SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Selasa, 31 Januari 2012

MAKALAH TUGAS, FUGSI SERTA PERAN DBANK INDONESIA


KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt. karena limpahan rahmat dan karuniaNya serta kesempatan yang diberikan kepada penulis untuk menyusun makalah Tugas Fungi Serta Peran Bank Indonesia Bagi Perekonomian Nasional sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh beasiswa dapat penulis susun meski masih jauh dari kesempurnaan.

            Benar kata pepatah bahwa tiada gading yang tak retak, semakin banya yang kita tahu, maka semakin banyak pula yang belum kita tahu, maka penulis menyadari bahwa makalah inipun masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis tetap berharap kepada segenap pembaca yang budiman, masukan baik berupa kritikan atau saran-saran yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah berikutnya.
            Shalawat dan salam tidak lupa penulis kirimkan kepada baginda Rasulullah Saw. Rasul yang tidak hanya menjadi panutan, pemimpin dan kepala negara pada saat itu tapi juga bisa dikatakan sebagai bapak ekonomi khususnya ekonomi syariah. Dan tidak lupa pula penulis ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu penulis dalam penulisan makalah ini sabagai persyaratan penerimaan beasiswa, baik dari pihak jurusan Hukum Acara Peradilan, bagian tata usaha, dekan dan para pembantu dekan Fakultas Syariah dan Hukum serta Bagian Kemahasiswaan Rektorat UIN Samata Gowa, dan semua pihak tanpa terkecuali.
            Khusus penulis ucapkan banyak terima kasih kepada Bank Indonesia yang sebagai pemberi beasiswa kepada mahasiswa UIN Samata Gowa. Semoga apa yang diberikan Bank Indonesia kepada mahasiswa UIN Samata Gowa bernilai ibadah dan dibalas oleh Allah Swt. dengan balasan yang berlipat ganda, amin.

Samata Gowa, 18 Oktober 2011
                                                                                                         Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Bank Indonesia sebagai bank sentral didirikan pada tanggal 1 Juli 1953, berdasarkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia atau Undang-Undang No. 11 Tahun 1953, hampir delapan tahun sesudah Proklamasi Kemerdekaan. Kelahiran Bank Indonesia merupakan hasil proses nasionalisasi De Javasche Bank NV, sebuah bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi Hindia Belanda dan berdasarkan keputusan Konferensi Medja Bundar (KMB) tahun 1949 ditunjuk lagi sebagai bank sentral. Sementara itu sejarah mencatat pula bahwa sejak tahun 1946, Bank Negara Indonesia, bank pertama yang didirikan oleh pemerintah Republik Indonesia, telah ditetapkan pula sebagai bank sentral.[1]
Bank Indonesia merupakan pranata sosial yang bergerak di bidang keuangan, sebagaimana definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah “setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya”. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah kegiatannya hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.[2]
Lahirnya Bank Indonesia sangat memiliki hubungan erat dengan masyarakat satu bangsa. Karena dalam penghimpunan serta panyaluran dana tentu tertuju pada suatu objek, dalam hal ini salah satu objek yang tidak lepas dari dunia perbankan ialah masyarakat pada umumnya. Salah satu tujuan mendasar yang hendak dicapai ialah terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat suatu bangsa.
Bila dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara begitupun turut ikut sertanya bank dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat maka tentu setiap bank-bank yang ada khususnya Bank Indonesia memiliki tugas serta fungsi tersendiri. Untuk mencapai tahap kesejahteraan terhadap semua elemen masyarakat dalam suatu bangsa maka yang perlu diperbaiki adalah tatanan perekonomian bangsa tersebut.
Oleh karena itu, lahirlah hubungan timbal balik antara bank dengan masyarakat suatu bangsa karena tidak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya masyarakat dalam suatu bangsa sangat membutuhkan lembaga keuangan yang dikenal dengan bank. Begitupun dengan bank yang sangat membutuhkan masyarakat sebagai sarana menghimpun dan menyalurkan dana.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa tugas dan fungsi Bank Indonesia?
2.      Bagaiman peran Bank Indonesia terhadap perekonomian Nasional?


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Bank
Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank.[3]
Agar pengertian bank lebih jelas, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal 1, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.      Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
3.      Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.      Bank Pengkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[4]
Dari pengartian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.[5]
Dalam pengertian bank tersebut di atas dapat digambarkan bank sebagai lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran dan pelaku dalam pertumbuhan perekonomian. Sedangkan Bank Indonesia sendiri, diartikan sebagai bank sentral atau pusat pemegang kendali berbagai jenis bank-bank lain yang ada di Indonesia. Karena setiap bank-bank yang ada di Indoneisa di bawah naungan Bank Indonesia.
B.     Tugas Fungsi Bank Indonesia
Sebelum melangkah kepada tugas atau fungsi Bank Indonesia, terlebih dahulu kita melihat tugas atau fungsi bank. Secara umum dapat dilihat dari sudut pandang peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.[6]
Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan di atas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapakan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a.       Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1)      Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
2)      Penetapan tingkat diskonto.
3)      Penetapan cadangan wajib minimum.
4)      Pengaturan kredit dan pembayaran.
c.       Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d.      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah diterapkan.
e.       Mengelola cadangan devisa.
f.       Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a.       Melakukan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran.
b.      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.      Mengatur sistem kliring antara bank, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e.       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antara bank.
f.       Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.      Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahakan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3.      Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
a.       Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b.      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.       Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan, kantor bank.
d.      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e.       Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.       Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai tata cara yang ditetapkan Bangsa Indonesia.
g.      Melakukan pemeriksaan terhadap bank, bank secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h.      Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut pnilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbangkan.
i.        Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
j.        Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k.      Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen dan dibentuk dengan undang-undang.[7]
C.     Peran Bank Indonesia bagi Perekonomian Nasional
Membahas masalah peranan Bank Indonesia bagi perekonomian nasional tidak lepas kaitannya dengan hubungan antara ekonomi dengan pemerintah. Dalam hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.      Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
2.      Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3.      Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet membahas masalah perekonomian, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia dan Kewenangan Bank Indonesia.
4.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
5.      Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Bank Indonesia dapat membantu dalam penerbitan surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
7.      Bank Indonesia dilarang memberikat kredit kepada pemerintah.[8]
Dari pemaparan konsep hubungan Bank Indoneisa dengan pemerintah di atas sangatlah jelas terlihat peran Bank Indonesia bagi perekonomian Nasional. Misalkan Bank Indonesia dikatakan sebagai agen pembangunan karena mengingat masalah sejarah awal mula munculnya Bank Indonesia terletak pada masa pengembangan bangsa Indonesia. Selain dari pada itu, Bank Indonesia juga merupakan salah satu pengarah dana, menunjang kebijaksanaan pembangunan, mendorong perkembangan usaha kecil dan kredit khusus di Alam Deregulasi.
Bank Indonesia dalam menunjang kebijaksanaan pembangunan tertuang dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 adalah mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan teraf hidup rakyat.[9]


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Setelah dipaparkan dalam bab pembahasan dalam berbagai judul subbab maka dapat disimpulkan bahwa tugas atau fungsi Bank Indonesia cukup penting dalam menentukan masa depan bangsa ini baik dari internal perbankan begitupun dalam peningkatan taraf perekonomian dalam kehidupan bermasyarakat. Dari sisi internal dapat dilihat dari pengawasan Bank Indonesia terhadap bank-bank dinaungi oleh Bank Indonesia sedangkan aspek externalnya dapat dilihat adanya hubungan antara masyarakat dengan bank yang mempunyai ikatan yang kuat karena masyarakat dengan bank adalah dua pranata saling membutuhkan saling membutuhkan.
Bank Indonesia merupakan bank yang cukup berperan dalam peningkatan perekonomian nasional. Peran Bank Indonesia dalam perekonomian nasional dapat kita liha dalam Undang-Undang NO. 23 Tahun 1999, “bertindak sebagai pemegang kas pemerintah”. Bank Indonesia juga cukup dibutuhkan ketika hendak dilahirkan satu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi. Bahkan diwajibkan meminta saran dari Bank Indonesia ketika pemerintah hendak melakukan satu tindakan.
B.     Saran
Makalah ini adalah makalah yang tersusun sistematis. Oleh karena itu diharapkan bagi pembaca hendaknya membaca dari awal atau dari bab I sampai pada bab III. Semoga apa yang ada dalam makalah ini dapat bermanfaat terhadap pihak manapun yang membutuhkan serta mampu diaplikasikan dalam rana kehidupan yang nyata.



[1] Dawam Rahardjo,  Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa  (Jakarta: LP3ES Indonesia, 1995), h. 1.
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), h. 2.
[3] Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), h. 1.
[4] Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, pasal 1.
[5] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnyai (Jakarta:Rajawali Pers, 2009), h. 25.
[6] Malayu S.P. Hasibuan, Op. Cit., h. 3.
[7] Kasmir, Op. Cit., h. 180.
[8] Kasmir, Op. Cit., h. 183.
[9] Dawam Rahardjo,  Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa (Jakarta: LP3ES Indonesia, 1995), h. 291.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori ke Praktek. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Hasibuan, Malayu S.P. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Rahardjo, Dawam. Bank Indonesia Dalam Kilasan Sejarah Bangsa. Cet. I; Jakarta: LP3ES Indonesia, 1995.
Undang-Undagn Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

1 komentar:

  1. Kunjungi juga blog saya ya.....
    http://infotentangbank.blogspot.com

    BalasHapus