PUSDIKLAT LABORATORIUM
FAKULTAS HUKUM UII
1. Jenis Pelatihan : Training Advokat 2. Periode : September 2004 | 3. Jenis Berkas : Eksepsi Terdakwa 4. Sifat Tugas : Individu |
EKSEPSI PENASIHAT HUKUM
TERHADAP PERKARA PIDANA NO. 121/Pid.B/1998/Pengadilan Negeri.Wnsb
UNTUK DAN ATAS NAMA TERDAKWA MARDI bin MARTO
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana
Nomor: 121/Pid.B.1998/Pengadilan Negeri.Wsnb.
di-
W O N O S O B O
Majelis Hakim yang kami muliakan,
Sudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Serta hadirin yang terhormat.
Puji sykur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya atas rahmat dan kasih sayang-Nya lah kita dipertemukan dalam majelis yang sangat mulia ini.
Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk dapat menggunakan waktu, guna mempelajari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang pada akhirnya kesempatan tersebut juga kami manfaatkan untuk mengajukan eksepsi dalam perkara ini untuk dan atas nama Terdakwa Mardi bin Marto. Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada yang terhormat saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis persidang yang kami muliakan,
Eksepsi yang kami sampaikan ini pada prinsipnya tidak terlepas dari upaya penegakkan hak-hak dari tersangka yang pada proses pemeriksaan pendahuluan telah ada pelanggaran, yang pada akhirnya sangat merugikan terdakwa. Kondisi mana, apabila dipenuhi secara baik, maka bukan tidak mungkin, Terdakwa tidak akan duduk dikursi pesakitan seperti yang kita lihat sekarang ini. Kemudian dalam eksepsi ini juga kami menyoroti tentang surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 12 Oktober yang lalu.
Selanjutnya eksepsi kami tersebut adalah sebagai berikut:
Majelis Hakim yang mulia,
Yang terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum,
Persidangan yang terhormat.
Sebagaimana yang telah datur dalam Pasal 54 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Terdakwa Mardi bin Marto selayaknya sejak awal pemeriksaan terhadap dirinya, yaitu dalam proses pemeriksaan pendahuluan terlebih apabila kita mengacu pada pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP serta Pasal 362 KUHP, maka telah jelas, bahwa bantuan hukum ataupun keberadaan Penasihat Hukum bagi terdakwa adalah sangat penting dan berarti, Hal mana jika pada saat proses pemeriksaan dilakukan ternyata ada ketidakwajaran dalam melakukan pemeriksaan, maka hak-hak Terdakwa yang dilanggar tersebut akan dapat dicegah dan Terdakwa akan diperlakukan sebagimana mestinya proses pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan sesuai dengan ketentan perundang-undangan. Secara riil terdakwa mengalami penyiksaan dan tekanan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, hal ini akan menjadikan Terdakwa mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan. Tekanan dan paksaan yang dilakukan dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut tentu pada akhirnya menjadi skenario hingga perkara ini dilimpahkan di Pengadilan seperti pada saat sekarang ini.
Pada masa seperti ini, yang tentunya juga patut kita syukuri karena orde reformasi telah terbit, ternyata kita harus menyesal dan mengelus dada ketika cara-cara atau upaya-upaya tidak sehat dan distruktif masih menyelimuti dunia penegakan hukum. Oleh karenanya pula hal semacam itu tidak patut apabila kelak kondisi tersebut terulang dan hal tersebut tentunya tidak kita kehendaki untuk terjadi lagi. Cukup kiranya hanya terjadi pada diri Terdakwa saja, yang telah mengalami kondisi demikian sangat bertentangan dengan era dam semagat reformasi di bidang hukum.
Majelis Hakim yang mulia,
Yang terhormat, saudara Jaksa Penuntut Umum,
Sidang Pengadilan yang terhormat.
Bahwa dengan adanya pelanggaran hak dalam proses pemeriksaan pendahuluan tersebut, maka tentunya Berita Acara Pemeriksaan yang ada telah menjadi cacat, yang mana dikarenakan hal ini dijadikan sebagai dasar untuk menyusun dakwaan bagi Terdakwa, maka tentunya surat dakwaan tersebut menjadi cacat hukum pula, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Majelis persidangan yang kami muliakan,
Bahwa untuk selanjutnya, terhadap surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk-68/Wonos/1998 telah ternyata mengandung ketidakjelasan, yang mana hal tersebut menyebabkan kekaburan terhadap surat dakwaan itu sendiri. Kondisi ketidajelasan tersebut dapat kita baca dalam surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum, yaitu dalam alenia 2 dakwaan primair maupun subsidair pada kalimat,”pada hari dan tanggal …dengan membawa linggis yang diselipkan di pinggang tertutup baju sampai di rumah saksi TOYIBA ternyata rumah dalam keadaan kosong sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang..”.
Bahwa kalimat tersebut mempunyai makna yang tidak jelas dan kabur, di satu sisi saudara Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa membawa linggis yang diselipkan pada saat berangkat ke rumah TOYIBAH (yang berarti tanpa adanya niat jahat) kemudian di sisi lain saudara Jaksa Penuntut Umum mendalilkan ada timbul niat jahat ketika rumah dalam keadaan kosong dan pintu rumah depan dalam keadaan terkunci. Kalimat tersebut sangat kelihatan makna yang sangat rancu dan yang menjadi pertanyaan kita, kapan sebenarnya niat/motivasi perbuatan pidana itu timbul ?. Jika timbulnya niat jahat tersebut pada saat Terdakwa melihat rumah dalam kondisi kosong, mengapa dan apa tujuan Terdakwa ke rumah TOYIBAH dengan membawa linggis, untuk apa linggis tersebut ?
Niat ataupun motivasi melakukan perbuatan pidana tersebut sangat penting sekali karena adanya niat atau motivasi itulah yang nantinya menentukan maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan. Kondisi ketidakjelasan/kekaburan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut juga dipertegas dengan tidak disebutkannya tujuan Terdakwa ke rumah TOYIBAH dalam rangka atau punya tujuan apa ?
Bahwa dengan ketidakjelasan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) b jo ayat (3) KUHAP yaitu bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi uraian secara cermat, kelas dan lengkap adalah batal demi hukum. (vide : Putusan MARI No. 808K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1995, Putusan MARI No. 33K/Mil/1985 tanggal 15 Pebruari 1986., Putusan MARI NO. 492K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983). Selain dari pada itu Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga tidak menyebutkan tentang kerusakan pada almari, padahal dalam surat dakwaan tersebut jelas-jelas disebutkan adanya perbuatan membuka secara paksa terhadap almari.
Bahwa dengan demikian jelas-jelas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Mejelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Yang kami hormati,
Bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbentuk subsidair tersebut, maka setelah kami teliti ternyata Penuntut Umum punya keragu-raguan terhadap dakwaan yang diajukan atas diri Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dengan jelas mendalilkan hal dan uraian yang sama antara dakwaan primair dan subsidair, padahal untuk formulasi pasal 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair, akan sangat lain unsur-unsurnya dengan dakwaan primair (Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP). Bahwa oleh karena adanya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung ketidak jelasan atau kekaburan/obscuur libelle, sehingga sebagaimana Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat,
Hadirin Pengunjung Sidang yang kami hormati,
Setelah kami uraikan hal-hal sebagai dasar dalil-dalil kami untuk eksepsi ini, maka dengan ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut :
01. Bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa dilakukan dengan tidak mengindahkan hak Terdakwa dan bahkan ada pelanggaran hak dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang seharusnya diperoleh selama proses pemeriksaan pendahuluan.
02. Bahwa dengan adanya pelanggaran dalam proses pemeriksaan pendahuluan, maka berita acara pemeriksaan menjadi cacat hukum.
03. Bahwa adanya ketidak jelasan ataupunkekaburan dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dimana haltersebut sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus perkara ini sebagai berikut :
01. Menyatakan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdakwa MARDI bin MARTO adalah cacat hukum.
02. Menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan terhadap Terdakwa MARDI bin MARTO cacat dan oleh karenaya batal demi hukum.
03. Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung kekurang cermatan, ketidak jelasan dan kekurang telitian, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Demikian eksepsi untuk dan atas nama Terdakwa MARDI bin MARTO kami sampaikan, atas perkenan dan dikabulkannya eksepsi oleh Mejelis Hakim Pemeriksa Perkara ini diucapkan terima kasih.
Wonosobo, 20 Oktober 1998
Tim Pemasihat Hukum Terdakwa
1. Putra Perkasa, SH.
2. Berdarah Dingin, SH.
3. Kukuh Tegar, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar