SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Kamis, 22 Desember 2011

Contoh Replik Pelawan


M.TABRONI.AZ,SH.MHum & Associates

Jl.Nitikan Baru Gg.Srikandi No.6 Yogyakarta




Kepada Yth.

BAPAK/IBU MAJELIS HAKIM PEMRIKSA

Perkara No.92/Pdt/Plw/2002/PNYK
Pada Pengadilan Negri yogyakarta
di-
     Y O G Y A K A R T A



                                                                                     Hal : Replik Pelawan


Dengan hormat,

Untuk dan ats nama Klient kami;- dengan ini menyampaikan reolik atas Jawaban  Para Terlawan , sebagai berikut :

 

UNTUK  TERLAWAN  I



Bahwa pada prinsipnya kami tetap pada perlawanan kami semula, dan menolak dalih dalih  Terlawan I kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya.

DALAM EKSEPSI 


  1. Bahwa semua yang didalihkan Terlawan I dalam Eksepsinya ternyata sudah menyangkut pokok perkara sehingga eksepsi tersebut haruslah ditolak
  2. Bahwa sesuai dengan pengakuan  Terlawan I point l , maka perlawan Pelawan haruslah dikabulakn
  3. Bahwa sesuai dengan pengakuan Terlawan I,Para Pelawan adalah Penyewa ,dan dalam perkara Eksekusi tersebut bukan Pihak,maka Pelawan haruslah dilindungi,dan karena Eksepasi Terlawan I haruslah ditolak.
  4. Bahwa mengenai nomor perkara hanyalah salah ketik saja sebab posita dan petitum yang lain sudah benar, karena itu Eksepsi Terlawan haruslah ditolak.

DALAM POKOK PERKARA

 

1.      Bahwa semua dalih dalih yang ada dalam jawaban Eksesp mohon dipertimbangkan dan dimasukkan dalam jawaban pokok perkara ini.

2.      Bahwa pada prinsipnya kami tetap pada gugtan kami semula, dan menolak dalih dalih Terlawan I  kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya.

3.      Bahwa pada prinsipnya Terlawan telah mengakui perlawanan pelawan yakni bahwa Pelawan adalah selaku  orang yang diluar para pihak yang bersengketa dan karenanya harus dilindungi.

4.      Bahwa sesuai dengan dalih Terlawan I, maka jelas permohonan Eksekusi tersebut adalah prematuur dan karenanya haruslah ditolak (vide point 4,5,6,7 ).

 

 

UNTUK TERLAWAN II


Bahwa oleh karena pada prinsipnya Terlawan II  secara tegsa tegas mengakui dalih dalih Pelawan,maka sudah sepantasnyalah apabila perlawanan Pelawan haruslah dikabulkan.


Berdasarkan hal hal tersebut diatas,maka dengan ini kami mohon kehadapan yth.Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMER:


  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menolak dalih dalih Para Terlawan baik dan Eksepsi maupun dalam pokok perkara untuk seluruhnya.
  3. Menghukum kepada Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDER


      Memberikan putusan yang seadil adilnya.


Demikianlah Replik ini disampaikan,atas perhatian dan perkenan Yth.Majelis hakim diucapkan terima kasih.

                                                                               Yogyakarta  24 Pebruari  2003

                                                                                             Hormat kami.
                                                                                      Kuasa Hukum Pelawan




1.M.TABRONI.AZ,SH.MHum                                   2. HEDDY SULISTYO,SH

1 komentar: