SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Selasa, 31 Januari 2012

MAKALAH KESADARAN DAN KEPATUHAN HUKUM DALAM MASYARAKAT

OLEH 
MISNAWATI


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR             ..................................................................      i
DAFTAR ISI                           ..................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN        ..................................................................      1
A.   Latar Belakang              ..................................................................      1
B.   Rumusan Masalah         ..................................................................      1
BAB II PEMBAHASAN         ..................................................................      2
A.   Pengertian Kewirausahaan...............................................................      4
B.   Proses Kewirausahaan   ..................................................................      4
C.   Peluang Usaha               ..................................................................      5
D.   Hubungan Sosial           ..................................................................      6
E.    Inovasi dan Perilaku Inovatif...........................................................      7
F.    Sasaran Kewirausahaan ..................................................................      8
G.   Manfaat Kewirausahaan..................................................................           8
H.   Keuntungan Kewirausahaan............................................................      9
I.       Kelemahan Kewirausahaan..............................................................      9
J.      Ruang Lingkup Kewirausahaan.......................................................      9
K.   Karakteristik Kewirausahaan..........................................................      10
L.    Keberhasilan dan Keunggulan Wirausahaan....................................      13
BAB III PENUTUP                 ..................................................................      16
A.   Kesimpulan                   ..................................................................      16
B.   Saran                             ..................................................................      16
BAB I
PENDAHULUAN
SosiologI Hukum merupakan disiplin yang sudah sangat berkembang dewasa ini. Bahkan kebanyakan peneliti  di Indonesia dilakukan dengan mengunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hukum dalam sejarah tercatat bahwa istilah “ Sosiologi hukum pertama kali digunakan oleh seorang berkebangsaan Itali yang bernama Anzilloti pada tahun 1822 akan tetapi istilah sosiologi hukum tersebut bersama setelah munculnya tulisan-tulisan Roscoe Pound (1870 – 1964 ) Eugen Ehrlich ( 1862 – 1922 ). Max Weber ( 1864 – 1920 ). Karl Liewellyn (1893 – 1962), dan Emile Durkhim (1858 – 1917) pada prisipnya sosiologi hukum ( Sociologi of Law ) merupakan deerivatif atau cabang dari Ilmu sosiologi, bukan cabang dari dari Ilmu Hukum memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan disebut sebagai Sociologi Jurispurdence.
Pemelahan hukum secara sosiologi menunjukan bahwa, Hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat, Yakni merupakan refleksi dari unsur unsur sebagai berikut:
a.       Hukum merupakan refleksi, dari kebiasaan, tabiat dan prilaku masyarakat.
b.      Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal.
c.       Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap suatu keadilan dan ketertiban sosial dalam menata interaksi antar anggota masyarakat. Disamping itu, pesatnya perkembangan masyarakat , teknologi dan informasi pada abat kedua puluh dan umumnya sulit di ikuti sektor hukum telah menyebabkan orang berpikir ulang tentang hukum dengan mulai memutuskan perhatianya terhadap Interreaksi antara sektor hukum dan masyarakat dimana hukum tersebut diterapkan, Namun masalah kesadaran hukum masyarakat masih menjadi salah satu faktor terpenting merupakan efektitas suatu hukum yang di perlakukan dalam suatu negara.
Sering disebutkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Artinya hukum. Tersebut haruslah mengikuti kehendak dari masyarakat. Disamping itu hukum yang baik adalah hukum yang baik sesuai dengan perasaan hukum manusia [pelarangan]. Maksudnya sebenarnya sama, hanya jika kesadaran hukum di katakan dengan masyarakat, sementara perasaan hukum dikaitkan dengan manusia perorangan .sebangsa dapatlah di sebutkan bahwa kesadaran hukum sebenarnya tidak laccin merupakan generalisasi dari perasaan hukum.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat
            Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara total merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya. Kemudian, ketika berkembangnya paham scholastic yang di percaya. Hukum berasal dari tahun (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam modern (abad ke- 18 dan ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran, sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci (mazhab scholastik) atau hasil renungan manusia dengan menyesuaikan rasionya. (Mazhab hukum alam modern) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam bidang hukum.
Masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co-variant theory. Teory ini mengajarkan bahwa ada kecocokan antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku hukum. Disamping itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) danrechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich misalanya doktrin-doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsa/kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusiadalam masyarakat.­­­­­­
1.      Faktor – faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat.
Bila membicarakan efektifitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektifitas hukum yang di maksud berarti menkaji kembali hukum yang harus memenuhi syarat ; yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku dan berlaku secara filosofis oleh karena itu faktor-faktor yangdapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat yaitu:
a.    Kaidah Hukum.
Dalam teori Ilmu hukum dapat dibedakan tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah. Hal itu diungkapkan sebagai berikut:
Ø  Kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila penetuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
Ø  Kaidah hukum berlaku secara Sosiologis apabilah kaidah tersebut efektif artinya kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori Kekuasaa). Atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
Ø  Kaidah hukum berlaku secara filosofis yaitu seseai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
b. Penegak Hukum
Dalam hal ini akan dilihat apakah para penegak hukum sudah betul – betul melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, sehingga dengan demikian hukum akan berlaku secara efektif dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya para penegak hukum tentu saja harus berpedoman pada peraturan tertulis, yang dapat berupa peraturan perundang – undangan peraturan pemerintah dalam aturan – aturan lainnya yang sifatnya mengatur, sehingga masyarakat mau atau tidak mau, suka atau tidak suka harus patuh pada aturan – aturan yang dijalankan oleh para penegak hukum karena berdasarkan pada aturan hukum yang jelas.
Namun dalam kasus – kasus tertentu, penegak hukum dapat melaksanakan kebijakan – kebijakan yang mungkin tidak sesuai dengan peraturan – peraturan yang ada dengan pertimbangan – pertimbangan tertentu sehingga aturan yang berlaku dinilai bersifat fleksibel dan tidak terlalu bersifat mengikat dengan tidak menyimpang dari aturan – aturan yang telah ditetapkan.
c.  Masyarakat.
Kesadaran hukum dalam masyarakat belumlah merupakan proses sekali jadi, melainkan merupakan suatu rangkaian proses yang terjadi tahap demi tahap kesaaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengtur masyarakat secara baik benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada kepatuhan hukum. Dalam hal ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintahkan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya (formal atau informal) atau karena perintah agama atau kepercayaannya. Jadi dalam hal pengaruh tidak langsung ini kesaaran hukum dari masyarakat lebih untuk patuh kepada pemimpin, agama, kepercayaannya dan sebagainnya. Namun dalam dalam perkembangan saat ini bagi masyarakat modern terjadi pergeseran – pergeseran dimana akibat faktor – faktor tertentu menyebabkan kurang percayanya masyarakat terhadap hukum yang ada salah satunya adalah karena faktor penegak hukum yang menjadikan hukum atau aturan sebagai alasan untuk melakukan tindakan – tindakan yang dianggap oleh masyarakat mengganggu bahkan tidak kurang masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh oknum – oknum penegak hukum seperti itu apalagi masih banyak masyarakat yang awam tentang masalah hukum sehingga dengan mudah dapat dimanfaatkan sebagai objek penderita.

2.      Pengaruh Kesadaran Hukum Dalam Perkembangan hukum.
Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum modern merupakan perjuagan manusia tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat , dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau amendemen terhadap undang – undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti undang – undang lama dengan undang – undang baru. Bahkan hukum modern telah menetukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan perkebangan masyarakat, hukum mengatur tentang masalah struktur sosial nilai – nilai dan larangan – larangan atau hal – hal yang menjadi tabu dalam masyarakat.
Dalam abad Ke-20 terjadi perkembangan diberbagai bidang hukum dimana sebagiaan hukum disebagian negara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, tetapi sebagian hukum dinegara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang bidang tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Kerena terdapatnya ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum, dengan begitu terdapat interklasi dan interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat.
Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

B.     Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum à UU yang dilakukan benar benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat.
Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
C.    Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.
D.    Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut:
a.       Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi.
b.      Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat.
c.       Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya.
d.      Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum Negara itu.
e.       Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku.

E.     Ciri-ciri Sistem Hukum Modern
Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan  prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.
Ciri ciri hukum modern margalante: jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak status symbol 91.
a.       Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam.
b.       Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin.
c.        Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum.
d.       Adanya hirarkis yang tegas.
e.        Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur.
f.        Rasional.
g.        Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman.
h.       Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian.
i.         Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat.
j.         Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya Negara memonopoli kekuasaan.
k.       Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga Negara ( eksekutif –  gislative – yudicatif ).
F.     Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.
Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.
G.    Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi
Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas, diantaranya : hukumnya, penegak hukum, fasilitas, kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat.
Cara mengatasinya :
1.      eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate.
2.      para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu.
3.      lembaga MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga Negara.
Efektifitas dari hukum Suryono :
a.       Hukumnya à memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis.
b.       Penegak hukumnya à betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku.
c.        Fasilitasnya à prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya.
d.       Kesadaran hukum masyarakat à warga masyarakat bilamana terjadi seorang warga tertabrak di daerah Pamanukan dan Kapetakan ( Cirebon ) tidak main hakim sendiri
e.        Budaya hukumnya à perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku.



H.    Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.
Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
a.       Kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Indicator kesadaran hukum:
1.      Pengetahuan hukum.
2.      Pemahaman hukum.
3.      Sikap hukum.
4.      Pola perilaku hukum.
b.      kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial. Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum:
1.      Compliance:
Kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
2.      Identification:
Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut.
3.      Internalization.
Seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Faktor – faktor dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, diantaranya yaitu:
1.      Kaidah hukum. Kalau dikaji secara mendalam, agar hukum itu berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi beberapa unsur yaitu :
1.      Kaidah hukum berlaku secara yuridis.
2.      Kaidah hukum berlaku secara Sosiologis.Kaidah hukum berlaku secara Filosofis.
3.      Mungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati, kalau hanya berlaku sosiologis dalam arti teori kekuasaan maka kaidah itu menjadi aturan pemaksa dan apabila hanya berlaku secara filosofis kemungkinannya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita – citakan (insconstituenden).
2.      Petugas Penegak Hukum. Penegak hukum atau orang yang bertugas merupakan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas sebab menyangkut petugas pada strata atas, menengah, dan bawah. Artinya dalam melaksanakan tugas – tugas penerapan hukum, petugas harus memiliki suatu pedoman yaitu peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas – tugasnya.
3.      Warga Masyarakat. Adalah salah satu faktor penting untuk mengefektifkan suatu peraturan yaitu kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundang – undangan apabila warga masyarakat telah menyadari bahwa hukum atau aturan yang berlaku adalah untuk mengatur kehiupan masyarakat sehingga akan tercipta suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban.

B.     Saran
Dengan selesainya penuisan makalah ini, penulis menyarankan kepada pembaca agar dapat lebih meningkatkan kesadaran dalam hal ini mematuhi setiap-setiap aturan yang berlaku khususya dalam hal penganalisaan dan penerapan hukum-hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar