SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Selasa, 31 Januari 2012

MAKALAH HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA


DI SUSUN OLEH:KELOMPOK V
HERDI DARMADI
HUDALLINNAS
HUSNUL KHOTIMAH DANIAL
ACHSAN ISKANDAR
IRMAYANTI 
JULIANA






FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAMATA GOWA
2010-2011
BAB I
PENDAHULUAN

Undang-undang tentang hukum materil perkawinan yang menjadi kompetensi peradilan agama hanya mengatur ketentuan yang belum cukup diatur (hukum komplementer) dalam hukum syariah, atau ketentuan hukum syariah hanya mengatur asas-asas yang memerlukan penurunan ke dalam kaidah-kaidah, atau ketentuan-ketentuan yang bersifat kemaslahatan seperti ketertiban umum, kepastian hukum, tertib pemerintah, dan pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan hukum syariah termasuk aktualisasi sesuai dengan keadaan, kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Dan tidak dimaksudkan untuk mengubah tata cara melaksanakan hukum perkawinan yang telah dijalankan dan menjadi tatanan yang mengikat baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Tranformasi hukum syariah menjadi hukum positif, tidak harus merandahkan asas dan kaidah hukum syariah menjadi undang-undang. Positivisasi hukum syariah dapat dilakukan melalui kaidah pengakuan (erkening), atau membiarkan (toelating), atau melalui kaidah penunjuk, atau putusan hakim.

Dalam dunia hukum peradilan, termasuk juga dalam Peradilan Agama (PA), secara garis besar terdapat dua klasifikasi sumber hukum yang digunakan sebagai rujukkan, pertama, Sumber Hukum Materiil; kedua, Sumber Hukum Formil (hukum Acara).
















BAB II
PEMBAHASAN

A.                HUKUM MATERIIL PERADILANAGAMA

            Hukum Materiil Peradilan Agama adalah hukum Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai fiqh, yang sudah barang tentu rentang terhadap perbedaan pendapat.

            Hukum materiil Peradilan Agama pada masa lalu bukan merupakan hukum tertulis (Hukum Positif) dan masih tersebar dalam berbagai kitab fiqh karya ulama, karena tiap ulama fuqoha penulis kitab-kitab fiqh tersebut berlatar sosiokultural berbeda, sering menimbulkan perbedaan ketentuan hukum tentang masalah yang sama, maka untuk mengeliminasi perbedaan tersebut dan menjamin kepastian hukum, maka hukum-hukum materiil tersebut dijadikan hukum positif yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

            Berikut adalah hukum materil yang digunakan dalam Peradilan Agama, disajikan secara kronologis berdasar tahu pengesahannya:
v    Undang-undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-undang No. 23 Tahun 1954 yang mengatur tentang hokum perkawinan,talak dan ruju’.
v    Surat Biro Peradilan Agama No. B/1/735 tangal 18 februari 1968 yang merupakan pelaksana PP No. 45 Tahun 1957 tentang Pembentukkan Peradilan Agama di luar Jawa dan Madura.
Dalam surat Biro Peradilan tersebut diatas dinyatakan bahwa, untuk mendapatkan kesatuan hukum materiil dalam memeriksa dan memutus perkara, maka para hakim Peradilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dianjurkan agar menggunakan sebagai rujukkan 13 kitab fiqh, antara  lain:
Sebagai kitab ilmiah, maka hukum yang terkandung didalamnya bukan merupakan hukum tertulis sebagaimana perundang-undangan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif. Bagi yang berpendapat bahwa hukum positif adalah hukum yang tertulis, hukum-hukum menjadi pedoman PA masih dianggap sebagai hukum yang secara riil berlaku dalam masyarakat adalah hukum positif. hal ini di legalisasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman bahwa seorang hakim mengadili, memahami, dan mengikuti nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
v    Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
UU ini menandai fase baru penerapan hukum Islam di Indonesia. Fase ini menurut Dr. H. Aminiur Nuruddin, MA adalah pintu gerbang fase taqnin (fase pengundangan) hukum Islam. Banyak sekali ketentuan-ketentuan fikih Islam tentang perkawinan ditransformasikan kedalam undang-undang ini kendati dengan modifikasi disana-sini.
v    PP no 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang no. 1 tahun 1974
v    PP nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tnah milik.
v    UU nomor 7 tahun 1989 tentang perdilan agama jo undang-undang nomor 3 tahun 2006
v    Inpres no 1 tahun 1991 tentang kompilasi hokum islam.
Inpres ini mengamanatkan Menteri Agama untuk menyebarluaskan KHI yang terdiri dari buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, buku III tentang Hukum perwakafan sebagai pedoman hakim agama memutus suatu perkara.
v    UU no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
v    UU no 41 tahun 2004  tentang wakaf
Rancangan Undang-undang terkait hukum materiil Peradilan Agama yang masih dalam proses legislasi :
v    RUU  terapan peradilan agama
v    RUU perbankan syari’ah
v    RUU SBSN (surat berharga syari’ah nasional).

B.        RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN DARI MAQASHID SYARIAH KE FIKIH INDONESIA
           
Untuk menyelamatkan keturunan, Islam mensyariatkan pernikahan dan melarang perzinahan. Untuk melindungi keturunan, sebagai tujuan daruri melalui pernikahan, dibutuhkan kelengkapan, misalnya, dokumentasi (bukti tertulis). Tanpa KUA, sebagai pihak yang berwenang mendokomentasi, pernikahan bisa saja dilakukan. Namun demikian, kehadiran KUA, dengan berbagai perangkat pelengkapnya, justru akan lebih menjamin hak dan kewajiban para pihak, khususnya ketika terjadi sengketa. Akta nikah, yang akan dijadikan sebagai bukti tertulis, bisa diperindah sesuai dengan minat (selera), bakat dan kemampuan setempat.
Agar dapat berlaku mengikat umat Islam Indonesia, maka  hokum ini harus diputuskan melalui ijtihad jama’i (ijmak; konsensus),dalam pengertian “legislasi baik berdasarkan Qur’an, Sunnah atau ra’yi melalui konsultasi dengan perintah negara”.


C.        KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM
           
Di dunia Islam termasuk Indonesia kini, telah dilakukan pembaharuan hukum Kewarisan Islam, seirama dengan perubahan social di era modern. Perempuan telah mendapat perlakuan hukum yang setara dengan kaum laki-laki. Khusus di Indonesia,hukum islam tersebut terletak pada putusan hakim PA.

D.                PERUBAHAN PARADIGMA ISTERI SEBAGAI ORANG BELAKANG DALAM KELUARGA MODERN

Dalam Islam isteri tidak bisa hanya sekadar disebut sebagai orang belakang atau swargo nunut neroko katut ; akan tetapi isteri punya kedudukan yang sangat besar di hadapan keluarga, baik suami maupun anak-anak. Membatasi suami sebagai kepala keluarga dan isteri sebagai ibu rumah tangga semata-mata didasarkan atas jenis kelamin, pada era seperti ini sangatlah tidak tepat.
Keluarga modern adalah sebuah keluarga yang saling bekerjasama. Keluarga modern menekankan suatu rumah tangga dimana pekerjaan rumah bukan lagi menjadi tanggung jawab istri sepenuhnya. Setiap anggota mempunyai peran dan tanggung jawab dalam membentuk sebuah keluarga yang bahagia. Dari mana harus dimulai?, Idealnya adalah mengubah paradigma, terutama stereotipe masyarakat terhadap isteri sebagai orang belakang.

E.                 HUKUM KELUARGA KONTEMPORER DI NEGARA-NEGARA MUSLIM

Perkembangan hukum keluarga kontemporer di dunia Islam disebabkan oleh empat faktor:
 (1) Apakah suatu negara tetap mempertahankan kedudukannya atau didominasi oleh negara eropa.
(2) Watak organisasi ulama atau kepemimpinan.
(3) Perkembangan pendidikan Islam.
(4) Sifat kebijakan kolonial dari negara-negara penjajah.
Pendaftaran dan pencatatan perkawinan merupakan salah satu hal yang paling banyak diatur, dan poligami merupakan masalah yang paling banyak dikenakan pemberlakuan sanksi hukum oleh Hukum Keluarga di negara-negara Muslim modern, menyusul masalah perceraian di luar pengadilan/tanpa registrasi, dan berikutnya adalah masalah pendaftaran dan pencatatan perkawinan.
Secara umum sanksi yang dijatuhkan masih diarahkan kepada si pelaku pelanggaran, namun di beberapa negara selain pelaku, hukuman juga dijatuhkan kepada pihak pendukung, penyelenggara, bahkan petugas berwenang yang terkait dengan pelanggaran. Sanksi yang diberikan pada umumnya berupa hukuman penjara kurungan atau denda  atau keduanya sekaligus.

F.                  PERUBAHAN PARADIGMA ISTERI SEBAGAI ORANG BELAKANG DALAM KELUARGA MODERN

Dalam Islam isteri tidak bisa hanya sekadar disebut sebagai orang belakang atau swargo nunut neroko katut ; akan tetapi isteri punya kedudukan yang sangat besar di hadapan keluarga, baik suami maupun anak-anak. Membatasi suami sebagai kepala keluarga dan isteri sebagai ibu rumah tangga semata-mata didasarkan atas jenis kelamin, pada era seperti ini sangatlah tidak tepat.
Keluarga modern adalah sebuah keluarga yang saling bekerjasama. Keluarga modern menekankan suatu rumah tangga dimana pekerjaan rumah bukan lagi menjadi tanggung jawab istri sepenuhnya. Setiap anggota mempunyai peran dan tanggung jawab dalam membentuk sebuah keluarga yang bahagia. Dari mana harus dimulai?, Idealnya adalah mengubah paradigma, terutama stereotipe masyarakat terhadap isteri sebagai orang belakang.





G.                ASPEK HUKUM PELANGGARAN PIDANA DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN

Bahwa tindak pidana di bidang perkawinan selama ini diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan diadili di lingkungan Peradilan Umum. Dalam RUU ini, tindak pidana di bidang perkawinan diadili di lingkungan Peradilan Agama. Penyusunan dan pembahasan RUU ini serta pembentukannya menjadi undang-undang merupakan wewenang DPR dan Presiden (Pemerintah) sebagai politik hokum.

H.                KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

1.                  Sebelum reformasi dan empat kali amandemen UUD 1945, sistem kenegaraan kita memang sudah memiliki elemen-elemen dasar trias politika, yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasan yudikatif, namun fungsi-fungsi idealnya tidak berjalan efektif mengingat begitu kuat dan dominannya unsur kepemimpinan eksekutif di zaman presiden Soeharto, sehingga pada masa ini sistem kenegaraan kita dikenal dengan system pembagian kekuasaan (division of power) yang tumpang tindih. Pasca reformasi sistem pembagian kekuasaan ini (division of power) dirombak sedemikian rupa mengarah pada sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) sehingga fungsi-fungsi kelembagaan Legislatif dan Yudikatif bisa berjalan mandiri, kuat dan efektif sebagaimana mestinya. Kekuasaan Yudikatif (Kekuasaan kehakiman) pada era reformasi mengarah pada upaya membentuk system peradilan mandiri dengan apa yang dikenal dengan “one roof system” atau system peradilan satu atap. Sebelumnya empat lingkungan peradilan secara teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung namun secara organisasi finansial berada dibawah departemen yang berbeda, Departemen Kehakiman untuk peradilan umun dan peradilan tata usaha negara, Departemen Pertahanan dan Mabes TNI untuk peradilan militer dan Departemen Agama bagi peradilan agama. Sistem peradilan satu atap menghendaki semua lembaga peradilan baik secara teknis yudisial maupun organisasi finansial berada di bawah pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yaitu Mahkamah Agung. Pemisahan kekuasaan negara merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya demokrasi dan terciptanya supremasi hukum dalam sebuah negara hukum. Karena itu status dan kedudukan peradilan-peradilan yang ada di Indonesia yang sudah berada dibawah struktur kekuasaan kehakiman, merupakan wujud nyata dan tuntutan yang harus ada dari negara demokrasi dalam rangka menciptakan supremasi hukum, mengingat intervensi eksekutif secara structural sudah dieliminir.
2.                  Sistem peradilan satu atap menghendaki semua lembaga peradilan baik secara teknis yudisial maupun organisasi finansial berada di bawah pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yaitu Mahkamah Agung. Proses peralihan kekuasaan ini meskipun berat tetap berjalan dengan lancar, kecuali peradilan agama yang proses peralihannya sedikit mengalami perdebatan panjang, Departemen Agama dan MUI pada awalnya tidak mau melepaskan peradilan agama karena muatan-muatan historisnya yang panjang dan sangat melekat dengan umat Islam, mereka mengkhawatirkan ciri-ciri khas peradilan Islam ini akan memudar dan akhirnya hilang, namun anehnya, mayoritas aparatur peradilan agama sendiri sebagaimana diwakili para ketua Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia menghendaki penyatu atapan dilakukan dengan segera, alasan yang mendasarinya adalah masalah finansial yang terkait dengan pengelolaan peradilan agama itu sendiri yang dianggap sangat tidak memadai untuk sebuah system peradilan yang modern dan mandiri selama dibawah Departemen Agama. Permasalahan ini tidak bisa ditujukan pada kurangnya perhatian Departemen Agama terhadap peradilan agama, hal ini lebih disebabkan pos anggaran yang sangat terbatas pada masa-masa sebelumnya. Pada bagian struktur hukum, di era reformasi peradilan agama mengalami penguatan kelembagaan yang semakin mengokohkannya sebagai sebuah peradilan yang mandiri dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dilihat dari aspek ini jelas peradilan agama status dan kedudukannya sudah kuat sebagai pelaksana kekuasaaan kehakiman sebagaimana peradilan-peradilan lain, dengan demikian tidak akan ada perdebatan lagi mengenai kehadiran peradilan agama dalam system kekuasaan kehakiman. Manfaat yang paling besar yang dirasakan oleh peradilan agama dari system peradilan satu atap ini adalah dari segi finansialnya, dahulu peradilan agama yang sulit bersaing dengan peradilan lain dikarenakan terbatasnya dana yang dimilki sekarang sudah bisa bersaing dan dipandang oleh peradilan yang lain.

I.                   MENGKRITISI DRAFT RUU HOKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam draf Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010, mendapat respons dari masyarakat cukup beragam. Terlebih lagi bila RUU tersebut disahkan, para pelanggar -yaitu pelaku nikah siri, mut’ah, dan poligami- akan dapat dijerat dengan hukum pidana dan bisa dihukum penjara.
Memang ada beberapa pasal klausul dalam draf RUU tersebut yang menarik untuk dicermati. Salah satunya sanksi pelaku nikah siri lebih berat daripada pelaku perzinaan. Pada pasal 143 disebutkan bahwa pelaku yang melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah akan didenda paling banyak Rp 6 juta atau kurungan paling lama enam bulan, sedangkan pasal 147 menyebutkan bahwa barang siapa yang menghamili perempuan yang belum nikah dan menolak mengawininya akan dipidana paling lama 3 (tiga) bulan penjara.
Ini pasal yang sangat aneh dan berpotensi memantik reaksi keras dari masyarakat agama. Bagaimana mungkin perilaku yang jelas-jelas menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap seseorang yang telah dihamilinya mendapat ganjaran hukuman lebih ringan daripada pelaku nikah siri dan atau mut’ah? Manakah di antara keduanya yang secara moral dapat dikatakan lebih bermoral?
Dapat dibayangkan bila pencuri “kehormatan” perempuan hanya mendapatkan hukuman setimpal dengan seorang “pencuri ayam”. Padahal, sebaliknya pada pasal 146 ditegaskan bahwa pelaku poligami tanpa izin pengadilan dan mereka yang menceraikan istri tidak di depan pengadilan akan didenda paling banyak Rp 6 juta atau hukuman 6 (enam) bulan penjara.
Mencermati pasal-pasal aneh tersebut seorang teman berseloroh, “akan lebih aman jajan di lokalisasi daripada harus nikah siri, poligami ataupun mut’ah”. Dengan kata lain, alih-alih untuk melindungi perempuan dari budaya kekerasan patriarkhi, tetapi justru sebaliknya berpotensi lebih banyak merugikan perempuan itu sendiri.
Akhirnya, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan jika isahkan maka jelas2 bertentangan dengan roh agama dan sekaligus memberi celah untuk melakukan perzinahan.






























BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
  Hukum materiil Peradilan Agama pada masa lalu bukan merupakan hukum tertulis (Hukum Positif) dan masih tersebar dalam berbagai kitab fiqh karya ulama, karena tiap ulama fuqoha penulis kitab-kitab fiqh tersebut berlatar sosiokultural berbeda, sering menimbulkan perbedaan ketentuan hukum tentang masalah yang sama, maka untuk mengeliminasi perbedaan tersebut dan menjamin kepastian hukum, maka hukum-hukum materiil tersebut dijadikan hukum positif  yang tertulis dalam peraturaperundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar