SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Selasa, 31 Januari 2012

MAKALAH PERAN PERADILAN AGAMA DALAM PENEGAKAN HUKUM


KELOMPOK II
Ø  AMIR SYAM MARSUKI
Ø FADHLIYATUN MAHMUDA
Ø  JUMRIATI
Ø  MISNAWATI
Ø ST. MUNAMIRAH
Ø  MUH. YASMAR M.YAPID
Ø  HARIANTO
Ø HAMDAN
Ø  RAMLI
Ø  SYAMSUMARLIN
Ø AKBAR TANJUNG

PERADILAN AGAMA 08
FAK. SYARI’AH & HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2009
 
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI                                   ......................................................... i

KATA PENGANTAR                    ......................................................... ii

BAB I   PENDAHULUAN            ......................................................... 1
A. LATAR BELAKANG               ......................................................... 1
B. RUMUSAN MASALAH          ......................................................... 2

BAB II                                             ......................................................... 3
PEMBAHASAN                             ......................................................... 3

BAB III PENUTUP                        ......................................................... 6
KESIMPULAN                               ......................................................... 6


KATA PENGANTAR
          Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nyalah sehingga dalam pekerjaan tugas makalah “Metode Penelitian Hukum” dapat kami selesaikan walaupun masih jauh dari kesempurnaan yang kami harapkan.
          Shalawat serta salam kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW yang telah memberi arahan dalam penegakan hukum syariat Islam demi kemashlahatan dalam kehidupan keluarga serta kehidupan bermasyarakat.
          Mengingat bangsa Indonesia yang mayoritas muslim memiliki ruh dan semangat keagamaan yang tinggi. Karenanya pandangan hidup dan cita moral mereka yang tercermin dalam cita dan kesadaran hukum yang tidak bisa dilepaskan dari potensi tersebut.
          Indonesia adalah negara yang memiliki warga mayoritas muslim terbesar di dunia yang berarti tulang punggung negara-ngara lain yang juga masyarakatnya beragama Islam dalam penegakan hukum Islam yang sesuai dengan tuntunan kaedah-kaedah al-Quran dan Assunnah itu sendiri.
          Kritik dan saran sangat kami butuhkan guna penyempurnaan makalah selanjutnya.



Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Bagi bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, adalah muthlak adanya satu hukum nasional yang menjamin kelangsungan hidup beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sekaligus merupakan perwujudan kesadaran hukum masyarakat dan bangsa Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang NO 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Peradilan Agama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lingkungan peradilan yang lainnya sebagai peradilan negara.
Hukum materiil yang selama ini berlaku di lingkungan Peradilan Agama adalah hukum Islam yang pada garis besarnya meliputi bidang-bidang hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwkwfan.
Berdasarkan Surat Editor Biro Peradilan Agama tanggal 18 Februari 1958 Nomor B/I/735 hukum materiil yang dijadikan pedoman dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas adalah bersumber pada 13 buah kitab yang kesemuanya bermazhab Syafi’i.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP. No 28 Tahun 1977 tantang perwakafan tanah milik, maka kebutuhan hukum masyarakat semakin berkembang sehingga kitab-kitab tersebut perlu pula untuk diperluas baik dengan menambahkan kitab-kitab dari mazhab yang lain, memperluas penafsiran terhadap ketentuan didalmnya membandingkannya dengan yurisprudensi Peradilan Agama, fatwa para ulama, maupun perbandingan di negara-negara lain.
Dalam menyelesaikan masalah perkara-perkara yang diajukan kepadanya wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.
B. RUMUSAN MASALAH
Ø Apakah peranan peradilan agama dalam penegakan hukum Indonesia ?
Ø Apakah hubungan peradilan agama dengan departemen agama ?
Ø Apakah wewenang peradilan agama dalam penegakan hukum Indonesia ?


BAB II
PEMBAHASAN

Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Eksistensi peradilan agama telah menjadikan ummat Islam Indonesia terlayani dalam penyelesaian masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan sadaqah. Peradilan agama hendak menegakkan subtansi nilai-nilai hukum yang mewarnai kehidupan ummat Islam.
          Perubahan signifikan dibidang ketatanegaraan dalam sistem peradilan adalah penyatu atapan semua lembaga peradilan (one roof system) di bawah mahkamah agung RI. Reformasi sistem peradilan tersebut diawali dengan dimasukkannya pasal 24 (2) UUD 1945 dalam amandeman ketiga UUD 1945 dan dilanjutkan dengan disahkannya UU nomor 4 Tahun 2005 tentang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan PTUN dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
          Konsekuensi dari penyatu-atapan lembaga peradilan adalah pengalihan organisasi, administrasi dan finansial peradilan agama dari departemen agama kemahkamah agung. Pengalihan tersebut sebagai bagian dari perwujudan reformasi hukum untuk menciptakan kelembagaan negara yang lebih kondusif bagi tercapainya tatanan yang lebih demokratis dan transparan.
          Meski telah beralih kemahkamah agung hubungan antara peradilan agama dengan departemen agama akan terus berlangsung melalui peran pengadilan agam sebagai lembaga yang berwenang. Untuk memberikan ketetapan (itsbat) kesaksian melihat bulan (rukyat Al-khilal) dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah (terutama dalam awal bulan ramadhan, syawal dan zulhijjah). Pelaksanaan rukyat hilal dilakukan oleh departemen agama dan lembaga/ormas-ormas Islam sedangkan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal (bulan baru) menjelang awal bulan hijriyah dilakukan oleh pangadilan agama. Berkaitan dengan hisab rukyat pengadilan agama juga dapat memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Disisi lain, baik pengadilan agama maupun departemen agama juga mempunyai kesamaan fungsi dalam pembinaan kelurga sakinah.
          Untuk merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat, undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama memberikan perluasan kewenangan sebagaimana terdapat dalam pasal 49. Pengadilan agama bertugas dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragam islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah, dan ekonomi syariah.
          Dalam bidang perkawinan Pengadilan Agama mempunyai kewenangan absolut dalam menyelesaikan masalah penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam. Sebelum lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 kewenangan Pengadilan Agama dalam pengangkatan anak yang merupakan bagian dari bidang perkawinan sering dipertanyakan banyak pihak meskipun telah lama diperaktekkan. Kini perkara pengangkatan anak di peradilan agama telah mendapat landasan hukum yang kuat dan jelas.
 Pada awal pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2006 wacana yang berkembang dalam antara lain pemberian kewenangan sengketa bank syariah kepada Pengadilan Agama seiring tumbuhnya bank-bank syariah di indonesia. Dalam perkembangannya tidak hanya mencakup bank syariah, namun meliputi ekonomi syariah yang kemudian diakomodir dalam undang-undang ini. Jika diperinci kewenangan Pengadilan Agama dalam ekonomi syariah mencakup: bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, dan bisnis syariah.
Rumusan pasal  UU Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan Pengadilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu, berbeda dengan kewenangan sebelumnya yang terbatas pada perkara tertentu. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama berwenang menangani perkara pidana, terutama berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang perkawinan dan peraturan di bawahnya. Ketentuan pidana yang dimaksud seperti ancaman pidana terhadap pelaku pernikahan yang tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah, namun pelaksanaannya tidak berjalan efektif. Pelanggaran perkawinan sangat jarang yang  diproses, kalaupun ada biasanya diproses dengan ketentuan pasal 279 KUHP, sehingga diperlukan payung hukum dan institusi yang diharapkan dapat menegakkan aturan mengenai pelanggaran perkawinan yaitu Pengadilan Agama.
Perubahan signifikan lainnya dari UU Nomor 3Tahun 2006 adalah mengenai subjek hukum yang diperluas menjadi tidak hanya orang islam dalam pengertian teologis, akan tetapi termasuk orang atau badan hukum yang menundukkan diri secara suka rela kepada hukum Islam. Pilihan hukum dalam perkara waris ( alinea 2 penjelasan umum UU Nomor 7 Tahun 1989 ) dihilangkan. Dengan demikian perkara kewarisan bagi orang Islam mutlak menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama.
Kewenangan Peradilan Agama yang semakin luas harus diimbangi dengan peningkatan sumber daya manusia ( SDM ) aparatur pengadilan, sarana dan prasarana yang memadai, serta ketentuan hukum yang aplikatif. Dengan demikian paradigma baru peradilan agama benar-benar dapat menjawab tuntutan dan problem hukum yang berkembang di masyarakat.


BAB III
KESIMPULAN
        Peradilan Agama sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 7 tahun 1989 tantang Peradilan Agama yang dulu hanya berwenang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara fitingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, dan Hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta Wkaf dan Shadaqoh, tetapi wewenang tersebut diperluas lagi setelah diundangkannya UU. No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang. No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sehingga wewenangnya diperluas meliputi: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
          Undang-undang. No 3 tahun 2006 itu muncul dalam rangka penegakan dari undang-undang No 7 tahun 1992 jo. Undang-undang No. 10 tahun 1998 dan undang-undang No 23 tahun 1999 tentang sistem Perbankan Nasional yang mengizinkan beroperasinya Sistem Perbankan Syari’ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar