SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Selasa, 31 Januari 2012

MAKALAH OBJEK KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM


OLEH:
NAMA: IRMAYANTI
NIM: 10100108020
KELOMPOK: PA 1
 
 

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2009-2010

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu perangkat dasar yang harus dimiliki ahli hukum Islam yang hendak melakukan istimbath hokum Islam, dalam arti mencoba megetahui maksud Allah yang terdapat dalam al-Quran. Dalam pembahasan tentang syarat-syarat mujtahid, penguasaan atas ilmu ushul fiqh menjadi dasar syarat utama dikemukakan oleh para ulama. Hal ini tentunya bertujuan agar proses ijtihad dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Walaupun semua ulama sepakat atas hal tersebut, namun fakta yang terjadi adalah bahwa tetap saja terjadi perbedaan di antara para mujtahid dalam penetapan hokum Islam sehingga muncul beragam mazhab dalam hokum Islam. Keragaman ini dipengaruhi oleh beberapa factor, salah satunya adalah karena adanya perbedaan dalam konsep ushul fiqh di antara para mujtahid. Dalam pembahasan tentang dalil-dalil penetapan hokum Islam misalnya, ushul fiqh selalu membagi dalil menjadi dua kelompok besar, yakni dalil-dalil yang disepakati (al-Adillah al-Muttafaq ‘Alaiha) dan dalil-dalil yang diperselisihkan (al-Adillah al-Mukhtlaf Fiha). Dalil yang disepakati adalah al-Quran, as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Sedangkan dalil yang diperselisihkan di antaranya adalah qaul sahabi, mashlahah mursalah, istishab, istishan, dll. Salah satu dalil yang dperselisihkan oleh ulama yang menjadi topik dalam tulisan ini adalah istishan.
B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa pengertian istihsan?
2.      Apa tujuan utama penggunaan istihsan?
3.      Bagaimana pandangan para fuqaha tentang istihsan sebagai metodelogi pembaharuan hokum Islam?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Istihsan.
Istihsan menurut bahasa ialah menganggap baik sesuatu, sedangkan menurut istilah Ulama Ushul ialah berpindahnya seorang Mujtahid dari tuntutan Qiyas Jali (Qiyas Nyata) kepada Qiyas Khafi (Qiyas samar). Atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum pengecualian, karena ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya, dan dia memenangkan baginya perpindahan ini. Jadi apabila terjadi sesuatu kejadian dan tidak terdapat nash mengenai hukumnya, maka untuk membicarakan hal itu ada dua segi yang bertentangan, yaitu:
Pertama: Segi nyata yang menghendaki suatu hukum.
Kedua  : Segi tersembunyi yang menghendaki hukum lain.[1]
Secara etimologi istihsan berasal dari kata al-hasan yang berarti sesuatu yang baik. Dengan adanya huruf tambahan alif, sin dan ta’, maknanya menjadi menganggap baik sesuatu. Sedangkan secara terminologi, istihsan memiliki makna yang beragam. Di antaranya:
1.      Berpindah dari hukum sebuah masalah pada yang semisalnya karena adanya dalil yang lebih kuat.
2.      Sesuatu yang dianggap baik oleh Mujtahid menurut penalarannya.
3.      Dalil yang terbetik dalam diri seorang mujtahid, namun tidak dapat diungkapkannya dengan kata-kata.
4.      Mengambil kemashlahatan yang bersifat parsial dan meninggalkan dalil yang bersifat umum (kulli).
5.      Mendahulukan qiyas khafi atas qiyas jali berdasarkan pada dalil.
Masih ada definisi-definisi lain dari pada ulama’ ushul yang berusaha menjelaskan pengertian dari istihsan. Beberapa definisi tersebut, setidaknya hanya satu definisi yang memiliki pengertian yang berbeda. Empat definisi yang lain memiliki kesamaan, yaitu meninggalkan suatu hukum atau dalil pada hukum atau dalil lain karena ada faktor yang menghendaki perpindahan tersebut.
B.     Macam-macam Istihsan.
Dari definisi al-Istihsan menurut syara’ maka jelas bahwa al-Istihsan itu ada dua macam:
Pertama : Memeanangkan Qiyas Khafi atas Qiyas Jali dengan dalil.
Kedua    : Mengecualikan juz’iyah dari hukum kulli dengan dalil.
                        Di antara contoh-contoh macam yang pertama:
1.      Nash para Fuqaha Hanafiyah bahwa seorang yang mewakafkan hartanya (wakif), apabila telah mewakafkan sebdang tanah pertanian, maka masuklah hak pengairan (irigasi), minum, jalan, dalam wakaf tersebut, dengan sangsi tanpa menyebutkannya, berdasarkan Istihsan. Menurut Qiyas, semua itu tidak mendapat perhitungan kecuali bila terdapat nash atas itu, seperti jual beli. Sedangkan jalan istihsan yaitu bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah memanfaatkan harta yang diwakafkan kepada mereka, dan tidaklah bisa dikatakan mengambil manfaat tanah pertanian itu, kecuali dengan minum, pengairan dan jalan, maka termasuklah semua itu dalam wakaf sekalipun tanpa menyebutkannya, karena hal yang dimaksud itu tidak akan dapat, terwujud, kecuali dengan semua itu seperti halnya sewa-menyewa.
2.      Nash para Fuqaha Hanafiyah bahwa jika terjadi perselisihan di antara penjual dan pembeli dalam kadar harga sebelum diterima barang yang dijual, kemudian penjual mendakwa bahwa haraga barang adalah 100 pound, sedang pembeli mendakwa 90 pound, maka keduanya harus bersumpah berdasarkan Istihsan. Menurut Qiyas, penjual tidak perlu disumpah, karena dia mendakwa tambahan, yaitu 10 pound. Sedang pembeli mengingkarinya, padahal saksi nyata itu wajib atas pendakwa, dan sumpah itu wajib atas yang mengingkarinya, jadi tidak ada sumpah bagi penjual. Jalan istihsan yaitu bahwa penjual adalah pendakwa,  menurut enyataan bila dihubungkan dengan tambahan, tetapi adalah yang mengingkari hak pembeli dalam menyerahkan barang yang dijual setelah dibayar 90 pound. Pembeli secara nyata adalah yang mengingkari tambahan yang didakwakan oleh penjual, yaitu 10 pound, tetapi dia adalah pendakwa hak penyerahan penjual kepada barang yang dijual setelah dibayar 90 pound. Jadi masing-masing (penjual dan pambeli) adalah pendakwa dari satu segi dan adalah yang ingkar dari segi lain, maka keduanya harus disumpah.
3.      Nash para Fuqaha Hanafiyah, bahwa sisa yang tinggal dari burung buas seperti burung garudam burung gagak, burung elang, dan burung rajawali (elang besar) adalah suci menurut istihsan dan najis menurut Qiyas.
Jalan Qiyas yaitu bahwa sisa yang tetap tinggal dari binatang yang diharamkan dagingnya ialah seperti binatang buas, misal: Asad (sebangsa macan tutul), Namr (harimau), siba’ (binatang buas) dan serigala Dzib (anjing hutan). Hukum sisa yang tetap tinggal pada binatang itu mengikuti hukum dagingnya.
Jalan Istihsan yaitu bahwa burung buas itu sekalipun diharamkan dagingnya, akan tetapi bahwa air ludah (air liur) yang keluar dari dagingnya dan tidak bercampur dengan sisa yang tetap tinggal, adalah tidak haram, karena ia meminum dengan paruhnya, padahal paruhnya adalah tulang yang suci. Adapun binatang buas, maka ia meminum dengan lidahnya yang bercampur dengan air liurnya, maka oleh karena itu najislah sisanya.[2]
            Masih banyak contoh dan macam-macam istihsan yang tidak dapa disebutkan satu persatu dalam makalah ini.
C.     Pandangan Fuqaha tentang Istihsan sebagai Metodelogi Pembaharuan Hukum Islam.
Dikalangan para fuqaha terdapat perbedaan pendapat tentang al-istihsan ini, ada yang menerimanya sebagai salah satu hujjah dalam penetapan hokum Islam dan ada pula yang menolaknya. Berikut ini adalah penjelasan singkatnya.
Istihsan dapat digunakan sebagai hujjah. Pendapat ini diperpegangi oleh Hanafiyah, Malikiyah dan Hanbaliyah. Dalil yang digunakan dalam membenarkan argumennya antara lain:
1.      Firman Allah SWT.
(#þqãèÎ7¨?$#ur z`|¡ômr& !$tB tAÌRé& Nä3øs9Î) `ÏiB Nà6În/§ `ÏiB È@ö6s% br& ãNà6uÏ?ù'tƒ Ü>#xyèø9$# ZptGøót/ óOçFRr&ur Ÿw šcrããèô±n@ ÇÎÎÈ [3]
55.  Dan ikutilah sebaik-baik apa yang Telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu[1315] sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya,

[1315]  Maksudnya: Al Quran

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan adanya perintah untuk mengikuti yang terbaik. Perintah dalam ayat ini meunjukkan pada wajib karena tidak ada hal lain yang memalinkannya dari makna wajib. Hal ini menunjukkan istihsan adalah hujjah.
tûïÏ%©!$# tbqãèÏJtFó¡o tAöqs)ø9$# tbqãèÎ6­Fusù ÿ¼çmuZ|¡ômr& 4 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# ãNßg1yyd ª!$# ( y7Í´¯»s9'ré&ur öNèd (#qä9'ré& É=»t7ø9F{$# ÇÊÑÈ [4]
18.  Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya[1311]. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.

[1311]  maksudnya ialah mereka yang mendengarkan ajaran-ajaran Al Quran dan ajaran-ajaran yang lain, tetapi yang diikutinya ialah ajaran-ajaran Al Quran Karena ia adalah yang paling baik.

Dalam ayat ini, Allah memuji pada hamba-hamba-Nya yang mendengar dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian di sini tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.

2.      Hadits Nabi SAW.
فما ر اه ا لمسلمو ن حسنا فهو عند ا للله حسن
Hadis ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akan sehat mereka, maka ia pun baik pula di sisi Allah. Dan ini menunjukkan ke hujjahan istihsan.

3.      Ijma’.
Ulama yang menjadikan istihsan sebagai hujjah mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan (ijma’) dari para ulama tentang kebolehan menggunakan istihsan seperti kebolehan jual beli salam dan juga bolehnya menentukan harga penggunaan kamar mandi umum walaupun ada ketidakpastian tentang waktu penggunaan dan jumlah air yang dipakai.
            Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Pendapat ini diperpegangi oleh ulama Syafi’iyah dan Zhahiriyyah. Imama Asy-Syafi’I dalam kedua karyanya ar-Risalah dan al-Umm secara panjang lebar menjelaskan alasan penolakannya terhadap istihsan. Di antara alasan yang digunakan Imam Syafi’I adalah sebagai barikut:
a.       Allah melarang adanya penetapan hukum kecuali adanya nash atau yang diqiyaskan pada nash. Istihsan tidak termasuk kedua hal tersebut, sehingga bisa dimasukkan pada kategori menetapkan hukum dengan hawa nafsu yang terlarang. Allah berfirman:
!$uZø9tRr&ur y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 šú÷üt/ Ïm÷ƒytƒ z`ÏB É=»tGÅ6ø9$# $·YÏJøygãBur Ïmøn=tã ( Nà6÷n$$sù OßgoY÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# ( Ÿwur ôìÎ6®Ks? öNèduä!#uq÷dr& $£Jtã x8uä!%y` z`ÏB Èd,ysø9$# 4 9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷ŽÅ° %[`$yg÷YÏBur 4 öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& ZoyÏnºur `Å3»s9ur öNä.uqè=ö7uŠÏj9 Îû !$tB öNä38s?#uä ( (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuŽöyø9$# 4 n<Î) «!$# öNà6ãèÅ_ötB $YèÏJy_ Nä3ã¥Îm6t^ãŠsù $yJÎ/ óOçGYä. ÏmŠÏù tbqàÿÎ=tFøƒrB ÇÍÑÈ
48.  Dan kami Telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian[421] terhadap kitab-kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang Telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu[422], kami berikan aturan dan jalan yang terang. sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang Telah kamu perselisihkan itu,

[421]  Maksudnya: Al Quran adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya.
[422]  Maksudnya: umat nabi Muhammad s.a.w. dan umat-umat yang sebelumnya.

b.      Rasulullah tidak pernah memberikan putusan hukum dengan dasar istihsan, akan tetapi selalu menunggu turunnya wahyu. Andaipun Nabi SAW menggunakan istihsan, pasti tidak akan salah karena Nabi tidak pernah mengucapkan sesuatu berdasarkan hawa nafsunya.
c.       Dasar istihsan adalah akal, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara ‘alim dan jahil. Kalau setiap orang boleh memakai istihsan, tentunya setiap orang boleh membuat hukum untuk dirinya sendiri.
Karena Islam oleh para pemeluknya dipercayai sebagai agama terakhir dan al-Quran sebagai wahyu terakhir yang akan berlaku sepanjang masa, maka hukum Islam dituntut untuk mampu memecahkan segala persoalan yang dihadapinya sampai hari akhir kelak. Hal ini karena ayat al-Quran tidak turun lagi dan tidak aka nada nabi dan rasul lagi setelah Muhammad SAW. Salah satu metode yang dipakai oleh para ahli hukum Islam dalam menjembatani antara keterbatasan teks hukum dengan perkembangan masalah hukum yang selalu berubah adalah dengan ijtihad. Asy-Syathibi, misalnya, mengatakan bahwa sumber penetapan hukum itu ada empat, yaitu al-Kitab, as-Sunnah, al-Ijma’, dan ar-Ra’yu (Ijtihad).
Kesemuanya ini adalah kerangka dalam mencapai kemashlahatan seperti itulah sebenarnya hukum Islam harus diarahkan. Seperti apapun keputusan hukum yang dikeluarkan, maka tercapainya kemashlahatan dan hilangnya kerusakan harus menjadi pertimbangan pertama dan utama. Pengembangan dan pembaharuan hukum Islam pada dasarnya juga merupakan upaya untuk menjadikan hukum Islam bisa mengakomodasi perkembangan zaman sehingga bisa mencapai kemashlahatan bagi manusia yang merupaka tujuan utama ditetapkannya hukum Islam.
Istihsan, dengan melihat penjelasannya tadi, pada dasarnya merupakan metode yang sangat relevan bagi pengembangan dan pembaharuan hukum Islam karena tujuan utama istihsan adalah menghilangkan kesukaran, menghilangkan kemudlaratan, dan menarik kemashlahatan baik kemashlahatan tersebut berupa kemashlahatan kategori dharuriyat, hajjiyyat, maupun tahsiniyyat.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
            Paparan diatas memberikan sedikit gambaran tentang perbedaan antara pendukung dan penetang istihsan yang pada hakikatnya hanya berupa perbedaan redaksional. Sebagai sebuah metode penetapan hukum yang tetap berpegang pada dalil, istihsan disepakati penggunaannya oleh semua ulama. Istihsan juga tidak terbatas penggunaannya menggunakan qiyas khafi sebagai lawan dai qiyas jail, tetapi juga bisa dengan berdasar pada nash, ijma, ‘urf, dan dharurah.
            Bila dilihat bahwa tujuan utama penggunaan istihsan adalah menghilangkan kesulitan dan mencapai kemashlahtan maka istihsan merupakan salah satu metode penetapan hukum yang sangat mungkin untuk dilakukan pengambangan dan modifikasi agar bisa menjadi salah satu metode penetapan hukum yang dinamis, berkembang sesuai dengan perkembangan waktu.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab.


DAFTAR PUSTAKA

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh I. Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Khallaf, Abdul Wahhab. Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushul Fiqh. Cet. VIII; Jakarta: Raja Wali Pers, 2002.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Terjemahannya, 1971.
Nashiruddin, Muhammad. “Istihsan dan Formulasinya (Pro Kontra Istihsan dalam Pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i),” Blog Muhammad Nashiruddin. http://jurnalasysyir’ah.Blog spot.com/2008/07/istihsan-dan-formulasinya.html (10 Juni 2011).


[1]Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam Ilmu Ushul Fiqh, (Cet. VIII; Jakarta: Raja Wali Pers, 2002), h. 117.
[2] Ibid., h. 118.
[3] QS Az-Zumar: 55.
[4] QS Az-Zumar: 18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar