SELAMAT DATANG

SEMOGA APA YANG TERDAPAT DALAM BLOG INI DAPAT BERGUNA DAN BERMANFAAT BAGI SEMUA PIHAK YANG MEMBUTUHKANNYA SERTA DIGUNAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Selasa, 31 Januari 2012

MAKALAH MUFASSIR AHMAD MUSTHAFA


AMIR SYAM MARSUKI
(101 001 08 007)




PERADILAN AGAMA I
FAK.SYARI’AH & HUKUM
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2009

Tafsir Al-Maraghi

Tafsir al-Maraghi merupakan salah satu tafsir Alquran kontemporer. Nama al-Maraghi diambil dari nama belakang penulisnya, Ahmad Musthafa al-Maraghi. Tafsir ini merupakan hasil dari jerih payah dan keuletannya selama kurang lebih 10 tahun, dari tahun 1940-1950 M.

Tafsir al-Maraghi pertama kali diterbitkan pada tahun 1951 di Kairo. Pada terbitan yang pertama ini, Tafsir al-Maraghi terdiri atas 30 juz atau dengan kata lain sesuai dengan pembagian juz Alquran. Kemudian, pada penerbitan yang kedua terdiri dari 10 jilid, di mana setiap jilid berisi 3 juz, dan juga pernah diterbitkan ke dalam 15 Jilid, di mana setiap jilid berisi 2 juz. Kebanyakan yang beredar di Indonesia adalah Tafsir al-Maraghi yang diterbitkan dalam 10 jilid.

Biografi Singkat Syekh Al-Maraghi


Nama lengkapnya adalah Ahmad Musthafa bin Muhammad bin Abdul Mun’im al-Maraghi. Kadang-kadang nama tersebut diperpanjang dengan kata Beik, sehingga menjadi Ahmad Musthafa al-Maraghi Beik. Ia berasal dari keluarga yang sangat tekun dalam mengabdikan diri kepada ilmu pengetahuan dan peradilan secara turun-temurun, sehingga keluarga mereka dikenal sebagai keluarga hakim.

Al-Maraghi lahir di kota Maraghah, sebuah kota kabupaten di tepi barat sungai Nil sekitar 70 Km di sebelah selatan kota Kairo, pada tahun 1300 H./1883 M. Nama Kota kelahirannya inilah yang kemudian melekat dan menjadi nisbah (nama belakang) bagi dirinya, bukan keluarganya. Ini berarti nama al-Maraghi bukan monopoli bagi dirinya dan keluarganya.

Ia mempunyai 7 orang saudara. Lima di antaranya laki-laki, yaitu Muhammad Musthafa al-Maraghi (pernah menjadi Grand Syekh Al-Azhar), Abdul Aziz al-Maraghi, Abdullah Musthafa al-Maraghi, dan Abdul Wafa’ Mustafa al-Maraghi. Hal ini perlu diperjelas sebab seringkali terjadi salah kaprah tentang siapa sebenarnya penulis Tafsir al-Maraghi di antara kelima putra Mustahafa itu.

Keslahkaprahan ini terjadi karena Muhammad Musthafa al-Maraghi (kakanya) juga terkenal sebagai seorang mufassir. Sebagai mufassir, Muhammad Musthafa juga melahirkan sejumlah karya tafsir, hanya saja ia tidak meninggalkan karya tafsir Alquran secara menyeluruh. Ia hanya berhasil menulis tafsir beberapa bagian Alquran, seperti surah al-Hujurat dan lain-lain. Dengan demikian, jelaslah yang dimaksud di sini sebagai penulis Tafsir al-Maraghi adalah Ahmad Musthafa al-Maraghi, adik kandung dari Muhammad Musthafa al-Maraghi.

Masa kanak-kanaknya dilalui dalam lingkungan keluarga yang religius. Pendidikan dasarnya ia tempuh pada sebuah Madrasah di desanya, tempat di mana ia mempelajari Alquran, memperbaiki bacaan, dan menghafal ayat-ayatnya, sehingga sebelum usia 13 tahun ia sudah menghafal seluruh ayat Alquran. Di samping itu, ia juga mempelajari ilmu tajwid dan dasa-dasar ilmu agama yang lain.

Setelah menamatkan pendidikan dasarnya tahun 1314 H./1897 M, atas persetujuan orangtuanya, al-Maraghi melanjutkan pendidikannya ke Universitas al-Azhar di Kairo. Ia juga mengikuti kuliah di Universitas Darul ‘Ulum Kairo. Dengan kesibukannya di dua perguruan tinggi ini, al-Maraghi dapat disebut sebagai orang yang ulet, sebab keduanya berhasil diselesaikan pada saat yang sama, tahun 1909 M.

Di kedua Universitas tersebut, al-Maraghi mendapatkan bimbingan langsung dari tokoh-tokoh ternama dan ahli di bidangnya masing-masing pada waktu itu, seperti: Syekh Muhammad Abduh, Syekh Muhammad Bukhait al-Muthi’i, Ahmad Rifa’i al-Fayumi, dan lain-lain. Merekalah antara lain yang menjadi narasumber bagi al-Maraghi, sehingga ia tumbuh menjadi sosok intelektual muslim yang menguasai hampir seluruh cabang ilmu agama.

Setelah menamatkan pendidikannya di Universitas al-Azhar dan Darul ‘Ulum, ia terjun ke masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan pengajaran. Beliau mengabdi sebagai guru di beberapa madrasah dengan mengajarkan beberapa cabang ilmu yang telah dipelajari dan dikuasainya. Beberapa tahun kemudian, ia diangkat sebagai Direktur Madrasah Mu’allimin di Fayum, sebuah kota setingkat kabupaten yang terletak 300 Km sebelah barat daya kota Kairo. Dan, pada tahun 1916, ia diminta sebagai Dosen Utusan untuk mengajar di Fakultas Filial Universitas al-Azhar di Qurthum, Sudan, selama empat tahun.

Pada tahun 1920, setelah tugasnya di Sudan berakhir, ia kembali ke Mesir dan langsung diangkat sebagai dosen Bahasa Arab di Universitas Darul ‘Ulum serta dosen Ilmu Balaghah dan Kebudayaan pada Fakultas Bahasa Arab di Universitas al-Azhar.

Pada rentang waktu yang sama, al-Maraghi juga menjadi guru di beberapa madrasah, di antaranya Ma’had Tarbiyah Mu’allimah, dan dipercaya memimpin Madrasah Utsman Basya di Kairo. Karena jasanya di salah satu madrasah tersebut, al-Maraghi dianugerahi penghargaan oleh raja Mesir, Faruq, pada tahun 1361 H.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya di Mesir, al-Maraghi tinggal di daerah Hilwan, sebuah kota yang terletak sekitar 25 Km sebelah selatan kota Kairo. Ia menetap di sana sampai akhir hayatnya. Ia wafat pada usia 69 tahun (1371 H./1952 M.). Namanya kemudian diabadikan sebagai nama salah satu jalan yang ada di kota tersebut.

Al-Maraghi adalah ulama kontemporer terbaik yang pernah dimiliki oleh dunia Islam. Selama hidup, ia telah mengabdikan diri pada ilmu pengetahuan dan agama. Banyak hal yaang telah ia lakukan. Selain mengajar di beberapa lembaga pendidikan yang telah disebutkan, ia juga mewariskan kepada umat ini karya ilmiyah. Salah satu di antaranya adalah Tafsi-r al-Maraghi, sebuah kitab tafsir yang beredar dan dikenal di seluruh dunia Islam sampai saat ini. Karya-karyanya yang lainnya adalah:

1. Al-Hisbat fi al-Islâm;
2. Al-Wajîz fi Ushûl al-Fiqh;
3. ‘Ulûm al-Balâghah;
4. Muqaddimat at-Tafsîr;
5. Buhûts wa A-râ’ fi Funûn al-Balâghah; dan
6. Ad-Diyânat wa al-Akhlâq.

Maha Karya Syekh Al-Maraghi

Dengan segala kesibukannya, Al-Maraghi menulis karya monumentalnya ini selama kurang lebih 10 tahun. Karena komitmen dan disiplin waktu yang ketat, al-Maraghi mampu menyelesaikan penulisan tafsir ini tanpa mengganggu aktivitas primernya sebagai seorang dosen dan pengajar.

Menurut salah satu referensi, ketika al-Maraghi menulis tafsirnya ini, ia hanya membutuhkan waktu istirahat selama 4 jam, sedangkan 20 jam yang tersisa digunakan untuk mengajar dan menulis.

Penulisan tafsir ini tidak terlepas dari rasa tanggungjawab dan tuntutan ilmiah Al-Maraghi sebagai salah seorang ulama tafsir yang melihat begitu banyak problema dalama masyarakat kontemporer yang membutuhkan pemecahan. Ia merasa terpanggil untuk menawarkan berbagai solusi alternatif berdasarkan makna-makna yang terkandung dalam nash-nash Qur’ani. Karena alasasn ini pulalah tafsir ini tampil dengan gaya modern, yaitu disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang sudah maju dan modern, seperti dituturkan oleh al-Maraghi sendiri dalam pembukaan tafsirnya ini.

Metodologi Penafsiran

Dari sisi metodologi, al-Maraghi bisa disebut telah mengembangkan metode baru. Bagi sebagian pengamat tafsir, al-Maraghi adalah mufassir yang pertama kali memperkenalkan metode tafsir yang memisahkan antara "uraian global" dan "uraian rincian", sehingga penjelasan ayat-ayat di dalamnya dibagi menjadi dua kategori, yaitu ma’na ijma-li dan ma’na tahlili.

Kemudian, dari segi sumber yang digunakan selain menggunakan ayat dan atsar, al-Maraghi juga menggunakan ra’yi (nalar) sebagai sumber dalam menafsirkan ayat-ayat. Namun perlu diketahui, penafsirannya yang bersumber dari riwayat (relatif) terpelihara dari riwayat yang lemah (dha'if) dan susah diterima akal atau tidak didukung oleh bukti-bukti secara ilmiah. Hal ini diungkapkan oleh al-Maraghi sendiri pada muqaddimahnya tafsirnya ini.

Al-Maraghi sangat menyadari kebutuhan kontemporer. Dalam konteks kekinian, merupakan keniscayaan bagi mufassir untuk melibatkan dua sumber penafsiran ('aql dan naql). Karena memang hampir tidak mungkin menyusun tafsir kontemporer dengan hanya mengandalkan riwayat semata, selain karena jumlah riwayat (naql) yang cukup terbatas juga karena kasus-kasus yang muncul membutuhkan penjelasan yang semakin komprehensif, seiring dengan perkembangan problematika sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang berkembang pesat. Sebaliknya, melakukan penafsiran dengan mengandalkan akal semata juga tidak mungkin, karena dikhawatirkan rentan terhadap penyimpangan-penyimpangan, sehingga tafsir itu justru tidak dapat diterima.

Namun tidak dapat dipungkiri, Tafsir al-Maraghi sangat dipengaruhi oleh tafsir-tafsir yang ada sebelumnya, terutama Tafsir al-Manar. Hal ini wajar karena dua penulis tafsir tersebut, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, adalah guru yang paling banyak memberikan bimbingan kepada Al-Maraghi di bidang tafsir. Bahkan, sebagian orang berpendapat bahwa Tafsir al-Maraghi adalah penyempurnaan terhadap Tafsir al-Manar yang sudah ada sebelumnya. Metode yang digunakan juga dipandang sebagai pengembangan dari metode yang digunakan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha.

Sistematika dan langkah-langkah yang digunakan di dalam Tafsir al-Maraghi adalah sebagai berikut:

1. Menghadirkan satu, dua, atau sekelompok ayat yang akan ditafsirkan.
Pengelompokan ini dilakukan dengan melihat kesatuan inti atau pokok bahasan. Ayat-ayat ini diurut sesuai tertib ayat mulai dari surah al-Fatihah sampai surah an-Nas.

2. Penjelasan kosa kata (syarh al-mufradat).
Setelah menyebutkan satu, dua, atau sekelompok ayat, al-Maraghi melanjutkannya dengan menjelaskan beberapa kosa kata yang sukar menurut ukurannya. Dengan demikian, tidak semua kosa kata dalam sebuah ayat dijelaskan melainkan dipilih beberapa kata yang bersifat konotatif atau sulit bagi pembaca.

3. Makna ayat sacara umum (Ma’na al-Ijmali).
Dalam hal ini, al-Maraghi berusaha menggambarkan maksud ayat secara global, yang dimaksudkan agar pembaca sebelum melangkah kepada penafsiran yang lebih rinci dan luas ia sudah memiliki pandangan umum yang dapat digunakan sebagai asumsi dasar dalam memahami maksud ayat tersebut lebih lanjut. Kelihatannya pengertian secara ringkas yang diberikan oleh al-Maraghi ini merupakan keistimewaan dan sesuatu yang baru, di mana sebelumnya tidak ada mufassir yang melakukan hal serupa.

4. Penjabaran (al-Idhah).
Pada langkah terakhir ini, al-Maraghi memberikan penjelasan yang luas, termasuk menyebutkan asbab an-Nuzul jika ada dan dianggap shahih menurut standar atau kriteria keshahihan riwayat para ulama. Dalam memberikan penjelasan, kelihatannya Al-Maraghi berusaha menghindari uraian yang bertele-tele (al-ithnab), serta menghindari istilah dan teori ilmu pengetahuan yang sukar dipahami. Penjelasan tersebut dikemas dengan bahasa yang sederhana, singkat, padat, serta mudah dipahami dan dicerna oleh akal.

Itulah Gambaran umum tentang Tafsir al-Maraghi. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa pembahasan kitab tafsir ini lebih mudah dipahami dan enak dicerna, sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer dalam memahami Alquran, serta relevan dengan problematika yang muncul pada masa kontemporer./taq/dari berbagai sumber.

Contoh Tafsir Al-Maraghi.

Dalam surah al-An’am (6:162) yang artinya:
 “Katakanlah, sesungguhnya ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”

Yang dimaksud sahalat ialah mencakup shalat fardhu maupun sahalat sunnah An-nusuk: ibadah, An-nasik: pelaku ibadah tersebut.

Kata-kata ini banyak digunakan untuk arti ibadah haji. Sedang yang dimaksud hidup dan matinya Nabi, hanyala untuk Allah, ialah bahwa beliau benar-benar telah mengahadapkan hatinya dan niat dan azamnya untuk seluruh hidupnya demi ketaatan kepada Allah dan ridhoNya. Dan diharamkan pada jalanNya, sehingga beliaupun mati dalam keadaan demikian, sebagaimana ketika hidup.

Ayat yang mencakup segala amal shaleh yang merupakan tujuan hidup dari seorang mu’min bertauhid dan sebagai simpanan buat matinya, termasuk didalamnya keikhlasan kepada Allah, Tuhan semesta alam.

Oleh sebab itu seharusnyalah seorang yang beriman menetapkan hatinya agar hidupnya hanya untuk Allah, matinya untuk Allah. Sehingga dia senantiasa menginginkan kebaikan, keshalehan dan perbaikan dalam setiap amal yang dia lakukan, dan mencari kesempurnaan dalam hatinya, dengan harapan bisa mati dengan kematian yang diridhoi Allah. Sebaiknya ia tidak menginginkan kelezatan-kelezatan hidup ini, lalu jangan takut menghadapi mati yang bisa membuat enggan berjuang dijalan Allah, disamping ia wajib menegakkan keadilan, mencegah orang-orang yang melakukan kejahatan, menyuruh beramal yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran.

Disini shalat disebutkan secara tersendiri, sakalipun ia sudah termasuk dalam nusuk, karena ruhnya adalah doa penagungan terhadap Tuhan yang disembah, menghadapkan mati kepada-Nya, dan merasa takut terhadapNya. Hal yang bisa dimasuki kemusyrikan, yaitu kalau dilakukan oleh orang yang berlebih-lebihan dalam mengungkapkan orang-orang shaleh, serta hal-hal yang dapat mengingatkan kepada mereka, seperti kuburan orang-orang shaleh, dan patung-patung mereka.

Kesimpulannya, bahwa tidak sepatutnya ibadah itu kecuali kepada Allah. Tuhan seluruh hamba dan pencipta mereka. Barang siapa yang menghadapkan hatinya kepada Allah, juga kepada selain Allah, sekalipun mereka hamba Allah yang dimuliakan atau kepada makhluk yang dianggap agung, maka dia adalah orang musyrik. Allah tidak menerima ibadahnya kecuali ibadah yang murni, dihadapkan kepada zatNya yang mulia.









Para ilmuwan Muslim di era keemasan peradaban Islam telah mengembangkan metode pemetaan. Dengan menguasai pemetaan, para astronom mampu menentukan posisi lintang dan bujur tempat-tempat di permukaan bumi. Hasilnya bisa digunakan untuk beragam kepentingan. Salah satunya  untuk menghitung hasil pengamatan posisi benda-benda yang ada di langit.

Menurut Ahmad Y al-Hassan dan Donald R Hill dalam karyanya bertajuk Islamic Technology: An Illustrated History mengungkapkan, para astronom Muslim memiliki beberapa cara untuk menemukan koordinat suatu benda di langit. Salah satunya dengan menentukan garis meridian, yakni garis yang melintang dari arah selatan suatu tempat kemudian ditarik hingga ke kutub utara langit dan titik zenith.

''Untuk menentukan arah meridian, cara paling sederhana yang digunakan para astronom saat itu adalah dengan mengukur lintang bintang circumpolar, yakni bintang yang cukup dekat dengan kutub langit sehingga selalu muncul horison,'' ungkap al-Hassan dan Hill. Pada saat yang sama,  diukur pula sudut horisontalnya terhadap sebuah titik pada garis horison.

Menurut al-Hassan, pengukuran itu dilakukan dua kali, ketika bintang berada di timur pengamatan dan ketika  berada di sebelah barat. Menurut al-Hassan dan Hill, garis meridian diperoleh dengan membagi dua sudut horisontal. Selanjutnya penentuan bujur dapat dilakukan dengn mudah, yakni dengan mengamati tinggi matahari dan bintang ketika melewati meridian.

Selain itu, para astronom Muslim juga sudah mampu menentukan garis lintang. Sayangnya, kata al-Hassan, metode yang digunakan untuk menentukan lintang itu tak seakurat metode penentuan garis bujur.  Guna menentukan lintang yang sangat akurat, papat dia, dibutuhkan alat ukur waktu yang andal bernama Kronometer. "Kronometer yang demikian baru ada setelah pertengahan abad ke-18 M, sehingga para astronom Muslim harus menggunakan metode pengukuran lain yang tentu saja tidak bergantung pada keakuratan pengukuran waktu," ungkap al-Hassan dan Hill.

Untuk menentukan lintang,  para astronom Muslim di era kekhalifahan mengembangkan dua teknik. Pertama, mereka melakukan pengamatan gerhana bulan dari dua tempat berbeda dengan objek pengamatan atau peristiwa yang sama. "Misalnya ketika bulan bergerak menuju bayangan Bumi dan kemudian membandingkan hasilnya,"  tutur al-Hassan dan Hill. Menurut al-Hassan, perbedaan waktu kejadian dari suatu peristiwa serupa di kedua tempat itu merupakan besar perbedaan lintangnya. Sedangkan pada metode kedua, para astronom mengukur jarak ke arah timur-barat suatu tempat dari tempat lain yang diketahui (atau diasumsikan) lintangnya.

Setelah lintang dan bujur dua tempat diketahui, maka dapat ditentukan arah satu tempat ke tempat lain. Dan besaran yang dihasilkan adalah azimuthnya, yakn besar sudut jurusan yang diukur dari arah utara ke rah timur (searah jarum jam) hingga garis arah kedua titik. "Salah satu aplikasi perhitungan ini, yaitu penentuan arah Makkah dari tempat tertentu (kiblat)," kata al-Hassan dan Hill.

Penentuan arah Makkah atau kiblat ini merupakan sesuatu yang penting bagi ilmuwan Muslim era kekhalifahan. Para ilmuwan Muslim akhirnya bisa memecahkan penentuan arah kiblat pada abad ke-3 H/9 M sampai ke-8 H/14 M. Ini membuktikan kecanggihan trigonometri yang digunakan para astronom Muslim serta kecanggihan teknik perhitungan yang telah mereka capai.

"Karena azimuth suatu tempat bersifat relatif terhadap tempat lain dapat ditentukan, secara teoritis akan mungkin untuk membuat jalan atau kanal lurus antara dua kota," jelas al-Hassan dan Hill. Namun, imbuh al-Hassan dan Hill, dalam praktiknya,  hal itu tidak dapat direalisasikan. Pasalnya, rute-rute ditentukan keadaan daerah dan masalah pemilikan lahan. Sementara kanal-kanal itu harus sedekat mungkin dengan daerah pertanian yang akan dialirinya. "Oleh karena itu, rute-rute ditentukan dengan mengingat pertimbangan-pertimbangan praktis ini," kata al-Hassan dan Hill.

Sebelum penggalian kanal, selain menentukan rute, perlu juga diperhitungkan pendataran tanah sepanjang rute tersebut dari awal hingga akhir. Proses pendataran tanah itu membutuhkan garis pandang horisontal yang pada instrumen modern diperoleh dari benang silang dalam teropong dan sifat datar."Para surveyor Muslim menggunakan beberapa instrumen yang didasarkan pada prinsip yang sama, meski tak satupun yang mempunyai teleskop, mereka memakai penglihatan langsung," ungkap al-Hassan dan Hill.

Menurut al-Hassan dan Hill, salah satu instrumen yang yang digunakan adalah segitiga logam dengan pengait logam dipatrikan di kedua ujung salah satu sisinya. Unting-unting dengan pemberat seperti bandul di ujungnya dipasang pada tengah-tengah sisi tadi. Dua rambu tegak yang dibagi-bagi dalam graduasi 12 sentimeter dan kemudian dibagi lagi menjadi bagian yang lebih kecil ditegakkan oleh asisten pemegang rambu dalam jarak tujuh meter.

''Seutas kawat direntangkan antara kedua bambu dan segitiga logam tadi digantungkan dengan kedua pengaitnya di tengah-tengah kawat ini. Salah satu ujung kawat digerakkan ke atas dan ke bawah rambu sampai tali unting-unting tepat menunjukkan sudut bahaw segi tiga,'' papar al-Hassan.

Metode yang sama juga digunakan pada kayu sepanjang setengah meter dengan lubang mendatar. Pada proses ini juga digunakan bandul logam yang diikatkan pada tengah kayu. Bandul ini berfungsi sebagi garis unting-unting. Kemudian kayu tersebut diletakkan di atas kawat, selanjutnya pendataran dilakukan seperti cara yang telah disebutkan tadi.

Metode ketiga  yang digunakan para ilmuwan Muslim untuk menetukan sifat datar adalah dengan menggunakan bambu lurus panjang yang salah satu sisinya dilubangi. Bambu tersebut dipegang kedua rambu tegak di masing-masing ujungnya. Dan seorangasisten menuangkan air ke dalam bambu melalui lubang tadi. "Bambu dianggap horizontal jika air yang keluar dari kedua ujungnya sama banyak," kata al-Hassan an Hill.

Para ilmuwan juga mencatat beda ketinggian, dan pemegang rambu pindah ke titik selanjutnya dalam lintasan rute. Kemudian prosedur yang sama dilakukan kembali. Al-Hassan menambahkan,  "Jika rute sudah selesai dipetakan, total (jumlah aljabar) 'naik' dan 'turun' dari semua titik pangkalan menunjukkan perbedaan tinggi titik awal dan titik akhir.

Menurut al-Hassan dan Hill, cara yang sama juga digunakan untuk memperoleh kemiringan yang tepat pada penggalian kanal. Sedangkan untuk memperoleh tinggi dan sudut objek-objek yang jauh, para surveyor Muslim menggunakan astrolab.  Di bagian belakang instrumen, pada setengah lingkaran bawahm terdapat sebuah siku-sku atau kadang-kadang sepasang siku-siku dengan ukuran sama.

Jika astrob digantung secara bebas, alidad atau garis pembidik diatur sedemikian rupa sehingga objek jauh yang perlu diketahui tingginya dapat terlihat melalui pembidik. Demikianlah metode pemetaan yang diterapkan para ilmuwan Muslim di era kejayaan Islam.  she


Penentuan Arah Kiblat

Ada beragam metode untuk menentukan arah kiblat. Guna mencari arah kiblat, diperlukan perhitungan yang cermat dan sedetil mungkin, sehingga diperlukan data yang valid untuk dijadikan bahan hitungan. Beberapa data yang diperlukan itu antara lain; arah utara selatan dan timur barat.

Untuk menentukan titik utara selatan terdapat beberapa cara, yaitu dengan menggunakan theodolit, tongkatistiwa (sundilan), teropong, kompas. Di antara cara-cara tersebut di atas, yang paling mudah, murah, dan memperoleh hasil yang teliti adalah dengan mempergunakan tongkat istiwa.

Caranya, tancapkan sebuat tongkat lurus pada sebuah pelataran datar yang berwarna putih cerah. Panjang tongkat sekitar 30 cm dan berdiameter satu cm. Ukurlah dengan lot dan waterpass sehingga pelataran betul-betul datar dan tongkat betul-betul tegak lurus terhadap pelataran. Lalu, lukislah sebuah lingkaran berjari-jari sekitar 20 cm yang berpusat pada pangkal tongkat tadi.

Kemudian, amati dengan teliti bayang-bayang tongkat beberapa jam sebelum tengah hari sampai sesudahnya. Semula, tongkat akan mempunyai bayang-bayang panjang menunjuk ke arah Barat. Semakin siang, bayang-bayang semakin pendek, lalu berubah arah sejak tengah hari. Kemudian semakin lama bayang-bayang akan semakin panjang lagi menunjuk ke arahTimur. Dalam perjalanan seperti itu, ujung bayang-bayang tongkat akan menyentuh lingkaran sebanyak dua kali pada dua tempat, yaitu sebelum tengah hari dan sesudahnya.

Selanjutnya kedua sentuhan itu kita beri tanda dan hubungkan antara keduanya dengan garis lurus. Garis ini merupakan arah Barat-Timur secara tepat. Lalu lukislah garis tegak lurus pada garis Barat-Timur tersebut, maka akan memperoleh garis Utara-Selatan yang persis menunjuk titik Utara sejati. she/ berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar