Pengacara / Penasihat – Hukum
M.TABRONI.AZ,SH.MHum & Associates
JlNitikan Baru Gg.Srikandi No.6 Yogyakarta.
Kepada Yang Terhormat :
BAPAK/IBU MAJELIS HAKIM PEMERIKSA
Perkara Perdata No.449/Pdt/G/2003/PA.Slmn
Pada Pengadilan Agama Sleman
di-
S L E M A N
Hal : Replik Penggugat
Assalaamualaikum Wr.Wb.
Dengan segala hormat.
Untuk dan atas nama Klient kami;- Sehubungan dengan jawaban dari Tergugat yang disampaikan pada sidang tanggal 23 Desember 2003, dalam perkara perdata No.449/Pdt/G/2003/PA.Slmnl, maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Replik sebagai berikut :
1. Bahwa pada pokoknya kami tetap pada gugatan kamise mula,dan menolak dalih dalih Tergugat kecuali yang secara tegas tegas diakui kebenarannya.
2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat telah mengakui dalih dalih gugatan Penggugat ,sehingga dengan demikian sudah sepantasnyalah apabila gugatan Penggugat haruslah dikabulkan seluruhnya.
3. Bahwa sesuai dengan jawaban Tergugat point 5 telah secara tegas- tegas mengakui bahwa kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi,maka sesuai dengan Undang Undang No.1 Tahun l974,maka sudah sepantasnyalah apabila gugatan Penggugat haruslah dikabulkan.
4. Bahwa tidak benar Penggugat sering menerima tamu laki-laki ,tanpa seijin dan sepengetahuan Tergugat,sebab tamu tersebut adalah rekan kerja Penggugat,yang sering mampir kerumah dalam kaitannya hubungan kerja semata dan tidak lebih dari itu,oleh karena itu dalih Tergugat tersebut haruslah ditolak.
5. Bahwa tidak benar selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat,Tergugat selalu memberikan gajinya kepada Penggugat ,karena itu dalih tersebut haruslah ditolak.
6. Bahwa Tergugat secara tegas tegas mengakui bahwa ia telah mempunyai hubungan dengan seorang wanita yang bernama SUDARTI yng masih mempunyai hubungan famili denngan Penggugat,ini membuktikan bahwa Tergugat telah mengkhianati dan menodai keharmonisan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat,sehingga sudah sepantasnyalah apabila gugatan Penggugat haruslah dikabulkan untuk seluruhnya.
7. Bahwa Tergugat secara tegas tegas telah mengakui selama dalam perkawinan telah diperoleh hasil gono gini ( vide jawaban Tergugat point 6 ),maka sesuai dengan hokum yang berlaku harta tersebut harus dibagi antara Penggugat dengan Tergugat ,oleh karena itu mohon kepada Majelis hakim untuk berkenan membagi harta gono – gini tersebut sesuai dengan hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat , dan selanjutnya memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkannya kepada Penggugat ( yang menjadi hak dan bagiannya )
Berdasarkan hal hal tersebut diatas,maka dengan ini kami mohon kepada Bapak dan Ibu Majelis Hakim Pemeriksa, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
1. Menolak dalih dalih Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER :
Memberikan putusan yang seadil adilnya.
Yogyakarta, 30 Desember 2003
Hormat Kami :
Kuasa Hukum Penggugat
1. M.TABRONI. AZ,SH.Mhum 2. HEDDY SULISTYO,SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar