SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Selasa, 31 Januari 2012

MAKALAH REMAJA DAN SUPREMASI HUKUM


OLEH
AMIR SYAM MARSUKI


KATA PENGANTAR
          Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah meberikan anugrah, baik itu kesehatan serta anugrah kesempatan sehingga makalah yang berjudul kewirausahaan ini mampu diselesaikan oleh penulis meskipun memilik beberapa kekurangan. Shalawat dan salam kepada baginda Rasulullah SAW yang sebagai panutan dalam berperilaku yang manusiawi serta sebagai panutan dan contoh tauladan dalam berilmu dan beriman.
          Kepada orang tua tercinta, penulis ucapkan banyak terima kasih, karenanyalah penulis mampu menginjak bangku sekolah dan menambah wawasan guna sampainya penulis pada titik kesempurnaan. Untuk para sahabat yang tercinta yang tak pernah luput dari ingatan penulis. Terima kasih untuk kalian sahabat, dalam membantu menyelasikan makalah ini. Terima kasih juga penulis peruntukan kepada semua pihak yang turut serta membantu menyelesaikan makalah ini.
          Terkhusus untuk dosen pembimbing mata kuliah Manajemen Kewirausahaan, penulis ucapkan banyak terima kasih atas tugas yang diberikan. Karena dengan tugas ini wawasan penulis bisa bertambah terutama untuk menjadi orang yang menekuni bidang bisnis atau berwirausaha.
          Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya dan diamalakan sebagaimana mestinya. Penulis sadar bahwa dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan, dari itu kritik dan saran sangat penulis butuhkan guna perbaikan makalah selanjutnya.
Wassalam.

Penulis.
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR             ..................................................................      i
DAFTAR ISI                           ..................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN        ..................................................................      1
A.   Latar Belakang              ..................................................................      1
B.   Rumusan Masalah         ..................................................................      1
BAB II PEMBAHASAN         ..................................................................      2
A.   Pengertian Kewirausahaan...............................................................      2
B.   Proses Kewirausahaan   ..................................................................      4
C.   Peluang Usaha               ..................................................................      5
D.   Hubungan Sosial           ..................................................................      7
INOVASI DAN PERILAKU INOVATIF..................................................      8
A.   Pengertian Inovasi         ..................................................................      8
B.   Ruang Lingkup Inovasi ..................................................................      8
C.   Pelaku Inovatif              ..................................................................      9
D.   Tujuan Kewirausahaan  ..................................................................      10
E.    Sasaran Kewirausahaan ..................................................................      10
F.    Manfaat Kewirausahaan..................................................................           10
G.   Keuntungan Kewirausahaan............................................................      11
H.   Kelemahan Kewirausahaan..............................................................      11
I.       Ruang Lingkup Kewirausahaan.......................................................      11
J.      Karakteristik Kewirausahaan..........................................................      12
K.   Delapan Akibat yang diterima Orang tidak Jujur dalam Berwirausaha 14
L.    Ciri – Ciri Wirausahawan................................................................      14
M. Watak Kewirausahawan..................................................................           15
N.   Tujuh Pemikiran Kreatif dalam Kewirausahaan..............................      15

KEBERHASILAN DAN KEUNGGULAN WIRAUSAHAWAN.............      17
A.   Keberhasilan Kewirausahawan........................................................      17
B.   Kegagalan Kewirausahawan............................................................      18
C.   Sebab – Sebab Kegagalan dalam Mejnalankan Usaha.....................      18
BAB III PENUTUP                 ..................................................................      20
A.   Kesimpulan                   ..................................................................      20
BAB I
PEDAHULUAN
A.    Tentang Judul
Sebuah tantangan zaman yang tidak kunjung selesai salah satunya adalah kenakalan remaja. Berbagai pemikir selalu mangatakan bahwa keberhasilan dan kesuksesan suatu negara bebrapa tahun hingga beberapa puluh tahun yang akan datang dapat dilihat dari generasi penerus saat sekarang ini, generasi penerus tersebut sering dikategorikan dan sering dikatakan sebagai remaja masa kini.
Melihat keterpurukan sebagian besar remaja yang tmubuh kembang dinegara tercinta kita ini, sering memunculkan pertanyaan bahwa, bagaimanakah nasib negara kita dimasa yang akan datang kalau penerusnya condong ke hal-hal yang negatif?
Dari pertanyaan inilah penulis terinspirasi untuk mengangkat sebuah judul “Kenakalan Rmaja dan Supremasi Hukum”. Karena bagaimana mungkin supremasi hukum akan tertegakkan dimasa yang datang kalau penerusnya dalam hal ini yang akan menegakkan hukum tersebut makanan kesehariannnya adalah sesuatu hal yang bertentangan dengan ciri-ciri tertegaknya supremasi hukum itu sendiri. Ciri-ciri tertegaknya supremasi hukum adalah salah satunya seustu berbau positif, yaitu perilaku-perilaku yang tidak menyimpang dari hukum-hukum itu sendiri.
Kesadaran semestinya dimulai sejak dini, karena akan tertanam dalam pemikiran tentang sesutu hal dimasa yang akan datang dapat dipengaruhi oleh beberapa hal dimasa sekarang. Contoh, anak bayi misalanya, yang pada saat usianya masih beberapa bulan atau beberapa tahun yang sering menhirup asap rokok, entahkah dari pengasuhnya atau jika berada ditempat umum, kandungan nikotin yang ada dalam asap rokok tersebut bertumbuh kembang sesuai dengan pertumbuhan psikologi anak teresebut. Jadi setelah anak itu berusia 12 tahun minimal, ia akan terpancing untuk menghisap rokok karena peranan nikotin tersebut yang sebelumnya terkomsumsi dan tersave diotak turut serta mempengaruhinya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa semua itu dapat dirubah melalui beberapa pendekatan.
Begitupun dengan remaja yang usianya masih dalam masa transisi, sudah berani mencoba malakukan hal-hal yang negatif, maka itulah yang akan tertanam diotak hingga masa yang akan datang. Walaupun semua itu dapat dirubah, namun pepatah yang sangat efisiens dalam hal ini adalah lebih baik mencegah dari pada mengobati.
Penegakan hukum dinegara kita akan terlihat jelas kalau pencegahan hal-hal negatif sudah dilakukan sejak dini. Karena mau tidak mau yang meneruskan bangsa ini adalah anak-anak remaja masa kini.

B.     Latar Belakang
Kenakalan remaja sering diartikan sebagai perbuatan-perbuatan remaja yang menyimpang dari ajaran, hukum, atau norma-norma yang berkembang dimasyarakatnya. Sifat dan perilaku ini sering kali kita dapati pada diri seorang remaja yang masih usianya dalam masa transisi atau yang masih berusia 12 hingga 15 tahun. Sifat dan perilaku ini muncul karena beberapa hal yang mempengaruhi, fenomena yang terjadi pun bisa kita hindari atau dicegah melalui beberapa pendekatan, dalam makalah ini mencoba melihat pendekatan atau peranan pemerintah dalam menghadapi perilaku penerus bangsa kita, dlain dari pada itu makalah ini juga memunculkan peranan orang tua dan peranan yang semestinya berperan dalam masalah ini,  yang akan dibahas pada bab selanjutnya.
Demi terwujudnya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan sesama warga negara, maka yang perlu dilakukan adalah menegakan hukum yang sudah kita seakati bersama. Penegakan hukum ini akan terwujud jika yang ingin menegakannya menimbulkan kesadaran dalam diri bahwa inilah yang patut dilakukan karena tidak menyimpang dari nilai-nilai hukum itu sendiri. Bagaiman mungkin hukum suatu negara bisa terealisasikan kalau masyarakat dan penerusnya tidak mau menegakannya?
Telah kita pahami bersama bahwa dampak dari penegakan hukum adalah terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dll. Siapakah yang merasakan itu semua? Tentu yang merasakan dampak dari supremasi hukum itu adalah masyarakat bangsa itu sendiri.
Salah satu tujuan kita bernegara adalah nilai-nilai kemanusiaan , diantaranya terwujudnya kesejahteraan, keharmonisan, kerukunan, rasa persaudaraan antar tetangga, antar sesama, bahkan antar negara. Tidak mustahil itu semua bisa terwujud melainkan keadaran dalam supremasi hukum itu sendiri.


C.     Rumusan Masalah
a.       Gejala apa yang terjadi dimasyarakat yang menyebabkan supremasi hukum itu tidak ditegakan?
b.      Apa pengertian kenakalan remaja?
c.       Apa pengertian supremasi hukum?
d.      Apa penyebab kenakalan remaja?
e.       Bagaimana cara mengatasi kenakalan remaja?
f.       Apa hubungan kenakaln remaja dengan supremasi hukum?
g.      Apa dampak dari supremasi hukum?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Fenomena ketidak Tegakannya Supremasi Hukum
Banyak hal-hal yang terjadi ditengah-tengah masyarakat yang menyimpang yang menyebabkan tidak tegaknya supremasi hukum. Semua itu bisa kita lihat dikalangan masyarakat tempat kita berbaur bahkan hampir tidak ada jeda dimedia tentang kejadian-kajadian menyimpang yang terjadi dimasyarakat. Dimulai dari hal-hal yang kecil hingga yang berskala besar, dimulai dari anak-anak hingga orang-orang yang dianggap dewasa, dimulai ditengah-tengah masyarakat hingga dipemerintahan atau parlemen. Kesemuanya itu menunjukkan keterpurukan bangsa kita, dan dianggap sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum. Bahkan kejadian ini sering kali muncul pada orang-orang yang membuat hukum itu sendiri. Apakah memang hukum itu dibuat untuk dilanggar?
Sebagai makhluk yang sarat dengan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai serta noram-norma agama. Yang sering kita dapati dimasyarakat adalah menganggap biasa ketika mereka berbuat hal-hal yang negatif dan parahnya lagi mereka yang melakukannya tidak merasa bersalah atau berdosa. Jangankan perbuatan, ucapan pun tidak dapat terkontrol, dengan mudahnya, dengan entengnya mengeluarkan kata-kata yang sudah jelas tidak baik untuk dicerna sebagai akhluk sosial. Kalau ucapan sudah kacau bagaimana dengan perbuatannya?
Orang diaanggap tidak melakuakan perbuatan salah kalau orang itu melakukannya tanpa ada ilmu pengetahuan sebelumnya yang menjelaskan bahwa perbuatan itu salah. Namun yang terjadi malah kebalikannya, justru yang sering malakukan penyimpangan hukum adalah pelajar, yang makanan kesehariannya adalah ilmu pengetahuan. Sering kita dapati pelajar melakukan perbuatan yang tidak sesuai nilai-nilai kemanusiaan, dijalan misalnya, ketika mengendarai kendaraan dengan ngebut dan slip-slip, bukankah itu jelas melanggar hukum lalulintas. Belum lagi pelajar yang kecanduan narkoba dan narkotika  bahkan sampai menjadi pengedar, bahkan ada yang cenderung melakukan freesex antar pelajar. Apakah sistem pendidikan yang salah?
Orang dewasa sering dianggap sebagai orang yang mengerti tentang salah benarnya suatu perbuatan. Orang dianggap dewasa adalah orang yang mampu mengendalikan diri dalam berbagai hal serta cobaan-cobaan yang menyimpang. Bagaimana dengan orang yang duduk diparlemen, apakah ia adalah sosok orang yang dewasa? Apakah negara tercinta kita ini dipimpin oleh anak-anak? Penulis dalam makalah ini membenarkan stetmen almarhum mantan presiden Abdurrahman Wahid yang mangatakan DPR adalah taman kanak-kanak. Bahkan ada yang mengatakan bahwa parlemen adalah ajang perkelahian. Kekuasaan adalah segalanya. Justru penulis salah kalau mengatakan bahwa mereka yang dipemerintahan adalah anak-anak karena jelas dari umur dewasa, dari tubuh sudah besar, namun sifatnya tidak mencerminkan mereka sebagai orang yang dewasa. Ituah fenomena yang terjadi yang menyebabkan ketidak tegakannya supremasi hukum.
Kurangnya moral yang menyebabkan banyak kejadian meyimpang dipemerintahan, kurangnya implementasi dari ajaran agama yang diyakini. Karena semua itu tidak diperhatikan akhirnya terjadilah yang sering disebut dengan kata korupsi, politik uang, perampok negara dll. Bahkan kita kerap dapati karupsi plus hidung belang.
Bagaiman caranya supremasi hukum bisa terlaksana jikalau orang yang membuat hukum itu menyimpang perbuatannya dari hukum itu. Apakah hukum hanya dibuat untuk orang kecil dan dubuat sebagai perisai bagi orang besar? Ini adalah stetmen yang salah dan berkembang dimasyarakat pada umumnya, karena prinsip hukum adalah keadilan, semua warga negara sama dimata hukum. Tapi kenapa mereka yang besar kebal dengan hukum? Jawabannya adalah orang takut menegakan hukum, hakim kurang memiliki keberanian untuk menegakkan hukum.
Orang yang dianggap dewasa kemudian melakukan penyimpangan dalam ada kaitannya dengan contoh kasus yang sudah dipaparkan sebelumnya tentang rokok yang nikotinnya mampu berpengaruh beberapa tahun yang akan datang. Nah, mungkin orang yang dianggap dewasa ini sebelumnya atau masa lalunya adalah orang-orang yang senang dengan hal-hal negatif atau setidak-tidaknya adalah orang yang hidup dilingkungan orang yang sering melakukan perbuatan negatif. Dari inilah penulis berpendapat bahwa yang perlu diberi perhatian khusus adalah penerus bangsa. Karena kenakalan remaja dapat mempengaruhi kenakalan dewasa.


B.     Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja di era modern ini sudah melebihi batas yang sewajarnya. Banyak anak dibawah umur yang sudah mengenal Rokok, Narkoba, Freesex, dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya. Fakta ini sudah tidak dapat dipungkuri lagi, anda dapat melihat brutalnya remaja jaman sekarang.
Menurut Masngudin HMS, adalah peneliti pada Puslitbang UKS, Badan Latbang Sosial Departemen  Sosial RI. Pada dasarnya kenakalan remaja menunjuk pada suatu bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakatnya. Kartini Kartono (1988 : 93) mengatakan remaja yang nakal itu disebut pula sebagai anak cacat sosial. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh pengaruh sosial yang ada ditengah masyarakat, sehingga perilaku mereka dinilai oleh masyarakat sebagai suatu kelainan dan disebut “kenakalan”. Dalam Bakolak inpres no: 6 / 1977 buku pedoman 8, dikatakan bahwa kenakalan remaja adalah kelainan tingkah laku / tindakan remaja yang bersifat anti sosial, melanggar norma sosial, agama serta ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Singgih D. Gumarso (1988 : 19), mengatakan dari segi hukum kenakalan remaja digolongkan dalam dua kelompok yang berkaitan dengan norma-norma hukum yaitu : (1) kenakalan yang bersifat amoral dan sosial serta tidak diantar dalam undang-undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan sebagai pelanggaran hukum ; (2) kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum bila dilakukan orang dewasa. Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan remaja kedalam tiga tingkatan ; (1) kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit (2) kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai mobil tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa izin (3) kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah, pemerkosaan dll. Kategori di atas yang dijadikan ukuran kenakalan remaja dalam penelitian.
Tentang normal tidaknya perilaku kenakalan atau perilaku menyimpang, pernah dijelaskan dalam pemikiran Emile Durkheim (dalam Soerjono Soekanto, 1985 : 73). Bahwa perilaku menyimpang atau jahat kalau dalam batas-batas tertentu dianggap sebagai fakta sosial  yang normal dalam bukunya “ Rules of Sociological Method” dalam batas-batas tertentu kenakalan adalah normal karena tidak mungkin menghapusnya secara tuntas, dengan demikian perilaku dikatakan normal sejauh perilaku tersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, perilaku tersebut terjadi dalam batas-batas tertentu dan melihat pada sesuatu perbuatan yang tidak disengaja. Jadi kebalikan dari perilaku yang dianggap normal yaitu perilaku nakal/jahat yaitu perilaku yang disengaja meninggalkan keresahan pada masyarakat.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi.[1]
Bentuk-bentuk kenakalan remaja yang sering nampak ditengah-tengah masyarakat diantaranya adalah :
·         Penyalahgunaan narkoba.
·         Seks bebas.
·         Tawuran antara pelajar.
Bahkan masih banyak bentuk kenakalan remaja yang lain, bentuk kenakalan remaja dari hasil penelitian Masngudin HMSpeneliti pada Puslitbang UKS, Badan Latbang Sosial Departemen  Sosial RI”. Menunjukan data penelitian sebagai berikut:
Bentuk Kenakalan Remaja Yang Dilakukan Responden (n=30)

Bentuk Kenakalan

f
%
1.      Berbohong
2.      Pergi keluar rumah tanpa pamit
3.      Keluyuran
4.      Begadang
5.      Membolos sekolah
6.      Berkelahi dengan teman
7.      Berkelahi antar sekolah
8.      Buang sampah sembarangan
9.      Membaca buku porno
10. Melihat gambar porno
11. Menontin film porno
12. Mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM
13. Kebut-kebutan/mengebut
14. Minum-minuman keras
15. Kumpul kebo
16. Hubungan sex diluar nikah
17. Mencuri
18. Mencopet
19. Menodong
20. Menggugurkan Kandungan
21. Memperkosa
22. Berjudi
23. Menyalahgunakan narkotika
24. Membunuh 
30
30
28
26
7
17
2
10
5
7
5
21
19
25
5
12
14
8
3
2
1
10
22
1
100
100
93,3
98,7
23,3
56,7
6,7
33,3
16,7
23,3
16,7
70,0
63,3
83,3
16,7
40,0
46,7
26,7
10,0
6,7
3,3
33,3
73,3
3,3

C.     Penyebab Kenakalan Remaja
Seperti kita pahami bersama bahwa kenakalan remaja bukanlah dibawa sejak lahirnya anak bayi kepermukaan bumi ini, namun semua bentuk perbuatan postif dan negatif yang muncul pada seorang anak cucu Adam itu kemudian dipengaruhi oleh beberapa hal. Perilaku 'nakal' remaja bisa disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).
1.      Faktor internal:
·         Krisis identitas.
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
·         Kontrol diri yang lemah.
Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku 'nakal'. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Oleh karena itu kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.

1.      Faktor eksternal:
·         Keluarga.
Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya
kenakalan remaja.
·         Teman sebaya yang kurang baik.
·         Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
Seyogyanya seorang remaja mendapatkan motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama. Kemauan orang tua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja. Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul. Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.[2]
D.    Mengatasi Kenakalan Remaja
Ada banyak hal yang bisa dilakukan dalam mengatasi kenakalan remaja. Mengatasi kenakalan remaja tentu dikembalikan keapada diri sendiri dan orang-orang terdekat baik keluarga maupun teman bergaul dan orang-orang disekeliling kita. Semua orang sangat berpengaruh dalam mengatasi kenakalan remaja, bukan hanya pemerinyah, system pendidikan atau terkadang kita begitu gampang untuk menyalahkan orang tua si anak remja tersebut, walaupun sebenarnya kenakalan remaja kebanyakan disebabkan oleh didikan orang tua dan pengaruh lingkungan. Kenapa penulis mengatakan demikian karena seharusnya semakin tinggi tingkat pendidikan akan semakin rendah  melakukan kenakalan. Sebab dengan pendidikan yang semakin tinggi, nalarnya semakin baik. Artinya mereka tahu aturan-aturan ataupun norma sosial mana yang seharusnya tidak boleh dilanggar. Atau mereka tahu rambu-rambu mana yang harus dihindari dan mana yang harus dikerjakan. Tetapi dalam kenyataannya tidak demikian. Mereka yang tamat SLTA justru yang paling banyak melakukan tindak kenakalan 17 responden (56,7%) yang berarti separoh lebih,  dengan terbanyak 12 responden (40%) melakukan kenakalan khusus, 2 responden (6,7%) melakukan kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan, dan 4 responden (13,3%) melakukan kenakalan biasa. Demikian juga mereka yang pendidikan terakhirnya SLTP, dari 12 responden, 11 responden (36,7%) melakukan kenakalan khusus. Sedang mereka yang hanya tamat SD 1 responden juga melakukan kenakalan khusus. Dengan demikian maka tidak ada hubungan antara tingkatan pendidikan dengan  kenakalan yang dilakukan, artinya semakin tinggi pendidikannya tidak bisa dijamin untuk tidak melakukan kenakalan. Artinya di lokasi penelitian kenakalan remaja yang dilakukan bukan karena rendahnya tingkat pendidikan mereka, karena disemua tingkat pendidikan dari SD sampai dengan SLTA  proporsi untuk melakukan kenakalan sama kesempatannya. Dengan demikian faktor yang kuat adalah seperti yang disebutkan di atas, yaitu adanya waktu luang yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan positif, dan adanya pengaruh buruk dalam sosialisasi dengan teman bermainnya atau faktor lingkungan sosial yang besar pengaruhnya.
Ada beberapa yang perlu dilakukan dalam mengatasi kenakalan remaja, yaitu:
- Perlunya kasih sayang dan perhatian dari orang tua dalam hal apapun.
- Adanya pengawasan dari orang tua yang tidak mengekang. contohnya: kita boleh saja membiarkan dia melakukan apa saja yang masih sewajarnya, dan apabila menurut pengawasan kita dia telah melewati batas yang sewajarnya, kita sebagai orangtua perlu memberitahu dia dampak dan akibat yang harus ditanggungnya bila dia terus melakukan hal yang sudah melewati batas tersebut.
- Biarkanlah dia bergaul dengan teman yang sebaya, yang hanya beda umur 2 atau 3 tahun baik lebih tua darinya. Karena apabila kita membiarkan dia bergaul dengan teman main yang sangat tidak sebaya dengannya, yang gaya hidupnya sudah pasti berbeda, maka dia pun bisa terbawa gaya hidup yang mungkin seharusnya belum perlu dia jalani.
- Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi seperti tv, internet, radio, handphone, dll.
- Perlunya bimbingan kepribadian di sekolah, karena disanalah tempat anak lebih banyak menghabiskan waktunya selain di rumah.
- Perlunya pembelanjaran agama yang dilakukan sejak dini, seperti beribadah dan mengunjungi tempat ibadah sesuai dengan iman kepercayaannya.
- Kita perlu mendukung hobi yang dia inginkan selama itu masih positif untuk dia. Jangan pernah kita mencegah hobinya maupun kesempatan dia mengembangkan bakat yang dia sukai selama bersifat Positif. Karena dengan melarangnya dapat menggangu kepribadian dan kepercayaan dirinya.
- Anda sebagai orang tua harus menjadi tempat curhat yang nyaman untuk anak anda, sehingga anda dapat membimbing dia ketika ia sedang menghadapi masalah.




BAB III
SUPREMASI HUKUM

A.      Sekilas tentang Supremasi Hukum
Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law) adalah konsep hukum yang termasuk sejumlah asas yang berhubungan. Terlebih dulu, melindungi pemerintahan berdasarkan hukum menjamin bahwa tak seorang pun di atas hukum. Demokrasi langsung Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui - secara langsung pula - aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilanm, sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat) Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual. Demokrasi Formal (Demokrasi Liberal) Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi.

Menyikapi gejala sosial yang sering terjadi dimasyarakat yang berindikasi negatif, menurut penulis sangat sulit untuk dijadikan sebagai alasan bahwa suatu saat supremasi hukum di negara tercinta ini akan ditegakkan, tapi tanpa rasa pesimis mendengar pidato Presiden RI yang sangat antusias dalam penegakan hukum walaupun hanya sekian persen perubahan yang terjadi. Untuk terwujudnya supremasi hukum, maka masyarakat sangat berperan serta dalam hal ini, karena hukum dibuat bukan untuk penguasa atau orang besar saja, namun hukum dibuat untuk kesejahteraan kahidupan ummat manusia, semua orang sama dimata hukum. Masyarakat bukan hanya orang dewasa, namun bisa dikatakan bahwa yang patut dianggap sebagai masyarakat adalah orang yang sudah dapat dikenai hukum dalam hal ini adalah orang yang umurnya 17-18 hingga 21 tahun ke atas. Mengingat pengertian masyarakat, tanpa mengabaikan pengertian masyarakat yang lainnya terutama yang dikemukakan dalam buku civic education edisi ketiga yang disunting oleh A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, penulis mencoa mengemukakan bahwa masyrakat adalah sekelompok manusia atau sekolompok orang yang hidup dan mendiami suatu  tempat tertentu dan memiliki budaya serta adat istiadat sendiri.
Masyarakatlah yang sangat berperan dalam penegakan supremasi hukum, kalau masyarakat yang setia dalam pelaksanaan hukum maka presiden tidak perlu repot-repot lagi berpidato menyikapi tentang supremasi hukum. Namun bukan hanya masyarakat yang sebagai masyarakat biasa yang sangat berperan dalam penegakan supremasi hukum namun yang sangat berperan dalam penegakan supremasi hukum juga adalah masyarakat yang sebagai masyarakat luar biasa dalam hal ini pemerintah dan aparat keamanan.
Jika pengak hukum juga tidak mampu menegakan hukum, bagaimana dengan masyrakat biasa? Mungkin leih indahnya jika hukum ditegakan sacara seksama. Contoh sekaligus fakta yang sering terjadi dijalanan menyangkut supremasi hukum dimana ada seorang yang melanggaar lalulintas dan ditahan oleh apart keamanan, kemudian diintrogasi dan diberikan pengertian tentang pelanggaran yang ia lakukan, dan pada akhirnya sebotol focarisweet menyelamatkannya dari hukum.
Bagaimana mungkin supremasi hukum akan ditegakkan jika tidak sekelompok umat yang tidak taat akan hukum? Ini bukanlah lelucon melainkan fakta yang terjadi dilapangan. Menegakan supremasi hukum bukanlah sesuatu yang mudah tapi tidak mustahil untuk ditegakannya. Hanya memerlukan kerja keras kurang lebih membutuhkan kesadaran dari diri sendiri tentang pentingnya menegakan hukum. Ketika hukum itu mampu ditegakan maka yang akan merasakan dampaknya adalah kita sendiri bukan orang lain. Lakukanlah kebaikan bukan perbuatan yang melawan hukum. Lakuakanlah dimanapun, kapanpun, dan kebaikan apapun itu.

B.     Dampak Supremasi Hukum
Telah kita pahami bersama bahwa, seperti yang dibahasakan sub bab sebelumnya, ketika hukum itu ditegakkan maka yang merasakan dampaknya adalah kita sendiri. Dampak dari penegakan supremasi hukum diantaranya adalah:
a.       Keadilan.
b.      Terciptanya rasa persaudaraan.
c.       Kesejahteraan antar warga negara.
d.      Rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
e.       Dll
Ketika supremasi hukum itu mampu untuk ditegakkan, maka orang-orang akan berfikir untuk melakukan perebuatan yang melawan hukum. Walaupun sebenarnya terdapat kerancuan dalam hukum kita, karena pada amandemen kedua dikeluarkan hukum bahwa orang yang tidak mengetahui tentang salah atau benarnya yang ia lakukan maka tidak patut untuk dihukum. Bahkan ada aturan atau asas yang mangatakan bahwa perbuatan tidak dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum atau tindak pidana apabila tidak ada aturan sebelumnya yang mengatur. Namun dilain hal undang-undang yang dikeluarkan sudah dianggap semua orang sudah mengetahuinya. Undang-undang juga memiliki sifat mengikat dan memaksa. Tapi tidak ada salahnya untuk diindahkan karena semuanya akan berdampak positif. Walaupun sebagian orang berpendapat negatif tentang supremasi hukum tersebut. Ada orang yang memandang bahwa ketika hukum itu ditegakan maka akan menimbulakan hal-hal yang negatif, misalkan ketegangan dan kecaman tentang kebebasan. Itulah pendapat sebagian orang tentang supremasi hukum, seperti yang kita pahami tentu akan ada pro dan kontra.
C.     Hubungan Kenakalan Remaja dengan Supremasi Hukum
Pada bab sebelumnya telah diceritakan tentang kandungan nikotin yang ada dalam rokok, dimana kandungan itu lambat laun akan berkembang sesuai dengan perkembangan psikologi anak tersebut.
Orang yang sebelumnya sudah keseringan bergaul atau hidup dilingkungan yang negatif akan turut terpengaruh dengan hal-hal negatif tersebut, meskipun telah dilakukan upaya untuk kesadaran atau mencoba untuk menghilangkannya tapi pasti akan ada yang membekas dibenak pemikiran.
Dimasa yang akan datang pemikiran negatif itu akan mempengaruh tingkah laku orang tersebut ketika ada ruang dan waktu untuk melakukannya, walaupun tidak semua orang seperti itu.
Misalkan orang yang melakukan tindakan korupsi, tidak menutup kemungkinan masa lalunya dia adalah seorang anak yang hidup dilingkungan negatif atau memang ia dulunya adalah seorang anak yang terjaring sebagai pelaku kenakalan remaja. Sebagaiman tabel sebelumnya menjelaskan bahwa berbohong juga adalah kenakalan remaja walaupun itu dikategorikan sebagai perbuatan yang lumrah bagi sebagian anak remaja.
Sabda Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang bergaul dengan pencuri maka ia akan mencuri sekurang-kurangnya ia turut serta dalam perbuatan tersebut. Orang yang bergaul dengan penjual parfum maka ia akan harum setidak-tidaknya ia akan mencium bau-bau yang harum. Inilah yang menggambarkan tentang hubungan kenakalan remaja dengan supremasi hukum walaupun yang contoh yang diangkat disini memiliki interval waktu yang cukup jauh. Namun tidak menutup kemungkinan itu bisa mempengaruhi perbuatan tersebut.


BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut Masngudin HMS, adalah peneliti pada Puslitbang UKS, Badan Latbang Sosial Departemen  Sosial RI. Pada dasarnya kenakalan remaja menunjuk pada suatu bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakatnya. Kartini Kartono (1988 : 93) mengatakan remaja yang nakal itu disebut pula sebagai anak cacat sosial.
Bentuk-bentuk kenakalan remaja yang sering nampak ditengah-tengah masyarakat diantaranya adalah :
·         Penyalahgunaan narkoba.
·         Seks bebas.
·         Tawuran antara pelajar.
Perilaku 'nakal' remaja bisa disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).
1.      Faktor internal. (krisis identitas dan lemahnya kontrol diri sendiri).
2.      Faktor eksternal (keluarga, teman dan lingkungan).
Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Dampak dari penegakan supremasi hukum diantaranya adalah:
f.       Keadilan.
g.      Terciptanya rasa persaudaraan.
h.      Kesejahteraan antar warga negara.
i.        Rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sabda Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang bergaul dengan pencuri maka ia akan mencuri sekurang-kurangnya ia turut serta dalam perbuatan tersebut. Orang yang bergaul dengan penjual parfum maka ia akan harum setidak-tidaknya ia akan mencium bau-bau yang harum. Inilah yang menggambarkan tentang hubungan kenakalan remaja dengan supremasi hukum walaupun yang contoh yang diangkat disini memiliki interval waktu yang cukup jauh. Namun tidak menutup kemungkinan itu bisa mempengaruhi perbuatan tersebut.

B.     Saran
a.       Diharapkan kepada para pembaca agar kiranya membaca mulai dari awal hingga akhir karena semua berkesinambungan antara bab pertama dan bab-bab selanjutnya.
b.      Diharapkan kepada pembaca agar kiranya mengkritisi disetiap kekurangan yang ada dalam makalah ini.
c.       Diharapkan kepada pembaca untuk tidak mengikuti makalah ini jika makalah ini tidak benar adanya, sekiranya yang ada dalam makalah ini adalah sebuah kebenaran tidak pun dipaksakan untuk mengikutinya, karena pembaca memiliki hak.
d.      Jika ada kesalah itu datangnya dari penulis jika ada kebenaran itu datangnya dari Yang Maha Benar. Sebagai makhluk cipta yang haus akan ilmu pengetahuan, saran tekakhir adalah, rentangkan sayapmu, terbanglah tinggi, raihlah impianmu dengan ilmu pengetahuan. Karena untuk meraih dunia dan akhirat hanya satu yang dibutuhkan, bukan amal bukan pahala melainkan ilmu pengatahuan.


DAFTAR PUSTAKA
Rozak Abdul, Ubaedillah. A, Pendidikan Kewargaan Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar