Substitusi “ kepada orang lain apabila berhalangan.
Yogyakarta, 26 September 2003
Penerima Kuasa : Pemberi Kuasa :
1. A N D I R A I S, SH Ny. A R N A B U N
2. T E G U H S E N O A J I, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar