SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Kamis, 22 Desember 2011

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian


Hal      : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian
Lamp   : I (satu) Foto Copy Surat Kuasa Khusus

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Wonosari

Di
            Wonosari

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangana dibawah ini:

1. Daniel Sparingga, SH., M.Hum
2. Joy Tobing, SH.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 September 2004, bertindak untuk dan atas nama klien kami yang bernama :

Nama               : Dandang Sukandar
Pekerjaan         : Petani
Umur               : 45 tahun
Alamat            : Dusun Pajangan, Rt. 01 Rw. 04. Desa Ngalang Kec. Gedangan Gunung Kidul, Yogyakarta.

Selanjutnya mohon disebut sebagai ------------- PENGGUGAT -----------------------------------------------

Dengan ini mengajukan gugatan kepada:

Nama               : Sudarmdji
Pekerjaan         : Kepala Desa
Umur               : 40 tahun
Alamat            : Jl. Mangkubumi No. 44 Dusun Telaga Sarangan, Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul Yogyakarta.

Selanjutnya mohon disebut sebagai --------------- TERGUGAT -----------------------------------------------

Adapun gugatan ini, diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1.      bahwa semula antara Penggugat dan Tergugat telah kenal baik karena dahulu Penggugat pernah minta tolong kepada Tergugat untuk mengurus proses pendaftaran tanah obyek senketa, sehingga Tergugat sering datang ketempat kediaman Penggugat, begitu juga sebaliknya Penggugat sering datang kerumah Tergugat.
2.      bahwa Penggugat adalah penguasa dan pemilik sah atas tanah Hak Milik No. 081.GS. No. 2295 Luas 8943 atas nama Dadang Sukandar yang diperoleh oleh Penggugat dari warisan orang tuannya yang kemudian atas jasa Tergugat dikonversi dan didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul.
3.      bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2000, datang seseorang yang bernama sutarman yang mengaku disuruh Tergugat untuk meminjam Sertifikat Hak Milik Tergugat No. 081.GS. No. 2295 Luas 8943 atas nama Dadang Sukandar.
4.      bahwa Sutarman mengaku peminjaman Sertifikat obyek sengketa adalah keperluan pemeriksaan ulang terhadap identitas tanah yang ada disertifikat dengan data riil
5.      bahwa pada saat itu Penggugat tidak mau menyerahkan sertifikat kepada Sutarman
6.      bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2000, Tergugat datang ketempat Penggugat untuk kembali meminjam sertifikat dengan alasan yang sama karena menurut informasi Kaur Pemerintahan Desa Ngalang luas tanah yang ada disertifikat milik Penggugat berbeda dengan data yang ada di buku induk desa
7.      bahwa kemudian Penggugat menyerahkan sertifikat obyek sengketa kepada Tergugat.
8.      bahwa Penggugat sudah dua kali melakukan upaya mendesak kepada Tergugat untuk segera mengembalikan sertifikat tanah obyek sengketa yang dipinjam oleh Tergugat, akan tetapi Tergugat selalu memberikan alasan bahwa sertifikat tanah obyek sengeketa masih dalam proses pememriksaan.
9.      bahwa kemudian Penggugat mendapatkan informasi bahwa sertifikat obyek sengketa milik Penggugat dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat kepada Taufik tanpa persetujuan Penggugat.
10.  bahwa dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menguasai sertifikat tanah obyek sengketa, kemudian menjaminkan sertifikat obyek tanah sengeketa kepada orang lain.
11.  bahwa oleh karena itu Penggugat menuntut pengembalian sertifikat obyek sengketa dari Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat.
12.  bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan ini, maka sudah selayaknya untuk diletakkan sita jaminan  (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat, baik harta kekayaan yang berupa benda bergerak maupun benda tetap.
13.  bahwa atas perbuatan Tergugat, Penggugat telah dirugikan atas penguasaan dan pemanfaatan sertifikat tanah milik Penggugat yang dapat digunakan untuk keperluan Penggugat dalam mengajukan kredit ke Bank dalam rangka pengadaan bibit padi dan  alat-alat penunjang kebutuhan pertanian.
14.  bahwa besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 28.350.000.- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a.       Kerugian Materiil
Ø  Biaya perjalanan klarifikasi kerumah Tergugat
sejumlah 3 (tiga) kali sebesar Rp. 50.000/ pulang pergi                      : Rp. 150.000.00.-
Ø  Biaya periksa ke Dokter akibat stres memikirkan Sertfikat
Ø  Penggugat yang dibawa Tergugat sekaligus pembayaran obat           : Rp. 200.000.00.-
Ø  Biaya kerugian atas penurunan produktivitas kinerja dan hasil
Pertanian Penggugat dari Rp. 5 juta/tiga bulan menjadi
Rp. 4 juta/tiga bulan selama dua tahun
(selisih Rp. 1 juta/tiga bulan x 8 kali panen)                                       : Rp. 8.000.000.00.-
b.      Kerugian Immateriil
Penggugat mengalami rasa malu terhadap
lingkungan akibat perbuatan Tergugat                                                      : Rp. 20.000.0000.-
Total Kerugian Penggugat                                                                     : Rp. 28.350.000.-
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dijatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.      Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sertifikat tanah Nomor 081.GS. No. 2295 Luas 8943 atas nama Dadang Sukandar
4.      Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertifikat hak milik atas nama Dadang Sukandar Nomor 081.GS. No. 2295 Luas 8943 kepada Penggugat tanpa syarat.
5.      Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat tidak pernah membuat pernyataan bersedia menjadi penjamin perjanjian hutang piutang antara Tergugat dengan Taufik.
6.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. Rp. 28.350.000.- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atas kerugian materiil dan immateriil.
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 kepada Penggugat, bila Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan ini, setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti
8.      Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak atas sertifikat hak milik No. 081.GS. No. 2295 Luas 8943 atas nama Dadang Sukandar dari Tergugats.
9.      Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat.
10.  Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini.
11.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadiln-adilnya

Yogyakarta, 27 September 2004
Hormat kami
Para Pemegang Kuasa






1.      Daniel Sparingga, SH., M.Hum.






2.   Joy Tobing, SH.



PUSDIKLAT LABORATORIUM
FAKULTAS HUKUM UII


 

1. Jenis Pelatihan : Training Advokat
2. Periode             : September 2004
3. Jenis Berkas  : Surat Gugatan
4. Sifat Tugas     : Peradilan Semu


Hal          : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian
Lamp       : I (satu) Foto Copy Surat Kuasa Khusus

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Wonosari

Di
                Wonosari

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangana dibawah ini:

1. Daniel Sparingga, SH., M.Hum
2. Joy Tobing, SH.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 September 2004, bertindak untuk dan atas nama klien kami yang bernama :

Nama                       : Dadang Sukandar
Pekerjaan                 : Petani
Umur                       : 45 tahun
Alamat                     : Dusun Pajangan, Rt. 01 Rw. 04. Desa Ngalang Kec. Gedangan Gunung Kidul, Yogyakarta.

Selanjutnya mohon disebut sebagai ------------- PENGGUGAT -----------------------------------------------

Dengan ini mengajukan gugatan kepada:

Nama                       : Sudarmdji
Pekerjaan                 : Kepala Desa
Umur                       : 40 tahun
Alamat                     : Jl. Mangkubumi No. 44 Dusun Telaga Sarangan, Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul Yogyakarta.

Selanjutnya mohon disebut sebagai --------------- TERGUGAT -----------------------------------------------

Adapun gugatan ini, diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

15.     bahwa semula antara Penggugat dan Tergugat telah kenal baik karena dahulu Penggugat pernah minta tolong kepada Tergugat untuk mengurus proses pendaftaran tanah obyek senketa, sehingga Tergugat sering datang ketempat kediaman Penggugat, begitu juga sebaliknya Penggugat sering datang kerumah Tergugat.
16.     bahwa Penggugat adalah penguasa dan pemilik sah atas tanah Hak Milik No. 388.GS. No. 7696020 Luas 8943 m2 atas nama Dadang Sukandar yang diperoleh oleh Penggugat dari warisan orang tuannya yang kemudian atas jasa Tergugat dikonversi dan didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Kidul.
17.     bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2002, datang seseorang yang bernama sutarman yang mengaku disuruh Tergugat untuk meminjam Sertifikat Hak Milik Tergugat No. 081.GS. No. 2295 Luas 8943 atas nama Dadang Sukandar.
18.     bahwa Sutarman mengaku peminjaman Sertifikat obyek sengketa adalah keperluan pemeriksaan ulang terhadap identitas tanah yang ada disertifikat dengan data riil
19.     bahwa pada saat itu Penggugat tidak mau menyerahkan sertifikat kepada Sutarman
20.     bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2000, Tergugat datang ketempat Penggugat untuk kembali meminjam sertifikat dengan alasan yang sama karena menurut informasi Kaur Pemerintahan Desa Ngalang luas tanah yang ada disertifikat milik Penggugat berbeda dengan data yang ada di buku induk desa
21.     bahwa kemudian Penggugat menyerahkan sertifikat obyek sengketa kepada Tergugat.
22.     bahwa Penggugat sudah dua kali melakukan upaya mendesak kepada Tergugat untuk segera mengembalikan sertifikat tanah obyek sengketa yang dipinjam oleh Tergugat, akan tetapi Tergugat selalu memberikan alasan bahwa sertifikat tanah obyek sengeketa masih dalam proses pememriksaan.
23.     bahwa kemudian Penggugat mendapatkan informasi bahwa sertifikat obyek sengketa milik Penggugat dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat kepada Taufik tanpa persetujuan Penggugat.
24.     bahwa dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menguasai sertifikat tanah obyek sengketa, kemudian menjaminkan sertifikat obyek tanah sengeketa kepada orang lain.
25.     bahwa oleh karena itu Penggugat menuntut pengembalian sertifikat obyek sengketa dari Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat.
26.     bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan ini, maka sudah selayaknya untuk diletakkan sita jaminan  (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat, baik harta kekayaan yang berupa benda bergerak maupun benda tetap.
27.     bahwa atas perbuatan Tergugat, Penggugat telah dirugikan atas penguasaan dan pemanfaatan sertifikat tanah milik Penggugat yang dapat digunakan untuk keperluan Penggugat dalam mengajukan kredit ke Bank dalam rangka pengadaan bibit padi dan  alat-alat penunjang kebutuhan pertanian.
28.     bahwa besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 28.350.000.- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a.        Kerugian Materiil
Ø  Biaya perjalanan klarifikasi kerumah Tergugat
sejumlah 3 (tiga) kali sebesar Rp. 50.000/ pulang pergi                          : Rp. 150.000.00.-
Ø  Biaya periksa ke Dokter akibat stres memikirkan Sertfikat
Ø  Penggugat yang dibawa Tergugat sekaligus pembayaran obat                : Rp. 200.000.00.-
Ø  Biaya kerugian atas penurunan produktivitas kinerja dan hasil
Pertanian Penggugat dari Rp. 5 juta/tiga bulan menjadi
Rp. 4 juta/tiga bulan selama dua tahun
(selisih Rp. 1 juta/tiga bulan x 8 kali panen)                                                            : Rp. 8.000.000.00.-
b.        Kerugian Immateriil
Penggugat mengalami rasa malu terhadap
lingkungan akibat perbuatan Tergugat                                                                             : Rp. 20.000.0000.-
Total Kerugian Penggugat                                                                                           : Rp. 28.350.000.-
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dijatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
12.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
13.     Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
14.     Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sertifikat tanah Nomor 081.GS. No. 2295 Luas 8943 atas nama Dadang Sukandar
15.     Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertifikat hak milik atas nama Dadang Sukandar Nomor 081.GS. No. 2295 Luas 8943 kepada Penggugat tanpa syarat.
16.     Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat tidak pernah membuat pernyataan bersedia menjadi penjamin perjanjian hutang piutang antara Tergugat dengan Taufik.
17.     Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. Rp. 28.350.000.- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atas kerugian materiil dan immateriil.
18.     Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 kepada Penggugat, bila Tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan ini, setiap harinya terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti
19.     Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak atas sertifikat hak milik No. 081.GS. No. 2295 Luas 8943 atas nama Dadang Sukandar dari Tergugats.
20.     Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat.
21.     Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini.
22.     Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadiln-adilnya

Yogyakarta, 27 September 2004
Hormat kami
Para Pemegang Kuasa


2.        Daniel Sparingga, SH., M.Hum.






2.     Joy Tobing, SH.










3 komentar: